5 Fakta Menarik Uang Baru Pecahan Rp 75.000

Reporter : Razdkanya Ramadhanty
Selasa, 18 Agustus 2020 12:34
5 Fakta Menarik Uang Baru Pecahan Rp 75.000
uang ini memiliki 3 tema dan makna filosofi, yaitu mensyukuri kemerdekaan, memperteguh kebhinekaan dan menyongsong masa depan.

Dream - Bank Indonesia (BI) resmi meluncurkan uang kertas pecahan Rp75 ribu dengan edisi terbatas karena hanya mencetak 75 juta lembar. Peluncuran mata uang ini bertepatan dengan peringatan HUT ke-75 Republik Indonesia.

Peresmian tersebut menandai mulai berlakunya uang Rupiah kertas pecahan Rp75.000 sebagai alat pembayaran yang sah (legal tender), yang sekaligus merupakan Uang Peringatan (commemorative notes), di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

" Sebagai bentuk wujud syukur kita atas anugerah kemerdekaan dan pencapaian-pencapaian yang telah kita lakukan selama 75 tahun Kemerdekaan Indonesia maka pengeluaran uang rupiah dalam rangka peringatan khusus kemerdekaan Republik Indonesia bertepatan dengan tanggal 17 Agustus tahun 2020," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani, dilansir dari Merdeka.com, Selasa 18 Agustus 2020.

Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo, mengatakan, Rupiah bukan hanya digunakan sebagai alat tukar saja, tapi juga sebagai simbol identitas dan karakterisitik Indonesia.

Uang baru ini memiliki 3 tema dan makna filosofi, yaitu mensyukuri kemerdekaan, memperteguh kebhinekaan, dan menyongsong masa depan.

" Tiap lembar rupiah mengandung identitas dan karakteristik kita sebagai bangsa Indonesia yang harus kita lestarikan dan banggakan," jelas Perry Warjiyo.

Lalu apa yang membuat uang pecahan Rp75.000 ini menarik? Berikut sejumlah fakta mengenai uang baru edisi HUT RI ke-75 yang dirangkum oleh Merdeka.com

1 dari 5 halaman

1. Merupakan Amanat UU

BI menjelaskan, pengeluaran dan pengedaran UPK 75 Tahun RI merupakan salah satu pelaksanaan amanat UU Mata Uang. Hal ini merupakan bagian dari perencanaan pemenuhan kebutuhan uang masyarakat tahun 2020.

Pengeluaran dan pengedaran UPK 75 Tahun RI diatur melalui Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/11/PBI/2020, tanggal 14 Agustus 2020, tentang Pengeluaran dan Pengedaran Uang Rupiah Khusus Peringatan 75 Tahun Kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia Pecahan 75.000 Tahun Emisi 2020.

2 dari 5 halaman

2. Makna Desain Uang Rp 75.000

Desain Uang Rp 75.000© Merdeka.com

Makna filosofis yang tertuang dalam UPK 75 Tahun RI tersebut adalah mensyukuri kemerdekaan 75 tahun Republik Indonesia, memperteguh kebinekaan, dan menyongsong masa depan Indonesia yang gemilang.

Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo, menjelaskan bahwa ketiga makna filosofis di dalam UPK 75 Tahun RI tersebut terefleksikan dalam disain uang secara utuh.

Peristiwa historikal proklamasi kemerdekaan RI 17 Agustus 1945 dan berbagai pencapaian pembangunan selama 75 tahun kemerdekaan menggambarkan wujud mensyukuri kemerdekaan. Keberagaman pakaian adat dan motif kain Nusantara mencerminkan semangat memperteguh kebinekaan.

Terakhir, Satelit Merah Putih sebagai jembatan komunikasi NKRI menuju Indonesia Emas 2045, merupakan optimisme menyongsong masa depan gemilang.

3 dari 5 halaman

3. Tampilan Uang Dengan Teknologi Pengaman Baru

UPK 75 Tahun RI dilengkapi dengan unsur teknologi pengaman terbaru dan menggunakan bahan kertas yang lebih tahan lama. Inovasi ini dimaksudkan agar uang Rupiah semakin mudah untuk dikenali ciri keasliannya, nyaman dan aman untuk digunakan, serta lebih sulit untuk dipalsukan.

Inovasi dan penyegaran uang Rupiah terus dilakukan secara berkala dan terencana untuk memastikan Rupiah tetap menjadi kebanggaan kita bersama sebagai simbol kedaulatan negara Kesatuan Republik.

4 dari 5 halaman

4. Kali Keempat BI Keluarkan Uang Edisi HUT RI

Bank Indonesia© Merdeka.com

Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo, menyampaikan bahwa dalam perjalanan sejarah, Bank Indonesia telah mengeluarkan Uang Peringatan HUT Kemerdekaan RI sebanyak 3 (tiga) kali, yaitu pada peringatan HUT Kemerdekaan RI Ke-25 Tahun 1970, Ke-45 pada tahun 1990 dan Ke-50 pada tahun 1995.

Dengan demikian, UPK 75 tahun RI yang dikeluarkan tahun 2020, merupakan kali keempat pengeluaran Uang Peringatan dalam memperingati HUT Kemerdekaan RI.

" Ke depan Insya Allah pengeluaran uang peringatan kemerdekaan akan dilakukan setiap 25 tahun sekali, sesuai usia 75 tahun kemerdekaan RI uang peringatan kemerdekaan kali ini dikeluarkan dalam bentuk uang kertas dengan nominal 75.000," kata Perry.

5 dari 5 halaman

5. Mekanisme Penukaran Uang Baru Rp75.000

Mekanisme Penukaran UPK 75© Merdeka.com

UPK 75 Tahun RI ini dapat diimiliki oleh seluruh Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP), melalui mekanisme penukaran uang Rupiah pada aplikasi berbasis website di tautan https://pintar.bi.go.id.

Satu KTP tersebut berlaku untuk satu lembar UPK 75 Tahun RI. Aplikasi penukaran tersebut dapat diakses oleh masyarakat mulai tanggal 17 Agustus 2020 pukul 15.00 WIB.

Penukaran uang dapat dilakukan di seluruh Kantor Bank Indonesia mulai 18 Agustus 2020. Selanjutnya, mulai 1 Oktober 2020, penukaran dapat dilakukan di Kantor Bank Indonesia dan kantor bank umum yang telah ditunjuk dan bekerja sama dengan Bank Indonesia.

Penukaran dapat dilakukan paling cepat 1 hari setelah pemesanan dilakukan, sepanjang kapasitas penukaran UPK 75 Tahun RI pada waktu dan lokasi yang dipilih masih tersedia.

Pelaksanaan penukaran dilaksanakan dengan tetap menjaga protokol kesehatan pencegahan COVID-19 yang telah ditetapkan Pemerintah.

Sumber: Merdeka.com

Beri Komentar