Tarif Tol Sedyatmo Untuk Kendaraan Kecil, Akan Naik Per 14 Februari 2019. (Foto: Wikipedia)
Dream – PT Jasa Marga Tbk (Persero) akan memberlakukan penyesuaian tarif ruas Tol Prof. Sedyatmo arah Bandara Soekarno-Hatta. Penyesuaian ini berlaku mulai 14 Februari 2019.
Dikutip dari Liputan6.com, Senin 11 Februari 2019, Direktur Operasi II Jasa Marga, Subakti Syukur, mengatakan, penyesuaian tarif ini mengacu pada pasal 48 Undang-Undang 38 Tahun 2004 tentang Jalan.
" Evaluasi dan penyesuaian tarif tol ini dilakukan setiap dua tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi," kata Subakti di Jakarta.
Menurut dia, ada kenaikan dan penurunan tarif dengan acuan golongan kendaraan. Untuk golongan I, seperti mobil sedan dan bus, tarifnya naik dari Rp7 ribu menjadi Rp7.500.
Untuk golongan II, seperti truk dua gandar, tarifnya naik juga dari Rp8.500 menjadi Rp10 ribu.
Di lain sisi, tarif tol kendaraan golongan IV (truk dengan empat gandar) dan V (truk dengan 5 gandar) justru turun.
“ Untuk tarif golongan IV turun Rp2.500 dari Rp12.500, sementara Golongan V turun Rp4 ribu dari tarif awal Rp15 ribu,” kata dia.
Ada juga tarif yang tak berubah, yaitu tarif tol golongan III, yaitu truk dengan tiga gandar. “ Golongan III tak berubah, tetap Rp10 ribu,” kata dia.
Subakti mengatakan penyesuaian tarif Tol Sedyatmo ini berlaku tiga hari lagi. “ Ini akan diterapkan Kamis besok, 14 Februari 2019, pukul 00.00,” kata dia.
(Sumber: Liputan6.com/Maulandy Rizky Bayu Kencana)
Advertisement

Miliki Nama Sama, Apa Bedanya Suku Baduy di Sunda dan di Jazirah Arab?


Mengapa Cara Membaca Aksara di Tiap Budaya Bisa Berbeda-beda?

Deretan Musisi Luar Negeri yang Akan Mengunjungi Indonesia pada Agustus 2026

Mengapa Kekaisaran Romawi Pernah Memindahkan Pusatnya ke Konstantinopel dan Pecah Menjadi Dua


Punya Badan Sebesar Beruang, Benarkah Panda Hanya Makan Bambu?