Mulai Berlaku Hari Ini, Berikut 25 Ruas Jalan yang Terkena Aturan Ganjil Genap

Reporter : Razdkanya Ramadhanty
Senin, 3 Agustus 2020 09:12
Mulai Berlaku Hari Ini, Berikut 25 Ruas Jalan yang Terkena Aturan Ganjil Genap
Jamnya tetap, pada pagi hari pukul 06.00-10.00 WIB dan sore pukul 16.00-21.00 WIB

Dream - Aturan ganjil genap kembali diterapkan di sejumlah ruas jalan di Jakarta, Senin 3 Agustus 2020. Menurut Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, aturan ini diterapkan di 25 ruas jalan Ibukota.

" Diberlakukan pada 25 ruas jalan sesuai Pergub 88 Tahun 2019," kata Syafrin, dikutip dari Liputan6.com.

Sistem ganjil genap hanya berlaku pada Senin hingga Jumat. Untuk akhir pekan serta libur nasional, aturan tersebut tidak diberlakukan.

Syafrin mennambahkan, sistem ganjil genap hanya diberlakukan untuk kendaraan roda empat saja.

" Jamnya tetap, pada pagi hari pukul 06.00-10.00 WIB dan sore pukul 16.00-21.00 WIB," jelas Syafrin.

1 dari 1 halaman

Berikut 25 ruas jalan yang diberlakukan aturan ganjil genap:

  1. Jalan Medan Merdeka Barat
  2. Jalan MH Thamrin
  3. Jalan Jenderal Sudirman
  4. Jalan Jenderal S Parman, mulai simpang Jalan Tomang Raya sampai Jalan Gatot Subroto
  5. Jalan Gatot Subroto
  6. Jalan MT Haryono
  7. Jalan HR Rasuna Said
  8. Jalan DI Panjaitan
  9. Jalan Jenderal Ahmad Yani, mulai simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan simpang Jalan Perintis Kemerdekaan
  10. Jalan Pintu Besar Selatan
  11. Jalan Gajah Mada
  12. Jalan Hayam Wuruk
  13. Jalan Majapahit
  14. Jalan Sisingamangaraja
  15. Jalan Panglima Polim
  16. Jalan Fatmawati, mulai simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan simpang Jalan TB Simatupang
  17. Jalan Suryopranoto
  18. Jalan Balikpapan
  19. Jalan Kyai Caringin20
  20. Jalan Tomang Raya
  21. Jalan Pramuka
  22. Jalan Salemba Raya sisi barat dan Jalan Salemba Raya sisi timur, mulai simpan Jalan Paseban Raya sampai dengan simpang Jalan Diponegoro
  23. Jalan Kramat Raya
  24. Jalan Stasiun Senen
  25. Jalan Gunung Sahari
Beri Komentar