27 Atlet Diangkat Jadi PNS, Ini Daftar Gajinya

Reporter : Okti Nur Alifia
Sabtu, 8 Juli 2023 10:40
27 Atlet Diangkat Jadi PNS, Ini Daftar Gajinya
Menteri Pemuda dan Olahraga, Dito Ariotedjo sendiri yang telah melantik 27 atlet tersebut.

Dream - Sebanyak 27 atlet dari lima cabang --bulu tangkis, tenis, angkat besi, wushu dan senam-- diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Mereka dilantik oleh Menpora Dito Ariotedjo.

Dari 27 atlet itu, 13 di antaranya berasal dari cabang bulu tangkis. Beberapa atlet badminton yang dilantik menjadi PNS antara lain Liliyana Natsir, Tontowi Ahmad, Greysia Polii, Anthony Ginting, Apriyani Rahayu, hingga Jonatan Christie.

Selain itu, ada 3 atlet Wushu yang juga baru dilantik, yakni Edgar Xavier Marvelo, Felda Elvira Santoso, dan Haris Horatius. Dari cabang olah raga tenis ada dua, mereka adalah Aldila Sutjiadi dan Christopher Benjamin Rungkat.

Sementara atlet dari cabang olah raga senam ada Rifda Irfanaluthfi dan atlet angkat besi yakni Sri Wahyuni Agustiani.

Lantas berapa besaran gaji yang akan diterima para atlet ini?

1 dari 5 halaman

Menurut Merdeka.com, besaran gaji PNS 2021 masih diatur di dalam PP Nomor 15 Tahun 2019. Dalam aturan tersebut ada 4 golongan PNS nilai gajinya berbeda.

Golongan I

Golongan Ia: Rp1.560.800-Rp2.335.800

Golongan Ib: Rp1.704.500-Rp2.472.900

Golongan Ic: Rp1.776.600-Rp2.577.500

Golongan Id: Rp1.851.800-Rp2.686.500

Golongan II

Golongan IIa: Rp2.022.200-Rp3.373.600

Golongan IIb: Rp2.208.400-Rp3.516.300

Golongan IIc: Rp2.301.800-Rp3.665.000

Golongan IId: Rp2.399.200-Rp3.820.000

Golongan III

Golongan IIIa: Rp2.579.400-Rp4.236.400

Golongan IIIb: Rp2.688.500-Rp4.415.600

Golongan IIIc: Rp2.802.300-Rp4.602.400

Golongan IIId: Rp2.920.800-Rp4.797.000

Golongan IV

Golongan IVa:Rp3.044.300-Rp5.000.000

Golongan IVb: Rp3.173.100-Rp5.211.500

Golongan IVc: Rp3.307.300-Rp5.431.900

Golongan IVd: Rp3.447.200-Rp5.661.700

Golongan IVe: Rp3.593.100-Rp5.901.200

2 dari 5 halaman

Selain mendapatkan gaji pokok, para PNS di Kementerian Pemuda dan Olahraga juga mendapatkan tunjangan kinerja (tukin). Namun pangkat dan golongan ini ditentukan sesuai dengan jenjang pendidikan dan lain sebagainya.

Sehingga gaji yang diterima para atlet ini bisa berbeda walaupun diangkat pada waktu yang sama. Berikut ini rincian tukin PNS yang bisa didapat para atlet berdasarkan Perpres 14/2019:

Peringkat jabatan 17 Rp24.930.000

Peringkat jabatan 16 Rp17.413.000

Peringkat jabatan 15 Rp12.518.000

Peringkat jabatan 14 Rp9.600.000

Peringkat jabatan 13 Rp7.293.000

Peringkat jabatan 12 Rp6.045.000

Peringkat jabatan 11 Rp4.519.000

Peringkat jabatan 10 Rp3.952.000

Peringkat jabatan 9 Rp3.348.000

Peringkat jabatan 8 Rp2.927.000

Tukin PNS Kemenpora:

Peringkat jabatan 7 Rp2.616.000

Peringkat jabatan 6 Rp2.399.000

Peringkat jabatan 5 Rp2.199.000

Peringkat jabatan 4 Rp2.083.000

Peringkat jabatan 3 Rp1.972.000

Peringkat jabatan 2 Rp1.867.800

Peringkat jabatan 1 Rp1.766.000

3 dari 5 halaman

Alasan Jam Kerja Bikin Tak Bisa Jadi PNS, Segini Gaji Kepala Desa dan Perangkatnya

Dream - Meski sama-sama memiliki tugas menjadi pelayan publik, para aparatur desa ternyata tak bisa berharap statusnya bisa diangkat sebagai seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS). 

