Bank Indonesia Melonggarkan Ketentuan Giro Wajib Minimum (GWM).
Dream – Bank Indonesia (BI) akan akan kembali menerapkan aturan terbaru tentang giro wajib minimum (GWM). Ketentuan baru ini diterbitkan untuk memperdalam pasar keuangan.
“ BI akan mulai memperkenalkan sistem Giro Wajib Minimum (GWM) Averaging pada tahun 2017,” kata Gubernur BI, Agus D. W. Martowardojo, di Jakarta, dikutip dalam situs Bank Indonesia, Kamis 24 November 2016.
Agus mengatakan aturan ini berbeda dengan sistem GWM yang berlaku saat ini. Sekadar informasi, GWM yang berlaku saat ini meminta perbankan untuk menaruh 6,5 persen dari total dana pihak ketiga (DPK) di giro BI setiap saat.
Dengan penerapan aturan baru, besaran deposit yang akan ditaruh sebuah bank di giro BI akan dihitung secara rata-rata dalam periode tertentu.
“ Dengan kelonggaran ini, kami berharap transaksi antar bank akan semakin aktif, gejolak suku bunga dapat lebih terkendali, dan transmisi kebijakan moneter semakin kuat,” kata dia.
Aturan tersebut pun disambut baik oleh perbankan syariah. Salah satunya adalah PT Bank Syariah Mandiri (BSM).
Direktur Utama BSM, Agus Sudiarto, mengatakan ketentuan itu bisa membantu kinerja bank syariah, termasuk BSM.
“ Apa yang disampaikan oleh BI ini akan membantu kami,” kata Agus di Jakarta, ditulis Kamis 23 November 2016.
Agus mengatakan, dengan adanya GWM Average, perbankan syariah bisa lebih leluasa untuk mengatur likuiditas dana harian. Aturan tersebut juga memberi ruang bagi bank syariah untuk menempatkan dana mereka di sektor produktif.
“ GWM rata-rata itu bisa membuat kami me-manage (dana) lebih baik lagi. Aturan tersebut memberikan ruang bagi perbankan untuk aset-aset yang lebih produktif,” kata dia. (Sah)
Advertisement
Dari Langgar ke Bangsa: Jejak Sunyi Kiai dan Santri dalam Menjaga Negeri

Pria Ini Punya Sedotan Emas Seharga Rp233 Juta Buat Minum Teh Susu

Celetukan Angka 8 Prabowo Saat Bertemu Presiden Brasil

Paspor Malaysia Duduki Posisi 12 Terkuat di Dunia, Setara Amerika Serikat

Komunitas Rubasabu Bangun Budaya Membaca Sejak Dini


Rangkaian acara Dream Inspiring Women 2023 di Dream Day Ramadan Fest Day 5

IOC Larang Indonesia Jadi Tuan Rumah Ajang Olahraga Internasional, Kemenpora Beri Tanggapan

Ada Komunitas Mau Nangis Aja di X, Isinya Curhatan Menyedihkan Warganet

Wanita 101 Tahun Kerja 6 Hari dalam Seminggu, Ini Rahasia Panjang Umurnya

Dari Langgar ke Bangsa: Jejak Sunyi Kiai dan Santri dalam Menjaga Negeri

Air Hujan di Jakarta Mengandung Mikroplastik, Ini Bahayanya Bagi Kesehatan Tubuh

Pria Ini Punya Sedotan Emas Seharga Rp233 Juta Buat Minum Teh Susu