Ilustrasi
Dream - Para buruh akan kembali turun ke jalan. Bertekad bertahan di Istana hingga menang, sekitar 50 ribu buruh dari Jakarta, Banten, dan Jawa Barat menyampaikan penolakannya terhadap Peraturan Pemerintah tentang pengupahan.
Mengutip keterangan pers Komite Aksi Upah (KAU), Jumat, 30 Oktober 2015, PP Pengupahan Nomor 78/2015 merupakan bencana bagi buruh Indonesia.
Alasannya, pendapatan buruh Indonesia yang berbasis upah minimum hanya sebesar Rp 1,1 juta-2,9 juta akan makin jatuh tertinggal dari negara lainnya seperti Filipina, Thailand, dan China yang sudah mencapai Rp 3,5 juta-4 jutaan.
" Protes buruh bukan hanya pada kontennya melainkan pada proses penetapannya yang tidak melibatkan dan mendengarkan aspirasi kaum buruh," kata Presiden Konfedereasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Syahid Iqbal.
Bagi KSPI, isi dari PP Pengupahan itu membantasi kenaikan upah minimmum sesuai pesanana para pengusaha.
Dengan PP itu, gubernur/bupati tidak lagi menggunakan acuan utama penetapan upah minimum berdasarkan rekomendasi dewan pengupahan berbasis survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL).
“ Melalui PP 78 ini, kenaikan upah hanya berdasar angka pertumbuhan ekonomi dan angka inflasi saja tidak lebih 10-11% (inflasi 6%, pertumbuhan ekonomi 5%),” kata Iqbal.
Selain aksi menduduki Istana, KAU juga mengajak aksi dan Mogok Daerah untuk melumpuhkan daerah pada 2-10 November 2015, kampanye perlawanan melalui Parade/konvoi NTB/Bali -Jawa. Serta Long March Jalan Kaki Bandung Jakarta,.
KAU juga mengancam dilakukannya mogok nasional melumpuhkan kawasan kawasan industri, Pelabuhan, Jalan Tol,Bandara dan Bursa Efek Indonesia sesuai peraturan perundangan yang berlaku pada pertengahan November sampai awal Desember 2015.
Dalam aksi kali ini para buruh mengajukan tuntutan:
1.Melakukan perlawanan kepada Presiden Jokowi sampai Presiden Jokowi membatalkan PP Pengupahan tersebut.
2.Menolak formula dan mekanisme penetapan upah minimum yang hanya berbasis inflasi dan pertumbuhan ekonomi dan menapikan survey Kebutuhan Hidup Layak (KHL).
3. Mendesak dan mengajak para Gubernur dan Bupati/ walikota untuk “ Melawan” Jokowi dan menetapakan kenaikan UMP/UMK minimal sebesar 25% dari survey KHL yang benar.
4. Copot Menteri Ketenagakerjaan yang telah gagal memberikan perlindungan dan meningkatkan kesejahteraan kaum buruh. (Ism)
Advertisement
KAJI, Komunitas Bagi Para Alumni Mahasiswa Indonesia di Jepang
4 Komunitas Seru di Depok, Membaca Hingga Pelestarian Budaya Lokal
Universitas Udayana Buka Suara Terkait Dugaan Perundungan Timothy Anugerah
UU BUMN 2025 Perkuat Transparansi dan Efisiensi Tata Kelola, Tegas Anggia Erma Rini
Masa Tunggu Haji Dipercepat, dari 40 Tahun Jadi 26 Tahun
Azizah Salsha di Usia 22 Tahun: Keinginanku Adalah Mencari Ketenangan
Benarkah Gaji Pensiunan PNS Naik Bulan Ini? Begini Penjelasan Resminya!
Timnas Padel Indonesia Wanita Cetak Sejarah Lolos ke 8 Besar FIP Asia Cup 2025
Hore, PLN Berikan Diskon Tambah Daya Listrik 50% Hingga 30 Oktober 2025
KAJI, Komunitas Bagi Para Alumni Mahasiswa Indonesia di Jepang
Hari Santri, Ribuan Santri Hadiri Istighasah di Masjid Istiqlal
4 Cara Top Up Roblox dengan Mudah dan Aman, Biar Main Makin Seru!