Penjual Masker Menunjukan Stok Di Tokonya (Foto: Deki Prayoga/Dream)
Dream - Bank Indonesia (BI) langsung bereaksi cepat menanggapi wabah virus corona, Covid-19, yang sudah masuk ke Indonesia. Otoritas moneter tersebut mengeluarkan lima kebijakan lanjutan untuk memitigasi risiko Covid-19.
" Bank Indonesia pada hari ini menempuh beberapa langkah kebijakan lanjutan untuk menjaga stabilitas moneter dan pasar keuangan, termasuk memitigasi risiko COVID-19," ujar Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Onny Widjanarko dalam keterangan tertulisnya.
Menurut Onny, langkah mitigasi risiko Covid-19 sebetulnya sudah dilakukan BI pada Rapat Dewan Gubernur BI 19-20 Februari 2020 lalu. Kala itu, BI memutuskan untuk menurunkan suku bunga acuan (BI7DRR) sebesar 25 basis point (bsp_ menjadi 4,75 persen.
" Strategi operasi moneter juga terus diperkuat guna menjaga kecukupan likuiditas dan mendukung transmisi bauran kebijakan yang akomodatif," katanya.
Selain itu, BI juga menyesuaikan ketentuan terkait perhitungan Rasio Intermediasi Makroprudensial (RIM) dengan memperluas cakupan pendanaan dan pembiayaan pada kantor cabang bank di luar negeri yang diperuntukkan bagi ekonomi Indonesia.
Kebijakan sistem pembayaran juga terus diperkuat guna mendukung pertumbuhan ekonomi antara lain melalui perluasan akseptasi QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard) serta elektronifikasi bansos dan transaksi keuangan Pemda.
Yang terbaru, BI mengeluarkan lima kebijakan lanjutan untuk memitigasi risiko Covid-19. Kebijakan ini dibuat lebih luas dan mencakup investor asing.
Berikut adalah lima kebijakan lanjutan BI memitigasi risiko Covid-19:
1. Meningkatkan intensitas triple intervention agar nilai tukar Rupiah bergerak sesuai dengan fundamentalnya dan mengikuti mekanisme pasar. Untuk itu, Bank Indonesia akan mengoptimalkan strategi intervensi di pasar DNDF, pasar spot, dan pasar SBN guna meminimalkan risiko peningkatan volatilitas nilai tukar Rupiah.
2. Menurunkan rasio Giro Wajib Minimum (GWM) Valuta Asing Bank Umum Konvensional, dari semula 8% menjadi 4%, berlaku mulai 16 Maret 2020. Penurunan rasio GWM Valas tersebut akan meningkatkan likuiditas valas di perbankan sekitar 3,2 miliar dolar AS dan sekaligus mengurangi tekanan di pasar valas.
3. Menurunkan GWM Rupiah sebesar 50bps yang ditujukan kepada bank-bank yang melakukan kegiatan pembiayaan ekspor-impor, yang dalam pelaksanaannya akan berkoordinasi dengan Pemerintah. Kebijakan ini diharapkan dapat mempermudah kegiatan ekspor-impor melalui biaya yang lebih murah. Kebijakan akan diimplementasikan mulai 1 April 2020 untuk berlaku selama 9 bulan dan sesudahnya dapat dievaluasi kembali.
4. Memperluas jenis underlying transaksi bagi investor asing sehingga dapat memberikan alternatif dalam rangka lindung nilai atas kepemilikan Rupiah.
5. Menegaskan kembali bahwa investor global dapat menggunakan bank kustodi global dan domestik dalam melakukan kegiatan investasi di Indonesia.(Sah)
Advertisement
Awas Jangan Salah Gate! 4 Maskapai Penerbangan Sudah Pindah ke Terminal 1B Bandara Soekarno-Hatta

Tegas! Universitas di Korsel Tolak Calon Mahasiswa dengan Catatan Kekerasan di Sekolah

Naik Gunung Anti Capek! Berdiri Santuy di Eskalator, 10 Menit Sampai Puncak

Tangis Vidi Aldiano Pecah Sambut Kemenangan Sheila Dara Aisha di Piala Citra FFI 2025

OMG! Kista Pecah Sampai Pendarahan, DJ Katty Butterfly Jalani Operasi


FamFest 2025 Hadirkan Pengalaman Seru untuk Lebih dari 1.000 Keluarga Indonesia

7 Makanan Tinggi Kolagen yang Bikin Kulit Tetap Kencang dan Sehat


Dikira Kain Batik Menjulur dari Plafon Kamar Mandi Jebol, Pas Dicek Ternyata Piton Seberat 60 Kg!

Awas Jangan Salah Gate! 4 Maskapai Penerbangan Sudah Pindah ke Terminal 1B Bandara Soekarno-Hatta

Dompet Dhuafa Ajak Mahasiswa UIN Ar-Raniry Jadikan Wakaf sebagai Lifestyle dan Investasi Akhirat

Kado Mengejutkan Ahmad Dani untuk Mulan Jameela yang Lulus S2: 'Untung Lulus Loh....'