10 Gaya Foto ASN yang Dilarang Jelang Pemilu 2024, Termasuk Saranghaeyo

Reporter : Editor Dream.co.id
Jumat, 17 November 2023 15:47
10 Gaya Foto ASN yang Dilarang Jelang Pemilu 2024, Termasuk Saranghaeyo
Simak 10 pose yang dilarang dilakukan ASN jelang Pemilu 2024

1 dari 11 halaman

10 Gaya Foto ASN yang Dilarang Jelang Pemilu 2024, Termasuk Saranghaeyo

10 Gaya Foto ASN yang Dilarang Jelang Pemilu 2024, Termasuk Saranghaeyo © PNS 2023 maverick

2 dari 11 halaman

© Jimat Rajah hingga Bunga Kantil Warnai Peserta Tes CPNS Kemenkumham 2023 maverick

Dream - Untuk menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, pemerintah melarang para abdi negara berpose dengan gaya tertentu, seperti membentuk simbol hati ala Korea Selatan.

3 dari 11 halaman

© PNS 2023 maverick

Aturan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN Dalam Penyelenggaraan Pemilu.

4 dari 11 halaman

© Menpan RB Abdullah Azwar Anas 2023 maverick

Aturan ini ditandatangani oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas, Mendagri Tito Karnavian, Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Rahmat Bagja, Plt Kepala BPK Bima Haria Wibisana, Ketua KASN Agus Pramusinto pada September 2022.

5 dari 11 halaman

10 Gaya yang Dilarang

Ada 10 jenis pose foto yang tidak boleh dilakukan ASN selama jelang pemilu 2024, diantaranya:

1.Gaya foto membentuk simbol hati (saranghaeyo) seperti gaya Korea Selatan.

2.Gaya foto dengan jempol ke atas

3.Gaya foto dengan jari tangan berjumlah tiga

4.Gaya foto dengan jari metal

5.Gaya foto dengan jempol dan telunjuk di dagu yang membentuk pistol.

6 dari 11 halaman

© Pose foto yang boleh dan tidak boleh dilakukan PNS jelang pemilu 2023 maverick

7 dari 11 halaman

6.Gaya foto dengan mengangkat telunjuk

7.Gaya foto dengan mengangkat dua jari seperti angka dua

8.Gaya foto dengan membentuk telepon

9.Gaya foto dengan menunjukkan lima jari atau angka lima

10. Gaya foto dengan membentuk tanda oke dengan tiga jari.

Tetapi, ada gaya foto yang diperbolehkan yaitu dengan gaya foto kepalan tangan.

8 dari 11 halaman

© Menpan RB Abdullah Azwar Anas 2023 maverick

Sebelumnya Menpan-RB Abdullah Azwar Anas juga mengingatkan agar ASN menjaga netralitas pada masa pemilu. ASN pun dilarang like dan komen di akun media sosial capres-cawapres.

9 dari 11 halaman

“Para ASN diimbau untuk tidak berinteraksi dengan para capres-cawapres di media sosial, termasuk memberikan like dan komen/komentar di unggahan mereka. Juga tidak boleh share stiker di whatsapp,” 

ujarnya dikutip dari Liputan6.com, Jumat, 17 November 2023.

10 dari 11 halaman

Adapun dalam SKB lima menteri dan Kepala Lembaga tentang pedoman pembinaan dan pengawasan netralitas pegawai ASN dalam penyelenggaraan pemilihan umum memuat bentuk pelanggaran kode etik netralitas ASN antara lain:

1.Memasang spanduk/baliho/alat peraga lainnya terkait bakal calon peserta pemilu dan pemilihan.

2.Sosialisasi/kampanye media sosial online bakal calon.

3.Menghadiri deklarasi/kampanye pasangan bakal calon dan memberikan tindakan/dukungan secara aktif.

11 dari 11 halaman

4.Membuat posting, comment, share, like, bergabung/follow dalam grup atau akun pemenangan bakal calon.

5.Mem-posting pada media sosial/media lain yang dapat diakses publik, foto bersama dengan bakal calon, tim sukses, dan alat peraga terkait parpol.

6. Ikut dalam kegiatan kampanye/sosialisasi/pengenalan bakal calon

7. Mengikuti deklarasi/kampanye bagi suami/istri calon

Pelanggaran itu diberikan sanksi moral pernyataan secara tertutup/penyataan secara terbuka. Sanksi diberikan bisa berupa hukuman disiplin berat, sedang, hingga diberhentikan dengan tidak hormat.

Beri Komentar