AAOFI Rancang Standardisasi Transaksi Murabahah

Reporter : Arie Dwi Budiawati
Senin, 6 Maret 2017 15:47
AAOFI Rancang Standardisasi Transaksi Murabahah
Skema murabahah ini banyak digunakan pelaku keuangan syariah.

Dream – Lembaga standardisasi keuangan syariah yang berbasis di Bahrain, Accounting and Auditing Organization for Islamic Financial Institutions (AAOIFI) sedang menggodok standardisasi murabahah. Lembaga ini ingin memberikan panduan terkini tentang akad yang sering digunakan oleh perbankan syariah.

Dilansir dari Yahoo Finance, Senin 6 Maret 2017, standarisasi ini bertujuan untuk mendorong konvergensi praktik industri perbankan syariah dan meningkatkan minat konsumen terhadap sektor ini.

Sekadar informasi, akad murabahah adalah perjanjian bank syariah dengan nasabah di mana bank syariah memberikan pembiayaan syariah yang nantinya akan dikembalikan oleh nasabah sebesar harga jual bank (harga beli+marjin keuntungan) sesuai dengan waktu yang ditetapkan.

“ Aturan ini akan meliputi area baru, seperti perlakuan akuntansi dari sisi liabilitas terhadap transaksi murabahah,” kata AAOIFI dalam keterangannya.

AAOIFI menunggu respons dari industri sampai akhir Maret ini. Rencananya, aturan tersebut akan dirilis pada awal Januari 2019.

Aturan ini akan meliputi semua kontrak penjualan berbasis syariah, penjualan komoditas berbasis murabahah, yaitu tawaruq. Di tawaruq, pembeli kerap menjual komoditas secara representatif di pasar spot. Skema ini kerap digunakan bank syariah untuk transaksi treasury.

Praktik ini kerap dikiritik oleh ulama karena kurang kuat kaitannya dengan sektor riil ekonomi dan terlihat tidak jauh berbeda dengan skema konvensional, yaitu pembiayaan berbasis bunga.(Sah)

Beri Komentar