Alami Kecelakaan Tunggal, Vanessa Angel Tak Dapat Santunan dari Jasa Raharja

Reporter : Alfi Salima Puteri
Jumat, 5 November 2021 16:12
Alami Kecelakaan Tunggal, Vanessa Angel Tak Dapat Santunan dari Jasa Raharja
Jasa Raharja menyatakan kecelakaan yang terjadi tidak melibatkan kendaraan lain.

Dream - PT Jasa Raharja (Persero) menyatakan kasus kecelakaan yang menewaskan Vanessa Angel dan suaminya, Bibi Ardiansyah, tergolong kecelakaan tunggal kendaraan pribadi. Sehingga kecelakaan tersebut tidak ditanggung asuransi Jasa Raharja.

" Terhadap kasus kecelakaan yang dialami (Vanessa dan Bibi) di luar jaminan perlindungan dasar Jasa Raharja," ujar Sekretaris Perusahaan Jasa Raharja, Harwan Muldidarmawan, dikutip dari Merdeka.com.

Harwan menerangkan berdasarkan ketentuan Undang-undang Nomor 3 Tahun 1964 dan UU Nomor 34 Tahun 1964, santunan Jasa Raharja diberikan kepada penumpang angkutan umum yang sah dan mengalami kecelakaan dalam perjalanan.

Selain itu, santunan diberikan kepada setiap orang yang berada di luar alat angkutan lalu lintas jalan yang menimbulkan kecelakaan, yang menjadi korban akibat kecelakaan dari penggunaan alat angkutan lalu lintas jalan tersebut.

 

1 dari 3 halaman

Hasil Olah TKP

Berdasarkan Laporan Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Jawa Timur tanggal 4 November 2021, kecelakaan yang terjadi di KM. 672+300/A ruas Tol JOMO melibatkan Mitsubishi Pajero nomor polisi B 1264 BJU adalah kasus kendaraan bermotor pribadi, bukan kendaraan angkutan umum yang mengalami kecelakaan tunggal atau bertabrakan dengan bukan kendaraan bermotor atau tidak disebabkan oleh kendaraan bermotor lainya.

Dari hasil laporan tersebut, maka kecelakaan yang terjadi tidak termasuk dalam ruang lingkup jaminan sesuai ketentuan UU Nomor 34 Tahun 1964 juncto Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1965.

Atas kejadian tersebut, Harwan mewakili Jasa Raharja menyampaikan duka mendalam.

" Mewakili Manajemen dan Jajaran Jasa Raharja, kami turut berduka cita atas peristiwa musibah yang terjadi," kata dia.

 

2 dari 3 halaman

Besaran Santunan

Jasa Raharja merupakan BUMN yang bertugas mengelola asuransi bagi para penumpang angkutan umum, penumpang kendaraan pribadi, dan pejalan kaki. Ketiga kategori ini berhak mendapatkan santunan apabila mengalami kecelakaan dalam perjalanan.

Untuk besaran santunan Jasa Raharja ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 dan 16/PMK.10/2017 tanggal 13 Februari 2017. Berikut rinciannya:

  • Santunan meninggal dunia: Rp50 juta
  • Santunan cacat tetap (maksimal): Rp50 juta
  • Santunan perawatan (maksimal): Rp20 juta bagi pengguna alat angkutan darat
  • serta laut dan Rp 25 juta bagi pengguna alat angkutan udara
  • Santunan penggantian biaya penguburan jika korban tidak memiliki ahli waris: Rp4 juta
  • Santunan untuk manfaat tambahan (penggantian biaya P3K): Rp1 juta
  • Santunan untuk manfaat tambahan (penggantian biaya ambulans): Rp500.000.

 

3 dari 3 halaman

Hak Santunan

Hak Santunan menjadi gugur/kedaluarsa jika:

  • Permintaan diajukan dalam waktu lebih dari 6 bulan setelah terjadinya kecelakaan.
  • Tidak dilakukan penagihan dalam waktu 3 bulan setelah hal dimaksud disetujui oleh Jasa Raharja.

Santunan diberikan kepada ahli waris dengan prioritas skala sebagai berikut:

  • Janda/Duda yang sah
  • Anak-Anaknya yang sah
  • Orang Tuanya yang sah

Apabila tidak ada ahli waris, maka diberikan penggantian biaya penguburan kepada yang menyelenggarakan. 

Beri Komentar