Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?
Benarkah Indonesia Saat Ini Sedang Mengalami Industrialisasi Gelar? Lalu Apa Dampaknya?
Kalau Semua Informasi Ada di Socmed, Apa Alasan Kita Membaca?
Bisa Nggak Wahyu Ningsih Jadi CEO Microsoft?
Jika Guru Digaji Lebih Layak, Apakah Kualitas Pendidikan Indonesia Akan Meningkat?
Dunia Endgame Gita Wirjawan
Dunia Endgame Gita Wirjawan
Ada 321 Saham Yang Termasuk Dalam DES Periode I 2016. (Foto: Dream.co.id/Arie Dwi Budiawati)
Dream - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis Daftar Efek Syariah (DES) terbaru. Ada ratusan emiten dan perusahaan publik yang dianggap lolos dan berhak menyandang status sebagai efek syariah.
Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal OJK, Sarjito, mengatakan DES terbaru berisi 321 saham yang tercatat terdiri atas 307 saham perusahaan yang tercatat di pasar modal (listing company), 4 perusahaan publik, dan 10 emiten nonlisted.
"Mayoritas itu perdagangan," kata Sarjito dalam konferensi pers DES Periode I 2016 di kantor OJK, Jakarta, Rabu 25 Mei 2016.
Data yang dikeluarkan OJK mencatat saham terbanyak yang masuk DES ini adalah saham emiten yang bergerak di bidang perdagangan, jasa, dan investasi. Jumlahnya mencapai 81 saham atau 25,53 persen dari total saham yang terdaftar dl DES.
Disusul emiten sektor industri properti, real estate, dan konstruksi bangunan sebanyak 56 saham atau 17,45 persen, serta industri dasar dan kimia yang sebanyak 47 saham atau 14,64 persen.
Sementara itu, saham yang paling sedikit tercatat dalam DES adalah 1 saham dari listing company sektor keuangan. Porsinya 0,31 persen dan total komposisi saham secara keseluruhan.
Selain itu, Sarjito juga menyebut ada dua jenis emiten dan perusahaan publik yang terdaftar dalam DES ini. Pertama, emiten dan perusahaan publik yang menyatakan kegiatan usaha dan pengelolaan usahanya dilakukan berdasarkan prinsip syariah. Ada tiga perusahaan yang termasuk ke dalam jenis emiten dan perusahaan publik ini, yaitu PT Bank Panin Syariah Tbk, PT Bank Muamalat Tbk, dan PT Sofyan Hotel Tbk.
"(Selanjutnya), ada 318 emiten dan perusahaan publik yang memenuhi kriteria berdasarkan screening saham syariah," kata dia.
Sekadar informasi, OJK merilis keputusan DES ini pada Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-22/D.04/2016 tentang Daftar Efek Syariah. Keputusan ini mulai berlaku tanggal 1 Juni 2016.
Advertisement

Berawal dari Penyakit Misterius dan Mayat Membusuk, Begini Sejarah Mitos Vampir yang Mendunia

3 Jenis Makanan yang Sebaiknya Dihindari Sebelum Olahraga, Menurut Ahli Gizi

IHSG Dibuka Menguat Tipis, Investor Waspadai Aksi Profit Taking

Sering Minum Boba? Ini 5 Dampaknya bagi Tubuh, dari Gula Darah hingga Asupan Antioksidan

Deforestasi Amazon Brasil Turun ke Level Terendah, Ini 5 Pelajaran yang Bisa Ditiru Indonesia

Mengapa Ada Pusar Bodong dan Pusar Masuk? Ini Penjelasan Ilmiahnya

Mau Nonton Grand Final AXIS Nation Cup 2026? Ini Cara Daftar dan Datang ke Istora Senayan