Ilustrasi MLM (Sumber: Mikedriggersblog.com/)
Dream - Bisnis Multilevel Marketing (MLM) masih menjadi jalan pintas bagi sebagian masyarakat yang berharap tambahan penghasilan dalam jumlah besar. Berkembangnya bisnis jual berjenjang ini memicu perdebatan seputar halal atau haramnya aktivitas itu.
Kalangan ulama yang tergabung dalam Majelis Ulama Indonesia (MUI) akhirnya memberikan suara. Menurut MUI, hingga saat ini belum ada bisnis MLM yang sudah memenuhi persyaratan dalam Fatwa MUI terkait MLM.
" Belum ada. Jadi, saat ini tidak ada," ujar Kepala Badan Pelaksana Harian Dewan Syariah Nasional MUI Ma'ruf Amin di Gedung BEI, Jakarta, Rabu, 27 Agustus 2014.
MUI mengaku pernah memberikan izin bisnis MLM syariah kepada dua lembaga. Namun, lembaga ini harus izin yang diberikan tersebut karena kedua lembaga tersebut tidak mampu memberikan jaminan.
Menurut Ma'ruf, fatwa MUI terkait MLM syariah memang dibuat ketat. MUI selama ini berpegang pada Fatwa MUI nomor 75/DSN-MUI/VII/2009 tentang Pedoman Penjualan Langsung Berjenjang Syariah (PBLS) dan No.83/DSN-MUI/VI/2012 tentang Penjualan Langsung Berjenjang Syariah Jasa Perjalanan Umrah.
Dalam fatwa tersebut, sedikitnya terdapat 12 persyaratan yang harus dipenuhi lembaga yang ingin berbisnis MLM Syariah. Ke-12 syarat itu adalah:
1. Adanya objek transaksi riil yang diperjualbelikan berupa barang dan produk jasa.
2. Barang atau produk jasa yang diperdagangkan bukan sesuatu yang diharamkan dan atau yang dipergunakan untuk sesuatu yang haram.
3. Transaksi dalam perdagangan tersebut tidak mengandung unsur gharar, maysir, riba, dharar, dzulm, maksiat.
4. Tidak ada kenaikan harga/biaya yang berlebihan, sehingga merugikan konsumen karena tidak sepadan dengan kualitas/manfaat yang diperoleh.
5. Komisi yang diberikan oleh perusahaan kepada anggota baik besaran maupun bentuknya harus berdasarkan pada prestasi kerja nyata.
6. Bonus yang diberikan oleh perusahaan kepada anggota harus jelas jumlahnya ketika dilakukan transaksi sesuai dengan target penjualan.
7. Tidak boleh ada komisi atau bonus secara pasif yang diperoleh secara reguler tanpa melakukan pembinaan dan atau penjualan barang atau jasa.
8. Pemberian komisi atau bonus oleh perusahaan kepada anggota tidak menimbulkan ighra'.
9. Tidak ada eksploitasi dan ketidakadilan dalam pembagian bonus antara anggota pertama dengan anggota berikutnya.
10. Sistem perekrutan keanggotaan, bentuk penghargaan dan acara seremonial yang dilakukan tidak mengandung unsur yang bertentangan dengan akidah.
11. Setiap mitra usaha yang melakukan perekrutan keanggotaan berkewajiban melakukan pembinaan dan pengawasan kepada anggota yang direkrutnya tersebut.
12. Tidak melakukan kegiatan money game.
Sementara untuk bisnis Manusia Membantu Manusia (MMM), Ma'ruf mengaku belum menyiapkan fatwa karena belum adanya permintaan dari masyarakat. Meski kegiatan MMM ini telah terkenal di tengah masyarakat.
" Belum ada yang meminta pembuatan fatwa tersebut. Kami buat fatwa tergantung permintaan," tandasnya. (Ism)
Advertisement
Reza Rahadian dan Dian Sastrowardoyo Adu Peran di `Laut Bercerita`

Libur Natal dan Tahun Baru, Tiket Pesawat, Kapal, dan Kereta Api Diskon Hingga 30%

Zaskia Mecca Jadi Relawan di Aceh, Dapat Dukungan Penuh Keluarga

Reuni Akbar 212 di Monas Polda Alihkan Arus Jalan, Ini Daftarnya

Banjir Besar, Pemprov Aceh Desak 3 Hal dari Pemerintah Pusat


Pemerintah Kirim 11 Helikopter ke Wilayah Aceh dan Sekitarnya

Curah Hujan Masih Tinggi, Aceh Ditetapkan Status Siaga Darurat Bencana Hidrometeorologi

Survei: Literasi dan Inklusi Keuangan Indonesia 2025 Baru 65,4%

Hore! KAI Tawarkan Diskon 30 Persen Libur Nataru, Berikut Daftar Lengkap Kereta dan Syaratnya

Reza Rahadian dan Dian Sastrowardoyo Adu Peran di `Laut Bercerita`

Libur Natal dan Tahun Baru, Tiket Pesawat, Kapal, dan Kereta Api Diskon Hingga 30%
