Vanessa Angel Dan Bibi Ardiansyah
Dream - PT Jasa Raharja (Persero) menyatakan kasus kecelakaan yang menewaskan Vanessa Angel dan suaminya, Bibi Ardiansyah, tergolong kecelakaan tunggal kendaraan pribadi. Sehingga kecelakaan tersebut tidak ditanggung asuransi Jasa Raharja.
" Terhadap kasus kecelakaan yang dialami (Vanessa dan Bibi) di luar jaminan perlindungan dasar Jasa Raharja," ujar Sekretaris Perusahaan Jasa Raharja, Harwan Muldidarmawan, dikutip dari Merdeka.com.
Harwan menerangkan berdasarkan ketentuan Undang-undang Nomor 3 Tahun 1964 dan UU Nomor 34 Tahun 1964, santunan Jasa Raharja diberikan kepada penumpang angkutan umum yang sah dan mengalami kecelakaan dalam perjalanan.
Selain itu, santunan diberikan kepada setiap orang yang berada di luar alat angkutan lalu lintas jalan yang menimbulkan kecelakaan, yang menjadi korban akibat kecelakaan dari penggunaan alat angkutan lalu lintas jalan tersebut.
Berdasarkan Laporan Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Jawa Timur tanggal 4 November 2021, kecelakaan yang terjadi di KM. 672+300/A ruas Tol JOMO melibatkan Mitsubishi Pajero nomor polisi B 1264 BJU adalah kasus kendaraan bermotor pribadi, bukan kendaraan angkutan umum yang mengalami kecelakaan tunggal atau bertabrakan dengan bukan kendaraan bermotor atau tidak disebabkan oleh kendaraan bermotor lainya.
Dari hasil laporan tersebut, maka kecelakaan yang terjadi tidak termasuk dalam ruang lingkup jaminan sesuai ketentuan UU Nomor 34 Tahun 1964 juncto Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1965.
Atas kejadian tersebut, Harwan mewakili Jasa Raharja menyampaikan duka mendalam.
" Mewakili Manajemen dan Jajaran Jasa Raharja, kami turut berduka cita atas peristiwa musibah yang terjadi," kata dia.
Jasa Raharja merupakan BUMN yang bertugas mengelola asuransi bagi para penumpang angkutan umum, penumpang kendaraan pribadi, dan pejalan kaki. Ketiga kategori ini berhak mendapatkan santunan apabila mengalami kecelakaan dalam perjalanan.
Untuk besaran santunan Jasa Raharja ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 dan 16/PMK.10/2017 tanggal 13 Februari 2017. Berikut rinciannya:
Hak Santunan menjadi gugur/kedaluarsa jika:
Santunan diberikan kepada ahli waris dengan prioritas skala sebagai berikut:
Apabila tidak ada ahli waris, maka diberikan penggantian biaya penguburan kepada yang menyelenggarakan.
Advertisement
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR
Potret Beda Pesta Pora 2025, Ada Jumatan Bareng Dipimpin Rhoma Irama
Psikolog Ungkap Pentingnya Pengawasan Orangtua Saat Anak Main Game
Inspiratif, Tiga Artis Cantik Ini Ternyata Founder Komunitas
Fakta-Fakta Ciamis Jadi Kota Kecil Terbersih se-ASEAN
Psikolog Ungkap Pentingnya Pengawasan Orangtua Saat Anak Main Game
Hj.Erni Makmur Berdayakan Perempuan Kalimantan Timur Lewat PKK
Potret Beda Pesta Pora 2025, Ada Jumatan Bareng Dipimpin Rhoma Irama
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR
Tak Hanya di Indonesia, 7 Mitos Aneh di Berbagai Belahan Dunia
Kata Ahli Gizi Soal Pentingnya Vitamin C untuk Tumbuh Kembang Anak
Tak Hanya di Indonesia, 7 Mitos Aneh di Berbagai Belahan Dunia
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR