Foto Ilustrasi: Shutterstock
Dream - Memiliki wajah yang cantik adalah impian bagi setiap wanita. Tidak heran, jika mereka memberikan perhatian lebih terhadap penampilan, kesehatan dan kecantikannya. Upaya mempercantik diri dilakukan dengan perawatan dari ujung kaki sampai ke ujung rambut.
Biasanya untuk mendapatkan hasil yang maksimal, wanita akan menyerahkan urusan tersebut dengan datang ke salon kecantikan. Di sana mereka bisa memilih apa saja perawatan yang bisa membuat penampilan semakin menarik.
Namun diantara beberapa jenis perawatan yang ditawarkan, kaum wanita khususnya muslim harus tahu, bahwa beberapa jenis perawatan terlarang dilakukan.
Beberapa diantara perawatan yang terlarang tersebut, kini justru menjadi trend yang biasa dilakukan. Padahal, tindakan ini termasuk tidak mensyukuri nikmat Allah yang berujung pada ancaman hukuman yang amat pedih.
Apa saja? Berikut rangkuman perawatan kecantikan terlarang bagi muslimah.
Ada dua jenis tujuan melakukan modifikasi penampilan yaitu untuk memperbaiki atau meningkatkan kecantikan seseorang.
Jenis modifikasi pertama dapat dilakukan karena sakit, cacat atau kecelakaan. Dalam situasi ini, tidak salah bagi seseorang untuk menjalani modifikasi.
Jika alasan untuk modifikasi permanen adalah untuk meningkatkan kecantikan seseorang, termasuk operasi kosmetik (seperti pembesaran dan pengurangan bagian tubuh yang ada) dan tato, maka itu tidak diperbolehkan karena mengubah penciptaan Allah swt.
Nabi SAW mengatakan, “ Seharusnya tidak ada yang menyebabkan kerusakan atau kerusakan balasan.”
Jika produk, metode, atau praktik yang digunakan atau prosedur yang harus dijalani menyebabkan kerusakan pada tubuh Anda, maka itu tidak diizinkan. Kosmetik yang memiliki bahan-bahan yang dapat menyebabkan masalah kesehatan segera atau di masa depan pun harus dihindari, karena itu membahayakan diri sendiri.
Produk-produk yang mengandung zat-zat tidak murni atau haram seperti alkohol, lemak dari daging mati yang belum disembelih sesuai dengan syariah atau najiis lainnya tidak diizinkan untuk digunakan.
Dalam Islam dianjurkan untuk menghilangkan rambut dari ketiak, area pribadi dan rambut wajah tertentu untuk menjaga kebersihan dan menjaga kebersihan. Namun, yang tidak diizinkan adalah jika tindakan tersebut dilakukan oleh orang lain, bukan oleh diri sendiri.
Advertisement
4 Komunitas Seru di Depok, Membaca Hingga Pelestarian Budaya Lokal
Universitas Udayana Buka Suara Terkait Dugaan Perundungan Timothy Anugerah
UU BUMN 2025 Perkuat Transparansi dan Efisiensi Tata Kelola, Tegas Anggia Erma Rini
Masa Tunggu Haji Dipercepat, dari 40 Tahun Jadi 26 Tahun
Viral Laundry Majapahit yang Bayarnya Hanya Rp2000
Azizah Salsha di Usia 22 Tahun: Keinginanku Adalah Mencari Ketenangan
Hj.Erni Makmur Berdayakan Perempuan Kalimantan Timur Lewat PKK
Benarkah Gaji Pensiunan PNS Naik Bulan Ini? Begini Penjelasan Resminya!
Timnas Padel Indonesia Wanita Cetak Sejarah Lolos ke 8 Besar FIP Asia Cup 2025
Hore, PLN Berikan Diskon Tambah Daya Listrik 50% Hingga 30 Oktober 2025
75 Ucapan Hari Santri Nasional 2025 yang Penuh Makna dan Bisa Jadi Caption Media Sosial
4 Komunitas Seru di Depok, Membaca Hingga Pelestarian Budaya Lokal
Clara Shinta Ungkap Rumah Tangganya di Ujung Tanduk, Akui Sulit Bertahan karena Komunikasi Buruk