Gus Hilman Tekankan Pesantren Harus Masuk Dalam RUU Sisdiknas
© 2025 Https://www.dpr.go.id
Reporter : Hevy Zil Umami
Anggota Komisi X DPR RI Fraksi PKB, Hilman Mufidi atau yang akrab disapa Gus Hilman, menegaskan bahwa pesantren beserta seluruh unsur di dalamnya harus masuk secara eksplisit dalam RUU Sisdiknas.
DREAM.CO.ID - Anggota Komisi X DPR RI Fraksi PKB, Hilman Mufidi atau yang akrab disapa Gus Hilman, menegaskan bahwa pesantren beserta seluruh unsur di dalamnya—mulai dari lembaga, kyai, hingga ustadz—harus masuk secara eksplisit dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas). Sikap tersebut ia sampaikan saat Kunjungan Kerja Panja RUU Sisdiknas Komisi X di Balai Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Pontianak, Kalimantan Barat, Rabu (19/11/2025).
Gus Hilman mengapresiasi berbagai pandangan dan masukan dari para pemangku kepentingan pendidikan di Pontianak. Menurutnya, Komisi X memiliki kewajiban menjaring aspirasi seluas mungkin agar RUU Sisdiknas mencerminkan kebutuhan seluruh entitas pendidikan di Indonesia, termasuk pendidikan berbasis pesantren yang selama ini memiliki karakteristik tersendiri.
“Terima kasih kepada seluruh pihak yang menyampaikan pendapat terkait RUU Sisdiknas yang sedang dibahas saat ini. Ini adalah upaya kami di Komisi X untuk meraup seluruh aspirasi dari daerah,” ujar Gus Hilman.
Ia menjelaskan bahwa keberadaan UU Pesantren memiliki keterkaitan kuat dengan RUU Sisdiknas, terutama dalam hal perlindungan terhadap tenaga pendidik pesantren. Para ustadz, kata dia, seringkali berperan sangat strategis dalam membina santri yang memiliki karakter unik atau bahkan menjadi ‘pilihan terakhir’ bagi orang tua ketika anak mereka sulit diarahkan.
“Guru-guru di pesantren itu mengajar murid-murid yang biasanya, tanda kutip, menjadi pilihan terakhir. Ketika murid susah diatur, akhirnya ‘dilemparkan’ ke pesantren untuk dihidupkan kembali moral dan karakternya. Itu kita pahami bersama,” tegasnya.
Tak hanya pesantren, Gus Hilman juga menyoroti perlunya jaminan perlindungan bagi pendidik di Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD). Menurutnya, pendidik PAUD memiliki tantangan yang mirip dengan pendidik pesantren, terutama dalam hal pembinaan karakter sejak usia dini.
“Perlindungan guru di PAUD juga termasuk, karena PAUD mengajar anak-anak yang masih sangat muda. Kebutuhannya kurang lebih sama dengan di pesantren. Ini sedang kita upayakan dalam penyusunan RUU Sisdiknas, terutama terkait pendidikan wajib 13 tahun dari PAUD hingga SMA,” jelasnya.
Lebih jauh, ia mengungkapkan bahwa pembahasan RUU Sisdiknas juga meliputi berbagai aspek pendidikan tinggi serta pendidikan di bawah Kementerian Agama. Komisi X, melalui rangkaian kunjungan kerja seperti ini, terus berupaya merangkum beragam kebutuhan pendidikan di daerah agar dapat tercermin dalam penyempurnaan regulasi tersebut.
“Insyaallah kita akan terus menggali masukan melalui kunjungan seperti ini agar seluruh kepentingan pendidikan di daerah dapat terakomodasi,” tutupnya.