(Foto Ilustrasi: Shutterstock)
Dream - Bersiul merupakan salah satu bentuk ritual yang dilakukan oleh orang-orang kafir Quraisy. Di zamannya, siulan dilakukan sebagai ibadah di sekitar baitullah.
Pemahaman tersebut dapat diketahui dari Firman Allah SWT dala surat Al-Anfal ayat 35. “ Dan shalat mereka di sekitar Baitullah itu, tidak lain hanyalah siulan dan tepuk tangan.”
Dalam kitanya, at-Tafsir al-Munir, Syekh Wahbah Zuhaili memaknai ayat tersebut sebagai kebodohan orang kafir Quraisy mengartikan ibadah dan ketidakmengertian tentang kemuliaan Baitullah.
Dari penafsiran tersebut, tak mengherankan jika bersiul merupakan perilaku yang tidak baik dilakukan di tempat-tempat mulia seperti masjid, sekolah, perpustakaan, atau tempat lainnya.
Sebagian ulama mengkategorikan bersiul sebagai perilaku yang buruk ( al-akhlaq ar-radi’ah). Namun apakah status hukum bersiul sampai tahapan dilarang dan diharamkan oleh syariat?
Mengutip laman nu.or.id, para ulama tidak secara spesifik membahas hukum bersiul. Alasannya, bersiul termasuk dalam kategori akhlak sehingga cukup menetapkan bersiul sebagai tradisi ibadah orang kafir di zaman Rasulullah.
Pembahasan spesifik dibuat Ibnu Muflih dalam karyanya al-Adab as-Syar’iyyah dengan mengutip ungkapan Syekh Abdul Qadir.
“ Syekh Abdul Qadir berkata: “ Bersiul dan tepuk tangan merupakan hal yang dimakruhkan.” (Ibnu Muflih, al-Adab asy-Syar’iyyah, juz 4, hal. 57)
Dari penjelasan itu, dapat dipahami bahwa hukum asal dari bersiul merupakan perbuatan yang makruh untuk dilakukan.
Namun apa hukumnya jika kita bersiul untuk tujuan-tujuan tertentu seperti menenangkan bayi saat menangis, memanggil orang yang berada pada jarak kejauhan dan tujuan-tujuan lain yang bermanfaat.
Dalam keadaan demikian, ketika memandang hal lain (amrun kharij) tersebut maka hukum bersiul menjadi hal yang diperbolehkan, selama tidak dipandang buruk oleh masyarakat secara umum.
Baca selengkapnya di sini
Advertisement
Universitas Udayana Buka Suara Terkait Dugaan Perundungan Timothy Anugerah
UU BUMN 2025 Perkuat Transparansi dan Efisiensi Tata Kelola, Tegas Anggia Erma Rini
Masa Tunggu Haji Dipercepat, dari 40 Tahun Jadi 26 Tahun
Viral Laundry Majapahit yang Bayarnya Hanya Rp2000
NCII, Komunitas Warga Nigeria di Indonesia
Azizah Salsha di Usia 22 Tahun: Keinginanku Adalah Mencari Ketenangan
Benarkah Gaji Pensiunan PNS Naik Bulan Ini? Begini Penjelasan Resminya!
Timnas Padel Indonesia Wanita Cetak Sejarah Lolos ke 8 Besar FIP Asia Cup 2025
Hore, PLN Berikan Diskon Tambah Daya Listrik 50% Hingga 30 Oktober 2025
Universitas Udayana Buka Suara Terkait Dugaan Perundungan Timothy Anugerah
Hasil Foto Paspor Shandy Aulia Pakai Makeup Artist Dikritik, Pihak Imigrasi Beri Penjelasan
Zaskia Mecca Kritik Acara Tanya Jawab di Kajian, Seperti Membuka Aib