2 Syarat Ini Tegaskan Kehalalan Reksadana Syariah

Reporter : Syahid Latif
Jumat, 19 Februari 2016 18:28
2 Syarat Ini Tegaskan Kehalalan Reksadana Syariah
"Jika salah satu dari syarat tersebut tidak terpenuhi....baru sebuah reksa dana tidak bisa disebut sebagai reksa dana syariah,"

Dream - Industri keuangan syariah memang tengah booming di Tanah Air. Bank Syariah bermunculan dimana-mana. Namun gejala ini masih kurang terasa di pasar modal Indonesia.

Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) sebenarnya telah mengeluarkan fatwa yang membolehkan umat Islam untuk berinvestasi pada saham dan reksa dana, khususnya yang berbasis syariah. Tetapi masih banyak masyarakat yang ragu, apa sebabnya?

Ahmad Gozali, seorang perencana keuangan (independent financial planner) yang fokus pada investasi syariah mengatakan ada dua syarat yang harus dipenuhi agar produk investasi di pasar modal bisa dikatakan hal.

" Jika salah satu dari syarat tersebut tidak terpenuhi berarti ada unsur ketidakpastian, yang tentu saja bertentangan dengan prinsip syariah, baru sebuah reksa dana tidak bisa disebut sebagai reksa dana syariah" tambah Gozali.

Kedua syarat yang dimaksud Gozali tersebut adalah....baca selengkapnya di tautan ini

 

Beri Komentar