6 Kondisi Hukum Mengucap Salam Jadi Makruh

Reporter : Ahmad Baiquni
Jumat, 1 Februari 2019 17:00
6 Kondisi Hukum Mengucap Salam Jadi Makruh
Hukum dasar dari mengucap salam adalah sunah, tetapi...

Dream - Sudah menjadi pemahaman sebagian besar umat Islam jika mengucap salam adalah amalan sholeh. Bahkan sangat dianjurkan ketika bertemu dengan sesama Muslim.

Bukan sekadar sapaan, salam juga merupakan doa. Seseorang mengucap salam mendapatkan sunahnya, sedangkan menjawabnya adalah kewajiban.

Meski demikian, tidak setiap saat salam boleh diucapkan. Ada beberapa kondisi yang menyebabkan mengucap salam menjadi makruh.

Dikutip dari NU Online, Imam An Nawawi dalam kitabnya Al Adzkar menyebut hukum awal mengucap salam adalah sunah. Meski demikian, ada enam kondisi yang menyebabkan hukum mengucap salam menjadi makruh.

 

1 dari 1 halaman

Kondisi Apa Saja

Kondisi pertama yaitu kepada orang yang sedang buang air kecil atau sedang berhubungan intim. Kondisi kedua yaitu mengucap salam kepada orang mengantuk atau tidur.

Kondisi ketiga yaitu salam kepada orang sedang sholat atau azan dan iqamah. Kondisi keempat, mengucap salam kepada orang yang sedang berada di kamar mandi.

Kondisi kelima yaitu kepada orang yang sedang makan apalagi tengah mengunyah makanannya. Jika tetap mengucap salam dalam kondisi tersebut, maka tidak perlu dijawab.

Sumber: NU Online

Beri Komentar
Jangan Lewatkan
More