Perusahaan Leasing Tersenyum Dengan Aturan DP 0 Persen Untuk Mobil Dan Motor. (Foto: Shutterstock)
Dream – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah merilis aturan Peraturan OJK No. 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaran Perusahaan Pembiayaan. Salah satu isinya adalah ketentuan uang muka (down payment/DP) 0 persen.
Di aturan itu, tertulis bahwa perusahaan pembiayaan bisa memberikan DP 0 persen berdasarkan kondisi keuangannya. Regulasi ini disambut positif oleh perusahaan multifinance.
Dikutip dari Merdeka.com, Rabu 16 Januari 2019, Direktur Utama PT Mandiri Tunas Finance (MTF), Harjanto Tjitohardjojo, menilai kebijakan uang muka atau DP untuk pembiayaan kredit cukup positif.
" Untuk DP 0 persen, kami melihat hal yang positif dari OJK untuk memberi ruang bagi perusahaan pembiayaan yang mengelola NPF/NPL-nya bagus di bawah 1 persen," kata dia kepada Merdeka.com.
Harjanto mengatakan kebijakan ini cukup tepat kalau segmentasi pasarnya baik. Kalau segmen pasar tidak tepat, kebijakan ini bisa berisiko tinggi.
“ Untuk perusahaan-perusahaan yang ambil mobil operasional dengan rekam jejak baik, (itu) bisa jadi segmen DP 0 persen,” kata dia.
Harjanto mengatakan MTF sudah menjalankan DP 5 persen untuk segmen car ownership kebutuhan kendaraan operasional korporasi. Perusahaan ini membuka kemungkinan DP 0 persen untuk kendaraan operasional dan kendaraan pribadi.
Seperti diketahui, aturan DP mobil dan motor 0 persen ini tidak bisa diterapkan untuk perusahaan pembiayaan dengan NPF netto berkisar di atas 1 persen dan di bawah 3 persen. Perusahaan ini wajib menerapkan DP untuk motor dan mobil sebesar 10 persen.
Sedangkan untuk perusahaan dengan NPF netto di atas 3 persen hingga di bawah 5 persen, wajib menerapkan uang muka untuk seluruh jenis kendaraan bermotor sebesar 15 persen.
Dream – Aturan uang muka 0 persen untuk kendaraan bermotor telah terbit. Pemerintah menilai regulasi itu bisa mendongkrak pembiayaan. Namun, besarnya tidak signifikan.
“ Ada jugalah dampaknya, tapi, ya, tidak besar-besar amat,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution di Jakarta, dikutip dari Merdeka.com, Jumat 11 Januari 2019.
Menurut Darmin pengenaan aturan DP 0 persen untuk pembiayaan kendaraan bermotor sebetulnya bukan hal baru. Sebelum berlaku ketentuan batas minimal uang muka 20 persen, masyarakat sudah banyak membeli kendaraan dengan uang muka nol rupiah.
“ Selama ini, kredit pakai lembaga finance company itu juga sudah banyak yang tidak pakai DP. Dari dulu, sudah lama. Ada dampaknya, tapi tidak banyak,” kata dia.
Darmin mengatakan pemberian pembiayaan tanpa uang muka akan menambah jenis pembiayaan bagi masyarakat. Dengan begitu, pertumbuhan konsumsi masyarakat diharapkan bisa meningkat ke depan.
" Soal pembiayaan itu, ini menambah jenis pembiayaan, itu saja. Kalau soal skemanya finance company beda dengan bank. Kalau bank, dia tidak mau tanpa DP karena dia tidak mau repot mengenal ini siapa nih. Kalau finance company di mana rumahnya, dia lihat, dia punya tenaga," kata dia.
Sekadar informasi, aturan DP 0 persen ini tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 35/POJK.35 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan. Menurut POJK No. 35/POJK.35, pasal 20 ayat (1) menyebut DP 0 persen bisa diterapkan bergantung kepada kondisi keuangan perusahaan. Kalau perusahaan yang kesehatan keuangannnya berada di kondisi minimum sehat, dia bisa menerapkan DP 0-1 persen untuk pembiayaan kendaraan bermotor.
Dream – Aturan uang muka (down payment/DP) 0 persen kendaraan bermotor tentu jadi kabar gembira buat masyarakat yang ingin memiliki mobil atau motor. Masyarakat tak perlu lagi pusing mengumpulkan uang muka untuk membawa pulang kendaraan impian.
Aturan tentang DP 0 persen itu tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. 35/POJK.35 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan.
Jika masyarakat gembira menyambut pemberlakuan ketentuan baru tersebut, lantas siapa pihak yang diuntungkan? Produsen otomotif ataukah perusahaan pembiayaan (leasing)?
Wakil Presiden PT Toyota Astra Motor, Henry Tanoto, mengatakan regulasi anyar ini memang bisa memberi angin segar bagi pasar otomotif nasional. Namun, perusahaan tetap waspada dengan risiko dari kelonggaran uang muka.
“ Tapi, kita perlu berhati-hati, sustainability-nya harus diperhatikan,” kata Henry di Jakarta, baru-baru ini.
Direktur Marketing TAM, Anton Jimmy, malah memilih sikap hati-hati dengan kebijakan baru tersebut. Dia mengatakan prosedur pemberian DP 0 persen sebaiknya ditinjau ulang. Terlebih, regulasinya masih baru.
" Regulasinya kan, masih baru. Kami masih mempelajari pelaksanaannya seperti apa dengan lembaga keuangan,” kata Anton.
Dia tak bisa memastikan kemudahan pembelian kendaraan ini apakah akan berdampak positif bagi pelaku industri otomotif. Apalagi tak semua lembaga keuangan bisa menerapkan ketentuan ini dan memiliki manajemen yang baik.
Namun Anton masih berharap regulasi baru ini bisa berdampak bagi kepada penjualan produk.
“ Harapannya sih bisa menaikkan penjualan. Tapi, perlu berunding dengan lembaga keuangan. Kira-kira berapa banyak yang bisa mereka absorb. Mungkin lembaga keuangan punya kriteria, konsumen seperti apa yang pantas dapat DP 0 persen,” kata dia.
Sementara itu, Direktur Marketing Daihatsu, Amelia Tjandra, mengatakan kebijakan ini tidak berdampak kepada penjualan mobil.
“ Nggak ada pengaruhnya. Yang lebih berpengaruh itu ke leasing,” kata Amelia.
(Laporan: Cynthia Amanda Male, Mega Rasmiyati)
Advertisement
IOC Larang Indonesia Jadi Tuan Rumah Ajang Olahraga Internasional, Kemenpora Beri Tanggapan

3 Rekomendasi Salt Bread Enak di Jakarta, Sudah Coba?

Komunitas InterNations Jakarta, Tempat Kumpul Para Bule di Ibu Kota

Lihat Mewahnya 8 Perhiasan Bersejarah Kerajaan Prancis yang Dicuri dari Museum Louvre

Hobi Membaca? Ini 4 Komunitas Literasi yang Bisa Kamu Ikuti
