Foto Ilustrasi (istudentnurse.com)
Dream - Dalam persidangan di Jerman pada Kamis pekan lalu, seorang perawat laki-laki mengakui telah membunuh lebih dari 30 pasien di sebuah rumah sakit tempatnya bekerja.
Ahli kejiwaan menduga perawat sadis berusia 38 tahun itu, membunuhi pasien-pasien yang dirawatnya karena mengalami kebosanan di tempat kerja.
Perawat yang dirahasiakan namanya ini menjalani persidangan pertama di Oldenburg, sebuah kota di utara Jerman pada September tahun lalu. Tersangka didakwa melakukan pembunuhan terhadap 3 pasien dan berusaha membunuh 2 lainnya.
Ahli kejiwaan yang dihadirkan mengatakan tersangka mengakui semua tuduhan. Tersangka juga mengatakan, dia juga memberi obat-obatan yang melebihi dosis terhadap 90 pasien lainnya, di mana 30 di antaranya akhirnya meninggal dunia.
Penyidik menduga motif perawat itu adalah untuk memicu darurat medis bagi pasien. Sehingga ia bisa menunjukkan kemampuannya menangani pasien gawat darurat. Tapi itu dilakukan untuk mengusir kebosanan yang melandanya.
Kematian para pasien terjadi di sebuah rumah sakit di Delmenhorst saat terdakwa bekerja di unit gawat darurat antara tahun 2003 dan 2005. Dia diyakini telah menyuntik pasien dengan obat jantung yang mengganggu irama jantung dan menyebabkan penurunan tekanan darah.
Ahli kejiwaan mengatakan perawat itu mengaku pembunuhan dilakukan di satu tempat. Dia telah bertemu dengan perawat itu empat kali.
Sementara itu, terdakwa mengaku sangat malu dan sangat menyesal dengan semua perbuatan yang dilakukannya.
Namun juru bicara pengadilan mengatakan apa yang diutarakan ahli kejiwaan tidak akan dianggap sebagai pembelaan, karena terdakwa tidak pernah berbicara secara langsung di persidangan.
Bukan kali ini saja kasus perawat membunuh pasien. Pada tahun 2006, perawat Jerman bernama Stephen Letter dihukum penjara seumur hidup karena menyuntuk mati 28 pasien yang kebanyakan adalah orang tua. Atas aksinya itu, Letter mendapat julukan 'Malaikat Kematian'.
Satu tahun kemudian, seorang perawat di Rumah Sakit Charite di Berlin juga dihukum penjara seumur hidup karena membunuh 5 pasien dengan memberikan obat hingga overdosis.
(Ism, Sumber: Emirates 24/7)
Advertisement
Universitas Udayana Buka Suara Terkait Dugaan Perundungan Timothy Anugerah
UU BUMN 2025 Perkuat Transparansi dan Efisiensi Tata Kelola, Tegas Anggia Erma Rini
Masa Tunggu Haji Dipercepat, dari 40 Tahun Jadi 26 Tahun
Viral Laundry Majapahit yang Bayarnya Hanya Rp2000
NCII, Komunitas Warga Nigeria di Indonesia
Azizah Salsha di Usia 22 Tahun: Keinginanku Adalah Mencari Ketenangan
Hj.Erni Makmur Berdayakan Perempuan Kalimantan Timur Lewat PKK
Benarkah Gaji Pensiunan PNS Naik Bulan Ini? Begini Penjelasan Resminya!
Timnas Padel Indonesia Wanita Cetak Sejarah Lolos ke 8 Besar FIP Asia Cup 2025
Hore, PLN Berikan Diskon Tambah Daya Listrik 50% Hingga 30 Oktober 2025
Universitas Udayana Buka Suara Terkait Dugaan Perundungan Timothy Anugerah
Hasil Foto Paspor Shandy Aulia Pakai Makeup Artist Dikritik, Pihak Imigrasi Beri Penjelasan
Zaskia Mecca Kritik Acara Tanya Jawab di Kajian, Seperti Membuka Aib