Dream - Untuk menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, pemerintah melarang para abdi negara berpose dengan gaya tertentu, seperti membentuk simbol hati ala Korea Selatan.
Aturan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN Dalam Penyelenggaraan Pemilu.
Aturan ini ditandatangani oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas, Mendagri Tito Karnavian, Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Rahmat Bagja, Plt Kepala BPK Bima Haria Wibisana, Ketua KASN Agus Pramusinto pada September 2022.
Ada 10 jenis pose foto yang tidak boleh dilakukan ASN selama jelang pemilu 2024, diantaranya:
1.Gaya foto membentuk simbol hati (saranghaeyo) seperti gaya Korea Selatan.
2.Gaya foto dengan jempol ke atas
3.Gaya foto dengan jari tangan berjumlah tiga
4.Gaya foto dengan jari metal
5.Gaya foto dengan jempol dan telunjuk di dagu yang membentuk pistol.
6.Gaya foto dengan mengangkat telunjuk
7.Gaya foto dengan mengangkat dua jari seperti angka dua
8.Gaya foto dengan membentuk telepon
9.Gaya foto dengan menunjukkan lima jari atau angka lima
10. Gaya foto dengan membentuk tanda oke dengan tiga jari.
Tetapi, ada gaya foto yang diperbolehkan yaitu dengan gaya foto kepalan tangan.
Sebelumnya Menpan-RB Abdullah Azwar Anas juga mengingatkan agar ASN menjaga netralitas pada masa pemilu. ASN pun dilarang like dan komen di akun media sosial capres-cawapres.
ujarnya dikutip dari Liputan6.com, Jumat, 17 November 2023.
Adapun dalam SKB lima menteri dan Kepala Lembaga tentang pedoman pembinaan dan pengawasan netralitas pegawai ASN dalam penyelenggaraan pemilihan umum memuat bentuk pelanggaran kode etik netralitas ASN antara lain:
1.Memasang spanduk/baliho/alat peraga lainnya terkait bakal calon peserta pemilu dan pemilihan.
2.Sosialisasi/kampanye media sosial online bakal calon.
3.Menghadiri deklarasi/kampanye pasangan bakal calon dan memberikan tindakan/dukungan secara aktif.
4.Membuat posting, comment, share, like, bergabung/follow dalam grup atau akun pemenangan bakal calon.
5.Mem-posting pada media sosial/media lain yang dapat diakses publik, foto bersama dengan bakal calon, tim sukses, dan alat peraga terkait parpol.
6. Ikut dalam kegiatan kampanye/sosialisasi/pengenalan bakal calon
7. Mengikuti deklarasi/kampanye bagi suami/istri calon
Pelanggaran itu diberikan sanksi moral pernyataan secara tertutup/penyataan secara terbuka. Sanksi diberikan bisa berupa hukuman disiplin berat, sedang, hingga diberhentikan dengan tidak hormat.
Advertisement
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR
Potret Beda Pesta Pora 2025, Ada Jumatan Bareng Dipimpin Rhoma Irama
Psikolog Ungkap Pentingnya Pengawasan Orangtua Saat Anak Main Game
Inspiratif, Tiga Artis Cantik Ini Ternyata Founder Komunitas
Fakta-Fakta Ciamis Jadi Kota Kecil Terbersih se-ASEAN