Bulu Mata Extension Para Seleb Langsung Tak Ada Saat Berhaji, Ini Hukumnya dalam Islam

Reporter : Editor Dream.co.id
Rabu, 12 Juni 2024 17:12
Bulu Mata Extension Para Seleb Langsung Tak Ada Saat Berhaji, Ini Hukumnya dalam Islam
Artis yang berhaji ditegur warganet agar lepas eyelash extension. Mereka pun beribadah dengan tampilan bulu mata asli. Cari tahu hukum pemakaiannya dalam Islam.

1 dari 10 halaman

Bulu Mata Extension Para Seleb Langsung Tak Ada Saat Berhaji, Ini Hukumnya dalam Islam 

Bulu Mata Extension Para Seleb Langsung Tak Ada Saat Berhaji, Ini Hukumnya dalam Islam  © Artis yang Berhaji Tahun Ini Lepas Extension, Ini Hukumnya Instagram @syahnazs

2 dari 10 halaman

© Artis yang Berhaji Tahun Ini Lepas Extension, Ini Hukumnya Instagram @raffinagita1717

Dream - Sejumlah publik figur menjalani ibadah haji di tahun ini. Beberdapa di antaranya adalah Nagita Slavina, Raffi Ahmad, Rieta Amalia, Syahnaz Sadiqah, Nisya, serta Caca Tengker, Atta Halilintar, dan Aurel Hermansyah.

3 dari 10 halaman

© Artis yang Berhaji Tahun Ini Lepas Extension, Ini Hukumnya Instagram @syahnazs

Niat ibadah mereka pun direspons positif oleh warganet. Namun, sebagian di antaranya juga mengomentari eyelash extension yang dipakai beberapa publik figur seperti Nagita, Aurel, dan Syahnaz.

4 dari 10 halaman

Warganet menyarankan agar mereka tidak memakai eyelash extension sebelum menjalani ibadah haji karena hal pemakaiannya haram dan membuat hajinya tidak sah.

Mereka yang kerap memakai eyelash extension pun akhirnya melepasnya ketika beribadah haji.


Lantas seperti apa hukum memakai eyelash extension dalam Islam? Simak penjelasan berikut yang dilansir dari Bincangsyariah.com.

5 dari 10 halaman

Apa Itu Eyelash Extension?

imageApa Itu Eyelash Extension?" /> © Dream

Sebelum membahas hukumnya, eyelash extension sendiri merupakan prosedur kecantikan yang dilakukan untuk menyambung bulu mata asli dengan yang palsu agar lebih lentik, panjang, serta bervolume.

6 dari 10 halaman

© Mereka pun beribadah dengan tampilan bulu mata asli. Cari tahu hukum pemakaiannya dalam Islam. Shutterstock

Biasanya bulu mata yang disambung hanya bertahan kurang lebih 2 bulan sebelum mengalami kerontokan secara bertahap. Orang yang ingin eyelash extension-nya bertahan lebih lama bisa melakukan retouch secara berkala.

7 dari 10 halaman

© Artis yang Berhaji Tahun Ini Lepas Extension, Ini Hukumnya Shutterstock

Walau bisa mempercantik diri, eyelash extension bisa menyebabkan iritasi, kebotakan pada waterline mata, serta alergi pada beberapa orang. Sahabat Dream harus berhati-hati ketika ingin melakukan perawatan ini.

8 dari 10 halaman

Apa Hukumnya dalam Islam?

Dalam Islam, eyelash extension merupakan kegiatan yang sama dengan menyambung rambut. Sementara menyambung rambut sendiri dilarang dalam Islam, sesuai dengan sabda Nabi Muhammad SAW:

?????? ????? ???????????? ???????????????????

Allah melaknat Al-washilah (orang yang menyambung rambut) dan Al-mustaushilah (orang yang minta disambungkan rambutnya).” (HR. Bukhori dan Muslim)

9 dari 10 halaman

Haram Melakukannya

Hadist tersebut diperjelas oleh Imam Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim bahwa al-Washilah sendiri merupakan orang yang berprofesi menyambung rambut wanita dengan rambut lainnya. Sedangkan al-Mustaushilah adalah wanita yang meminta rambutnya disambung.

Hadis itu secara tegas menunjukkan haramnya menyambung rambut, dan laknat bagi wanita yang berprofesi menyambung rambut dan konsumen yang disambung rambutnya secara mutlak. Inilah pendapat yang paling kuat.

10 dari 10 halaman

© Sebelum Berhaji, Siapkan 4 Skincare Ini Agar Kulit Tetap Terawat Selama Beribadah Unsplash

Atas dasar hadist tersebut, maka eyelash extension merupakan perawatan yang haram dilakukan dan tentunya tidak dapat dipakai saat beribadah haji ya, Sahabat Dream.

Sumber: BincangSyariah

Beri Komentar