Ini Produsen Pemilik Roti Okko, Brand Makanan Kemasan yang Ditarik dari Pasaran atas Perintah BPOM

Reporter : Editor Dream.co.id
Rabu, 24 Juli 2024 14:01
Ini Produsen Pemilik Roti Okko, Brand Makanan Kemasan yang Ditarik dari Pasaran atas Perintah BPOM
Setelah dilakukan uji laboratorium, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memerintahkan penarikan produk roti bermerek Okko dari pasaran.

1 dari 10 halaman

Ini Produsen Pemilik Roti Okko, Brand Makanan Kemasan yang Ditarik dari Pasaran atas Perintah BPOM

Ini Produsen Pemilik Roti Okko, Brand Makanan Kemasan yang Ditarik dari Pasaran atas Perintah BPOM © Ini Produsen Pemilik Roti Okko, Brand Makanan Kemasan yang Ditarik dari Pasaran atas Perintah BPOM 2024 Instagram

2 dari 10 halaman

Dream - Belakangan ini, produsen roti kemasan, Aoka dan Okko, menjadi perhatian publik setelah dikabarkan menggunakan bahan pengawet berbahaya, sodium dehydroacetate, dalam produksinya.

Bahan ini diduga digunakan agar roti tahan lama hingga berbulan-bulan dan tidak berjamur meski sudah melewati tanggal kedaluwarsa.

Meskipun diberitakan mengenai persoalan yang sama, ternyata produsen roti Aoka dan Okko berasal dari dua perusahaan yang berbeda dan tidak berhubungan satu sama lain.

3 dari 10 halaman

Ini Pemilik Brand Roti Okko

Roti Aoka diproduksi oleh Indonesia Bakery Family, sebuah perusahaan dengan penanaman modal asing. Sementara itu, brand makanan kemasan Roti Okko diproduksi oleh Abadi Rasa Food, sebuah perusahaan swasta nasional.

Pengurus Indonesia Bakery Family sebagian besar adalah warga negara asing. Pernyataan dari pihak Indonesia Bakery Family mengonfirmasi bahwa perusahaan ini didirikan pada tahun 2017 dengan status penanaman modal asing.

4 dari 10 halaman

© Ini Produsen Pemilik Roti Okko, Brand Makanan Kemasan yang Ditarik dari Pasaran atas Perintah BPOM 2024 Instagran

Mirip dengan Indonesia Bakery Family, sebagian besar saham Abadi Rasa Food dimiliki oleh seseorang berinisial WQ, yang lahir di Fujian, China, dan juga menjabat sebagai direktur di perusahaan tersebut. Pengelola pabrik Okko mengklaim bahwa mereka hanya mengambil keuntungan kecil untuk bisa menjual produk dengan harga murah.

5 dari 10 halaman

Sementara itu, perusahaan Roti Okko mengklaim bahwa produknya bisa bertahan hingga 90 hari karena proses produksinya yang higienis dan mengikuti standar internasional.

Pernyataan pabrik Roti Okko menjelaskan bahwa pabrik Okko dijaga agar tetap higienis dan bebas bakteri. Proses pengemasan roti juga dilakukan secara otomatis dengan mesin.

Kemasannya pun berasal dari perusahaan yang memiliki standar ISO. Kemasan yang bagus membuat roti terjaga dari tumbuhnya jamur. Bahkan, kemasan roti Okko harus mampu menahan tekanan hingga 80 kilogram. 

6 dari 10 halaman

Ditarik dari Pasaran

Namun demikian, setelah dilakukan uji laboratorium, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memerintahkan penarikan produk roti bermerek Okko dari pasaran, Rabu 24 Juli 2024.

Tindakan ini dilakukan setelah ditemukan adanya natrium dehidroasetat sebagai bahan tambahan pangan pada produk tersebut. BPOM dalam keterangan resminya menyatakan bahwa natrium dehidroasetat, atau asam dehidroasetat, terdeteksi melalui uji laboratorium terhadap sampel roti yang diproduksi oleh PT Abadi Rasa Food di Bandung.

7 dari 10 halaman

BPOM menjelaskan, mereka telah melakukan inspeksi ke sarana produksi roti Okko pada 2 Juli 2024.

Hasilnya, BPOM menemukan bahwa PT Abadi Rasa Food selaku produsen tidak menerapkan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB) dengan benar dan konsisten.

" Terhadap temuan ini, BPOM telah melakukan penghentian kegiatan produksi dan peredaran," tulis BPOM dalam keterangan resminya, Rabu 24 Juli 2024.

8 dari 10 halaman

Ditemukan Kandungan Berbahaya

Sebagai tindak lanjut, BPOM juga melakukan sampling dan pengujian di laboratorium. Hasil pengujian terhadap sampel roti Okko dari sarana produksi dan peredaran menunjukkan adanya Natrium Dehidroasetat yang tidak sesuai dengan komposisi pada saat pendaftaran produk.

Natrium Dehidroasetat tidak termasuk dalam bahan tambahan pangan (BTP) yang diizinkan berdasarkan Peraturan BPOM Nomor 11 Tahun 2019 tentang Bahan Tambahan Pangan.

9 dari 10 halaman

© Ini Produsen Pemilik Roti Okko, Brand Makanan Kemasan yang Ditarik dari Pasaran atas Perintah BPOM 2024 Instagran

" Terhadap temuan ini, BPOM memerintahkan produsen roti Okko untuk menarik produk dari peredaran, memusnahkan, dan melaporkan hasilnya kepada BPOM," ujar BPOM. BPOM melalui unit pelaksana teknis (UPT) di daerah juga memastikan akan mengawal proses penarikan dan pemusnahan produk roti Okko.

10 dari 10 halaman

Sementara hasil uji lab roti Aoka, BPOM tidak menemukan kandungan natrium dehidroasetat pada produknya.

BPOM menegaskan akan terus melakukan pengawasan produk pangan secara komprehensif.

Baik itu meliputi pengawasan sebelum produk beredar alias pre-market hingga pengawasan setelah produk beredar atau post-market guna menjamin keamanan produk yang dikonsumsi masyarakat.

Beri Komentar