Allianz Tuding Ada Klaim Tak Wajar dari 2 Pelapor

Reporter : Muhammad Ilman Nafi'an
Selasa, 3 Oktober 2017 16:17
Allianz Tuding Ada Klaim Tak Wajar dari 2 Pelapor
Allianz mengatakan ada pola tak wajar dalam klaim yang diajukan.

Dream - PT Asuransi Allianz Life Indonesia menyebut ada pola klaim tidak wajar yang diajukan oleh dua nasabahnya, yaitu Irfanius Al Gadri dan Indah Goena Nanda.

Seperti diketahui, kasus yang melibatkan Allianz dan dua pemegang polis asuransi itu telah menyebabkan petinggi perusahaan ditetapkan sebagai tersangka. Kasus itu tercatat dalam laporan polisi nomor LP/1645/IV/2017/PMJ dan LP/1932/IV/2017/PMJ.

Kedua direksi itu terancam Pasal 8 ayat 1 huruf (F), Pasal 10 huruf (C), dan Pasal 18 juncto Pasal 62 ayat 1 juncto Pasal 63 huruf (F) UU RI Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Kepala Humas Allianz Life Indonesia Adrian DW melalui keterangan tertulisnya, Selasa 3 Oktober 2017 menjelaskan dalam peninjauan ulang klaim yang diajukan oleh pengacara Alvin Lim, Allianz Life menemukan adanya pola klaim yang tidak wajar yang diajukan dalam jangka waktu yang relatif pendek.

Dari peninjauan tersebut, lanjut Adrian, Allianz akan menelusuri denga tujuan untuk melindungi kepentingan nasabah lain.

Setelah menemukan adanya klaim tidak wajar dari dua nasabahnya, Allianz akan meminta klarifikasi. " Allianz Life meminta klarifikasi dalam bentuk fotokopi rekam medis tertanggung," ucap dia.

Kasus ini bermula ketika dua laporan polisi dari nasabah Allianz yang merasa dirugikan karena klaim asuransinya tidak kunjung dikabulkan. Pihak Alianz mensyaratkan nasabah menyerahkan catatan medis lengkap rumah sakit untuk melakukan klaim.

Padahal, menurut klaim kubu Alvin Lie, rumah sakit tidak diperkenankan memberikan catatan medis lengkap karena melanggar Permenkes No.269/Menkes/PER/III/2008 tentang rekam medis. Pihak rumah sakit hanya diperbolehkan menyerahkan ringkasan catatan medis.

(Sah)

Beri Komentar