Sertifikat Vaksin Belum Jadi Syarat Masuk Mall. (Foto: Shutterstock)
Dream – Sertifikat vaksin belum menjadi syarat wajib untuk masyarakat yang hendak masuk mal. Para pengelola pusat perbelanjaan masih menunggu keputusan resmi dari pemerintah yang diusulkan untuk mengenakan syarat tersebut.
“ Sampai dengan saat ini masih belum ada keputusan resmi pemerintah yang mewajibkan tentang hal tersebut,” kata Ketua Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI), Alphonzus Widjaja, kepada Liputan6.com, dikutip pada Rabu 4 Agustus 2021.
Wacana memberikan persyaratan masuk mal khusus pengunjung yang telah divaksin diharapkan bisa mendorong program vaksinasi untuk mempercepat pencapaian kekebalan komunitas.
Dengan berbagai upaya yang salah satunya syarat vaksinasi pengunjun mal diharapkan Indonesia bisa keluar dari krisis kesehatan yang sudah berlangsung lebih dari setahun ini.
Jika jadi diterapkan, Alphonzus mengingatkan pemerintah untuk memastikan ketersediaan dan kemudahan vaksin untuk seluruh masyarakat Indonesia, khususnya di kota-kota besar.
Di samping itu, dia juga menyarankan pemerintah untuk memastikan kelancaran sertifikat vaksin elektronik agar tidak terjadi permasalahan saat melakukan verifikasi di lapangan.
“ Pemerintah juga harus memastikan e-certificate vaksin dapat berjalan dengan baik dan lancar supaya tidak terjadi kendala saat melakukan verifikasi di lapangan,” kata dia.
Alphonzus mengatakan, sampai saat ini, operasional mall masih didominasi oleh karyawan yang bertugas di sektor esensial karena saat ini pusat perbelanjaan beroperas secara terbatas.
“ Pusat perbelanjaan yang berada di level 4 masih tidak diperbolehkan untuk beroperasi,” kata dia.
(Sumber: Liputan6.com)
Dream - Pemerintah tidak lagi menggunakan istilah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dan menggantinya dengan sebutan PPKM Level 3-4.
Secara esensinya, PPKM baru ini tidak jauh berbeda dengan Darurat namun untuk daerah dengan nilai asessment level 4. Sementara daerah yang digolongkan level 3, aturannya lebih longgar.
Ketentuan PPKM Level 3 tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2021. Aturan yang diterapkan tidak seketat level 4.
Aturan ini dituangkan pada poin Kesebelas. Di daerah level 3, kegiatan belajar mengajar tetap dilakukan secara daring atau online. Tetapi, aktivitas di tempat kerja diberlakukan Work From Home (WFH) 75 persen dan Work From Office (WFO) 25 persen dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Kegiatan di sektor esensial dibolehkan bekerja dari kantor dengan jumlah maksimal pegawai bisa mencapai 100 persen.
Sektor ini dirinci seperti kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, proyek vital nasional dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional serta objek tertentu.
Demikian halnya tempat yang menyediakan kebutuhan pokok sehari-hari masyarakat meliputi pasar, toko, swalayan dan supermarket juga boleh beroperasi dengan 100 persen pekerja. Baik yang berada di lokasi tersendiri maupun di dalam pusat perbelanjaan dan mall dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Kegiatan makan dan minum di tempat makan dibolehkan dengan persyaratan pengunjung maksimal 25 persen dari kapasitas restoran, warung makan, rumah makan, pedagang kaki lima, dan lapak jajanan. Layanan ini boleh diadakan hingga pukul 17.00.
Tempat makan yang menyediakan makan di tempat dibolehkan melayani pesan-antar atau bawa pulang hingga pukul 20.00. Sedangkan tempat makan yang hanya menyediakan layanan pesan antar dan bawa pulang boleh beroperasi 24 jam dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Untuk pusat perbelanjaan, mall, pusat perdagangan, pemerintah mengizinkan boleh beroperasi hingga pukul 17.00. Jumlah pengunjung dibatasi 25 persen dari total kapasitas dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Tempat ibadah tetap belum mengadakan kegiatan keagamaan selama PPKM Level 3. Pengelola tempat ibadah diminta lebih mengoptimalkan ibadah di rumah.
Kegiatan resepsi pernikahan ditiadakan sementara. Sedangkan hajatan kemasyarakatan dibatasi paling banyak 25 persen dan tidak menerapkan makan di tempat.
Advertisement
Momen Prabowo Saksikan Penyerahan Uang Pengganti Kerugian Negara Rp13,25 Triliun dari Korupsi CPO
Mantan Ketum PSSI Usulkan STY Kembali Latih Timnas, Ini Alasannya
Wanita Ini 400 Kali Operasi Plastik Selama 15 Tahun
Potret Keren Yuki Kato Taklukan Chicago Marathon 42,2 Kilometer
16 Peneliti dari ITB Masuk Daftar World Top 2% Scientists 2025
Harapan Baru bagi Pasien Kanker Payudara Lewat Terapi Inovatif dari AstraZeneca
Penampilan Alya Zurayya di Acara Dream Day Ramadan Fest 2023 Day 6
Sentuhan Gotik Modern yang Penuh Karakter di Koleksi Terbaru dari Dr. Martens x Wednesday
Panas Ekstrem, Warga Cianjur Sampai Tuang 2 Karung Es Batu ke Toren
ParagonCorp Sukses Gelar 1’M Star 2025, Ajang Kompetisi para Frontliners
Momen Prabowo Saksikan Penyerahan Uang Pengganti Kerugian Negara Rp13,25 Triliun dari Korupsi CPO
Bahas Asam Urat dan Pola Hidup Sehat, Obrolan Raditya Dika dan dr. Adrian Jadi Sorotan