BPOM Godok Efek Jera Pengedar Produk Ilegal

Reporter : Maulana Kautsar
Jumat, 25 Desember 2015 12:01
BPOM Godok Efek Jera Pengedar Produk Ilegal
BPOM akan mencari efek jera yang ampuh bagi para oknum pelaku usaha makanan ilegal.

Dream - Peredaran produk makanan ilegal dari luar negeri menyebabkan kerugian negara. Menurut catatan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), pada 2015 masuknya produk makanan ilegal dari luar negeri ini menyebabkan Indonesia rugi Rp1,39 miliar.

Untuk mengurangi kejadian tersebut, Kepala Badan POM, Roy Sparingga, meminta produsen makanan untuk mengawasi produknya secara ketat. Sebab, temuan BPOM secara tak langsung akan mencoreng nama produsen.

" Produk-produk yang masuk ke Indonesia tanpa adanya izin dari BPOM dan dinas kesehatan tersebut pada akhirnya akan merugikan produsen sendiri. Jadi pihak produsen harus mengawasi produknya secara ketat," tutur Roy di Jakarta, Selasa 23 Desember 2015.

Selain mengimbau produsen, BPOM juga akan bekerjasama dengan kepolisian dan beberapa pihak terkait. " Kami rencananya juga akan menggandeng Bareskrim Polri agar pengawasan rutin yang kami jalankan bisa lebih efektif," kata dia.

Direktur Inspeksi dan Sertifikasi Pangan BPOM, Tetty Sihombing, menambahkan lembaganya akan menindak tegas terhadap barang ilegal dari luar negeri ini. BPOM juga sedang membahas revisi Peraturan Pemerintah Nomor 28 tentang Keamanan dan Mutu Gizi Pangan untuk mengintensifkan sanksi ekonomi kepada para pelaku usaha 'nakal'.

" Kita lagi cari efek jeranya seperti apa, apa modelnya seperti misalkan satu kemasan didenda Rp50 ribu kalau dia punya sejuta kemasan mungkin efeknya akan jauh lebih berasa," kata dia.

Dia memastikan, temuan intensifikasi pengawasan BPOM yang mencakup pangan ilegal, kadaluwarsa dan pangan kondisi rusak berpotensi mengganggu kesehataan. Tetty menilai, hal itu tak perlu diuji lagi.

" Kita enggak perlu buktikan lagi ke laboratorium, hindari saja sudah yang tanpa izin edar, kemasan rusak, itu enggak perlu kita buktikan, itu artinya kita ingatkan dihindari karena itu berpotensi mengganggu kesehatan, kadaluwarsa, rusak dan ilegal itu," ucap dia.

Beri Komentar