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Abdul Halim Iskandar menerangkan kondisi ini terjadi dikarenakan perangkat desa tidak memiliki jam kerja.

Menurut Abdul Halim, perangkat desa selama ini bekerja seharian atau 24 jam untuk melayani warganya. Lama waktu bekerja ini tak sama dengan ASN yang memiliki jam kerja tertentu.  

" Sampean tahu kan, bagaimana kerja perangkat desa 24 jam," ujar Abdul dikutip dari Merdeka.com, Jumat, 30 Juni 2023.

Ketentuan tentang perangkat kerja desa termasuk gaji Kepala Desa sampai perangkatnya selama ini diatur Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Selain kepala desa, dalam beleid itu tercantum perangkat desa adalah Sekretariat Desa, Pelaksana teknis, dan Pelaksana Kewilayahan.

Lalu apa tugas perangkat desa di masing-masing jabatan? Berikut ulasannya.

4 dari 5 halaman

Setiap daerah memiliki peraturan tersendiri yang membahas tentang tugas yang harus dilakukan para perangkat desa. Namun secara umum, tugas tersebut adalah:  

1. Sekretariat Desa

Sekretariat desa bertanggung jawab atas administrasi desa, mengelola arsip, menyusun agenda rapat, membantu kepala desa dalam proses pengambilan keputusan, dan memastikan pelaksanaan keputusan desa.

Mereka juga bertanggung jawab untuk mengoordinasikan antara berbagai unit atau bagian pemerintahan desa. Dalam pelaksanaannya mereka dibantu oleh Kepala Urusan tata usaha dan Umum, Kepala Urusan Keuangan, Kepala Urusan Perencanaan

2. Pelaksana teknis

Perangkat desa bertanggung jawab atas koordinasi dan pelaksanaan kegiatan administratif desa. Mereka membantu kepala desa dalam penyusunan kebijakan, mengelola peraturan desa, melayani permohonan dan pengaduan masyarakat, serta mengawasi kegiatan perizinan dan kependudukan desa.

Dalam pekerjaannya, perangkat ini akan dibantu oleh Seksi Pemerintahan, Seksi Kesejahteraan, dan Seksi Pelayanan.

3. Pelaksana Kewilayahan

Dalam menjalankan tugasnya, masing-masing Kepala urusan dan Kepala Seksi dapat dibantu oleh seorang staf, dengan mempertimbangkan beban kerja dan kemampuan Keuangan Desa.

5 dari 5 halaman

Patut diketahui, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019, honorarium yang diterima perangkat desa bersumber dari Anggaran Dana Desa (ADD).

Dalam Pasal 81 dari PP tersebut menyebutkan bahwa Bupati/Wali Kota menetapkan besaran penghasilan tetap Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya, dengan ketentuan;

a. besaran penghasilan tetap Kepala Desa paling sedikit Rp2.426.640,00 setara 120 persen dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a;

b. besaran penghasilan tetap Sekretaris Desa paling sedikit Rp2.224.420,00 setara 110 persen dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a; dan

c. besaran penghasilan tetap Perangkat desa lainnya paling sedikit Rp2.022.200,00 setara 100 persen dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a.

Jika ADD tidak mencukupi untuk mendanai penghasilan tetap minimal Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya, maka dapat dipenuhi dari sumber lain dalam APBDesa selain Dana Desa. Selanjutnya, penghasilan tetap Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya diberikan sejak Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, yaitu tahun 2019.

Beri Komentar