Seorang Pria Melintas Di Depan Gedung Bank Islamic Bank Of Britain.
Dream – Lembaga standardisasi keuangan syariah yang berbasis di Bahrain, Accounting and Auditing Organization for Islamic Financial Institutions (AAOIFI) sedang menggodok standardisasi murabahah. Lembaga ini ingin memberikan panduan terkini tentang akad yang sering digunakan oleh perbankan syariah.
Dilansir dari Yahoo Finance, Senin 6 Maret 2017, standarisasi ini bertujuan untuk mendorong konvergensi praktik industri perbankan syariah dan meningkatkan minat konsumen terhadap sektor ini.
Sekadar informasi, akad murabahah adalah perjanjian bank syariah dengan nasabah di mana bank syariah memberikan pembiayaan syariah yang nantinya akan dikembalikan oleh nasabah sebesar harga jual bank (harga beli+marjin keuntungan) sesuai dengan waktu yang ditetapkan.
“ Aturan ini akan meliputi area baru, seperti perlakuan akuntansi dari sisi liabilitas terhadap transaksi murabahah,” kata AAOIFI dalam keterangannya.
AAOIFI menunggu respons dari industri sampai akhir Maret ini. Rencananya, aturan tersebut akan dirilis pada awal Januari 2019.
Aturan ini akan meliputi semua kontrak penjualan berbasis syariah, penjualan komoditas berbasis murabahah, yaitu tawaruq. Di tawaruq, pembeli kerap menjual komoditas secara representatif di pasar spot. Skema ini kerap digunakan bank syariah untuk transaksi treasury.
Praktik ini kerap dikiritik oleh ulama karena kurang kuat kaitannya dengan sektor riil ekonomi dan terlihat tidak jauh berbeda dengan skema konvensional, yaitu pembiayaan berbasis bunga.(Sah)
Advertisement
Perlindungan Rambut Maksimal yang Ringan dan Praktis Lewat Ellips Hair Serum Ultra Treatment

Temukan Pengalaman Liburan Akhir Tahun yang Hangat di Archipelago Hotels

Kolaborasi Strategis KEC dan Archipelago Hadirkan Perusahaan Manajemen Hotel Baru di Madinah

Komunitas `Hutan Itu Indonesia` Ajak Anak Muda Jatuh Cinta Lagi pada Zamrud Khatulistiwa

Influencer Fitness Meninggal Dunia Setelah Konsumsi 10.000 Kalori per Hari
