Liputan6.com
Dream - Aturan ganjil genap kembali diterapkan di sejumlah ruas jalan di Jakarta, Senin 3 Agustus 2020. Menurut Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, aturan ini diterapkan di 25 ruas jalan Ibukota.
" Diberlakukan pada 25 ruas jalan sesuai Pergub 88 Tahun 2019," kata Syafrin, dikutip dari Liputan6.com.
Sistem ganjil genap hanya berlaku pada Senin hingga Jumat. Untuk akhir pekan serta libur nasional, aturan tersebut tidak diberlakukan.
Syafrin mennambahkan, sistem ganjil genap hanya diberlakukan untuk kendaraan roda empat saja.
" Jamnya tetap, pada pagi hari pukul 06.00-10.00 WIB dan sore pukul 16.00-21.00 WIB," jelas Syafrin.
Berikut 25 ruas jalan yang diberlakukan aturan ganjil genap:
Advertisement
Lebih dari Sekadar Kulit Sehat: Cerita Enam Selebriti Merawat Kepercayaan Diri yang Autentik
Kebiasaan Pakai Bra saat Tidur Berbahaya? Cari Tahu Faktanya
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR
Potret Beda Pesta Pora 2025, Ada Jumatan Bareng Dipimpin Rhoma Irama
Peneliti Ungkap Pemicu Perempuan Sanggup Bicara 20 Ribu Kata Sehari?
Bentuk Roti Cokelat Picu Komentar Pedas di Medsos, Chef Sampai Revisi Bentuknya
Mahasiswa Sempat Touch Up di Tengah Demo, Tampilannya Slay Maksimal
Lebih dari Sekadar Kulit Sehat: Cerita Enam Selebriti Merawat Kepercayaan Diri yang Autentik