Penjelasan Ulama Soal Hukum Makan Balut, Telur Unggas yang Sudah Jadi Embrio

Reporter : Astri Agustina
Selasa, 23 September 2025 18:30
Penjelasan Ulama Soal Hukum Makan Balut, Telur Unggas yang Sudah Jadi Embrio
Balut adalah telur itik atau ayam yang didalamnya berisi embrio sudah mulai terbentuk.

DREAM.CO.ID - Makanan asal Filipina yakni Balut disorot karena keunikannya. Namun, apakah Balut boleh dikonsumsi oleh penganut agama Islam? Seorang ulama memberikan penjelasan mengenai hal ini. 

Balut adalah telur itik atau ayam yang telah dibuahi dan dierami selama beberapa hari. Di dalamnya, embrio mulai terbentuk. Balut direbus dalam keadaan telur masih utuh dan hewan di dalamnya belum disembelih.

Dikutip dari laman NU Online, Dosen Ma'had Aly Al-Iman Bulus dan Pengurus LBM NU Purworejo, Ustaz Muhamad Hanif Rahman menjelaskan, bahwa sebenarnya semua jenis telur hukumnya suci dan dapat dikonsumsi. 

1 dari 3 halaman

Jenis-jenis tersebut termasuk telur dari hewan yang dagingnya tidak halal dimakan. Seperti telur burung rajawali, gagak, elang, burung hantu, buaya, kura-kura, dan hewan lainnya. 

Namun rupanya ada pengecualian yakni telur yang sudah rusak atau tidak layak menetas, telur bangkai, dan telur ular. Ketiganya tidak boleh dikonsumsi. Selanjutnya, bagaimana dengan makanan balut yang di dalamnya sudah terdapat embrio yang hampir sempurna? 

" Jika embrio di dalam telur sudah mulai terbentuk dengan ciri adanya anggota tubuh yang lengkap, maka statusnya berubah menjadi hewan yang wajib disembelih secara syar'i bila ingin dikonsumsi," terang Ustaz Hanif. 


2 dari 3 halaman

" Jika tidak disembelih, maka ia termasuk bangkai," sambungnya dikutip dari pendapat para ulama dalam kitab-kitab fiqih seperti Nihayatuz Zain karya Syekh Nawawi Banten. 

Ustaz Hanif memaparkan, penjelasan Syekh Nawawi Banten menegaskan bahwa telur yang sudah berubah menjadi embrio atau bahkan wujudnya sudah sempurna, maka halal dimakan selama belum belum bernyawa. Hal tersebut berbeda jika sudah bernyawa kemudian mati, maka hukumnya sebagaimana bangkai.

Pertanyaan berikutnya kapan embrio unggas seperti itik atau ayam sudah mulai bernyawa (nafhirruh)? Tentu pengetahuan mengenai hal ini dapat diketahui melalui pendapat ahli (ahli khubrah). 


3 dari 3 halaman

Permasalahan ini dapat disamakan dengan permasalahan telur yang sudah berubah menjadi darah dan bagian yang tidak berubah menjadi cairan. 

Halal tidaknya telur tersebut diserahkan kepada pendapat ahli khubrah dengan mengacu pada kondisi apakah telur yang demikian itu masih layak menetas atau tidak. Jika tidak layak menetas, maka haram dimakan karena najis. (Fathul Jawad, halaman 71).

Menurut fiqih, hukum memakan balut diperinci sebagai berikut, jika embrio dalam telur belum bernyawa (belum ditiupkan ruh), maka hukumnya halal untuk dimakan. Namun, jika embrio tersebut telah bernyawa, maka hukumnya haram karena termasuk dalam kategori bangkai. 

Memakan balut sebaiknya dihindari apalagi hanya ikut-ikutan trend. Konsumsi balut yang embrionya sudah terbentuk dan belum disembelih sesuai ketentuan syariat, hukumnya haram dalam Islam. 

Beri Komentar