Vanessa Angel Dan Bibi Ardiansyah
Dream - PT Jasa Raharja (Persero) menyatakan kasus kecelakaan yang menewaskan Vanessa Angel dan suaminya, Bibi Ardiansyah, tergolong kecelakaan tunggal kendaraan pribadi. Sehingga kecelakaan tersebut tidak ditanggung asuransi Jasa Raharja.
" Terhadap kasus kecelakaan yang dialami (Vanessa dan Bibi) di luar jaminan perlindungan dasar Jasa Raharja," ujar Sekretaris Perusahaan Jasa Raharja, Harwan Muldidarmawan, dikutip dari Merdeka.com.
Harwan menerangkan berdasarkan ketentuan Undang-undang Nomor 3 Tahun 1964 dan UU Nomor 34 Tahun 1964, santunan Jasa Raharja diberikan kepada penumpang angkutan umum yang sah dan mengalami kecelakaan dalam perjalanan.
Selain itu, santunan diberikan kepada setiap orang yang berada di luar alat angkutan lalu lintas jalan yang menimbulkan kecelakaan, yang menjadi korban akibat kecelakaan dari penggunaan alat angkutan lalu lintas jalan tersebut.
Berdasarkan Laporan Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Jawa Timur tanggal 4 November 2021, kecelakaan yang terjadi di KM. 672+300/A ruas Tol JOMO melibatkan Mitsubishi Pajero nomor polisi B 1264 BJU adalah kasus kendaraan bermotor pribadi, bukan kendaraan angkutan umum yang mengalami kecelakaan tunggal atau bertabrakan dengan bukan kendaraan bermotor atau tidak disebabkan oleh kendaraan bermotor lainya.
Dari hasil laporan tersebut, maka kecelakaan yang terjadi tidak termasuk dalam ruang lingkup jaminan sesuai ketentuan UU Nomor 34 Tahun 1964 juncto Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1965.
Atas kejadian tersebut, Harwan mewakili Jasa Raharja menyampaikan duka mendalam.
" Mewakili Manajemen dan Jajaran Jasa Raharja, kami turut berduka cita atas peristiwa musibah yang terjadi," kata dia.
Jasa Raharja merupakan BUMN yang bertugas mengelola asuransi bagi para penumpang angkutan umum, penumpang kendaraan pribadi, dan pejalan kaki. Ketiga kategori ini berhak mendapatkan santunan apabila mengalami kecelakaan dalam perjalanan.
Untuk besaran santunan Jasa Raharja ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 dan 16/PMK.10/2017 tanggal 13 Februari 2017. Berikut rinciannya:
Hak Santunan menjadi gugur/kedaluarsa jika:
Santunan diberikan kepada ahli waris dengan prioritas skala sebagai berikut:
Apabila tidak ada ahli waris, maka diberikan penggantian biaya penguburan kepada yang menyelenggarakan.
Advertisement
Universitas Udayana Buka Suara Terkait Dugaan Perundungan Timothy Anugerah
UU BUMN 2025 Perkuat Transparansi dan Efisiensi Tata Kelola, Tegas Anggia Erma Rini
Masa Tunggu Haji Dipercepat, dari 40 Tahun Jadi 26 Tahun
Viral Laundry Majapahit yang Bayarnya Hanya Rp2000
NCII, Komunitas Warga Nigeria di Indonesia
Azizah Salsha di Usia 22 Tahun: Keinginanku Adalah Mencari Ketenangan
Benarkah Gaji Pensiunan PNS Naik Bulan Ini? Begini Penjelasan Resminya!
Timnas Padel Indonesia Wanita Cetak Sejarah Lolos ke 8 Besar FIP Asia Cup 2025
Hore, PLN Berikan Diskon Tambah Daya Listrik 50% Hingga 30 Oktober 2025
Cara Cek Penerima Bansos BLT Oktober-November 2025 Rp900 Ribu
Potret Luna Maya dan Cinta Laura Jadi Artis Bollywood, Hits Banget!