Dream - Sejumlah publik figur menjalani ibadah haji di tahun ini. Beberdapa di antaranya adalah Nagita Slavina, Raffi Ahmad, Rieta Amalia, Syahnaz Sadiqah, Nisya, serta Caca Tengker, Atta Halilintar, dan Aurel Hermansyah.
Niat ibadah mereka pun direspons positif oleh warganet. Namun, sebagian di antaranya juga mengomentari eyelash extension yang dipakai beberapa publik figur seperti Nagita, Aurel, dan Syahnaz.
Warganet menyarankan agar mereka tidak memakai eyelash extension sebelum menjalani ibadah haji karena hal pemakaiannya haram dan membuat hajinya tidak sah.
Mereka yang kerap memakai eyelash extension pun akhirnya melepasnya ketika beribadah haji.
Lantas seperti apa hukum memakai eyelash extension dalam Islam? Simak penjelasan berikut yang dilansir dari Bincangsyariah.com.
Sebelum membahas hukumnya, eyelash extension sendiri merupakan prosedur kecantikan yang dilakukan untuk menyambung bulu mata asli dengan yang palsu agar lebih lentik, panjang, serta bervolume.
Biasanya bulu mata yang disambung hanya bertahan kurang lebih 2 bulan sebelum mengalami kerontokan secara bertahap. Orang yang ingin eyelash extension-nya bertahan lebih lama bisa melakukan retouch secara berkala.
Walau bisa mempercantik diri, eyelash extension bisa menyebabkan iritasi, kebotakan pada waterline mata, serta alergi pada beberapa orang. Sahabat Dream harus berhati-hati ketika ingin melakukan perawatan ini.
Dalam Islam, eyelash extension merupakan kegiatan yang sama dengan menyambung rambut. Sementara menyambung rambut sendiri dilarang dalam Islam, sesuai dengan sabda Nabi Muhammad SAW:
?????? ????? ???????????? ???????????????????
Allah melaknat Al-washilah (orang yang menyambung rambut) dan Al-mustaushilah (orang yang minta disambungkan rambutnya).” (HR. Bukhori dan Muslim)
Hadist tersebut diperjelas oleh Imam Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim bahwa al-Washilah sendiri merupakan orang yang berprofesi menyambung rambut wanita dengan rambut lainnya. Sedangkan al-Mustaushilah adalah wanita yang meminta rambutnya disambung.
Hadis itu secara tegas menunjukkan haramnya menyambung rambut, dan laknat bagi wanita yang berprofesi menyambung rambut dan konsumen yang disambung rambutnya secara mutlak. Inilah pendapat yang paling kuat.
Atas dasar hadist tersebut, maka eyelash extension merupakan perawatan yang haram dilakukan dan tentunya tidak dapat dipakai saat beribadah haji ya, Sahabat Dream.
Sumber: BincangSyariah
Advertisement
Potret Beda Pesta Pora 2025, Ada Jumatan Bareng Dipimpin Rhoma Irama
Psikolog Ungkap Pentingnya Pengawasan Orangtua Saat Anak Main Game
Inspiratif, Tiga Artis Cantik Ini Ternyata Founder Komunitas
Fakta-Fakta Ciamis Jadi Kota Kecil Terbersih se-ASEAN
Trik Wajah Glowing dengan Bahan yang Ada di Dapur