Pelantikan 27 Atlet Jadi PNS (Foto: Liputan6.com)
Dream - Sebanyak 27 atlet dari lima cabang --bulu tangkis, tenis, angkat besi, wushu dan senam-- diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Mereka dilantik oleh Menpora Dito Ariotedjo.
Dari 27 atlet itu, 13 di antaranya berasal dari cabang bulu tangkis. Beberapa atlet badminton yang dilantik menjadi PNS antara lain Liliyana Natsir, Tontowi Ahmad, Greysia Polii, Anthony Ginting, Apriyani Rahayu, hingga Jonatan Christie.
Selain itu, ada 3 atlet Wushu yang juga baru dilantik, yakni Edgar Xavier Marvelo, Felda Elvira Santoso, dan Haris Horatius. Dari cabang olah raga tenis ada dua, mereka adalah Aldila Sutjiadi dan Christopher Benjamin Rungkat.
Sementara atlet dari cabang olah raga senam ada Rifda Irfanaluthfi dan atlet angkat besi yakni Sri Wahyuni Agustiani.
Lantas berapa besaran gaji yang akan diterima para atlet ini?
Menurut Merdeka.com, besaran gaji PNS 2021 masih diatur di dalam PP Nomor 15 Tahun 2019. Dalam aturan tersebut ada 4 golongan PNS nilai gajinya berbeda.
Golongan I
Golongan Ia: Rp1.560.800-Rp2.335.800
Golongan Ib: Rp1.704.500-Rp2.472.900
Golongan Ic: Rp1.776.600-Rp2.577.500
Golongan Id: Rp1.851.800-Rp2.686.500
Golongan II
Golongan IIa: Rp2.022.200-Rp3.373.600
Golongan IIb: Rp2.208.400-Rp3.516.300
Golongan IIc: Rp2.301.800-Rp3.665.000
Golongan IId: Rp2.399.200-Rp3.820.000
Golongan III
Golongan IIIa: Rp2.579.400-Rp4.236.400
Golongan IIIb: Rp2.688.500-Rp4.415.600
Golongan IIIc: Rp2.802.300-Rp4.602.400
Golongan IIId: Rp2.920.800-Rp4.797.000
Golongan IV
Golongan IVa:Rp3.044.300-Rp5.000.000
Golongan IVb: Rp3.173.100-Rp5.211.500
Golongan IVc: Rp3.307.300-Rp5.431.900
Golongan IVd: Rp3.447.200-Rp5.661.700
Golongan IVe: Rp3.593.100-Rp5.901.200
Selain mendapatkan gaji pokok, para PNS di Kementerian Pemuda dan Olahraga juga mendapatkan tunjangan kinerja (tukin). Namun pangkat dan golongan ini ditentukan sesuai dengan jenjang pendidikan dan lain sebagainya.
Sehingga gaji yang diterima para atlet ini bisa berbeda walaupun diangkat pada waktu yang sama. Berikut ini rincian tukin PNS yang bisa didapat para atlet berdasarkan Perpres 14/2019:
Peringkat jabatan 17 Rp24.930.000
Peringkat jabatan 16 Rp17.413.000
Peringkat jabatan 15 Rp12.518.000
Peringkat jabatan 14 Rp9.600.000
Peringkat jabatan 13 Rp7.293.000
Peringkat jabatan 12 Rp6.045.000
Peringkat jabatan 11 Rp4.519.000
Peringkat jabatan 10 Rp3.952.000
Peringkat jabatan 9 Rp3.348.000
Peringkat jabatan 8 Rp2.927.000
Tukin PNS Kemenpora:
Peringkat jabatan 7 Rp2.616.000
Peringkat jabatan 6 Rp2.399.000
Peringkat jabatan 5 Rp2.199.000
Peringkat jabatan 4 Rp2.083.000
Peringkat jabatan 3 Rp1.972.000
Peringkat jabatan 2 Rp1.867.800
Peringkat jabatan 1 Rp1.766.000
Dream - Meski sama-sama memiliki tugas menjadi pelayan publik, para aparatur desa ternyata tak bisa berharap statusnya bisa diangkat sebagai seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Abdul Halim Iskandar menerangkan kondisi ini terjadi dikarenakan perangkat desa tidak memiliki jam kerja.
Menurut Abdul Halim, perangkat desa selama ini bekerja seharian atau 24 jam untuk melayani warganya. Lama waktu bekerja ini tak sama dengan ASN yang memiliki jam kerja tertentu.
" Sampean tahu kan, bagaimana kerja perangkat desa 24 jam," ujar Abdul dikutip dari Merdeka.com, Jumat, 30 Juni 2023.
Ketentuan tentang perangkat kerja desa termasuk gaji Kepala Desa sampai perangkatnya selama ini diatur Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Selain kepala desa, dalam beleid itu tercantum perangkat desa adalah Sekretariat Desa, Pelaksana teknis, dan Pelaksana Kewilayahan.
Lalu apa tugas perangkat desa di masing-masing jabatan? Berikut ulasannya.
Setiap daerah memiliki peraturan tersendiri yang membahas tentang tugas yang harus dilakukan para perangkat desa. Namun secara umum, tugas tersebut adalah:
1. Sekretariat Desa
Sekretariat desa bertanggung jawab atas administrasi desa, mengelola arsip, menyusun agenda rapat, membantu kepala desa dalam proses pengambilan keputusan, dan memastikan pelaksanaan keputusan desa.
Mereka juga bertanggung jawab untuk mengoordinasikan antara berbagai unit atau bagian pemerintahan desa. Dalam pelaksanaannya mereka dibantu oleh Kepala Urusan tata usaha dan Umum, Kepala Urusan Keuangan, Kepala Urusan Perencanaan
2. Pelaksana teknis
Perangkat desa bertanggung jawab atas koordinasi dan pelaksanaan kegiatan administratif desa. Mereka membantu kepala desa dalam penyusunan kebijakan, mengelola peraturan desa, melayani permohonan dan pengaduan masyarakat, serta mengawasi kegiatan perizinan dan kependudukan desa.
Dalam pekerjaannya, perangkat ini akan dibantu oleh Seksi Pemerintahan, Seksi Kesejahteraan, dan Seksi Pelayanan.
3. Pelaksana Kewilayahan
Dalam menjalankan tugasnya, masing-masing Kepala urusan dan Kepala Seksi dapat dibantu oleh seorang staf, dengan mempertimbangkan beban kerja dan kemampuan Keuangan Desa.
Patut diketahui, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019, honorarium yang diterima perangkat desa bersumber dari Anggaran Dana Desa (ADD).
Dalam Pasal 81 dari PP tersebut menyebutkan bahwa Bupati/Wali Kota menetapkan besaran penghasilan tetap Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya, dengan ketentuan;
a. besaran penghasilan tetap Kepala Desa paling sedikit Rp2.426.640,00 setara 120 persen dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a;
b. besaran penghasilan tetap Sekretaris Desa paling sedikit Rp2.224.420,00 setara 110 persen dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a; dan
c. besaran penghasilan tetap Perangkat desa lainnya paling sedikit Rp2.022.200,00 setara 100 persen dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a.
Jika ADD tidak mencukupi untuk mendanai penghasilan tetap minimal Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya, maka dapat dipenuhi dari sumber lain dalam APBDesa selain Dana Desa. Selanjutnya, penghasilan tetap Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya diberikan sejak Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, yaitu tahun 2019.