OJK Akan Membuat Aturan Pembentukan Unit Manajemen Investasi Syariah. (Foto: Mowize.com)
Dream – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mengeluarkan aturan mengenai manajemen investasi syariah. Otoritas meminta perusahaan manajemen investasi (MI) yang mengeluarkan reksa dana syariah untuk membuat unit MI syariah.
Lalu, bagaimana tanggapan asosiasi?
Ketua Asosiasi Manajemen Investasi (MI), Edward Lubis, mengatakan pembentukan ini tidak masalah bagi perusahaan MI yang sejak awal mendaftarkan diri sebagai MI syariah.
“ Tapi, bagi yang sudah existing, kan, tidak sama kapasitas manajernya. Jadi, ada baiknya desk syariah masih bisa di-share resource-nya sehingga efisien,” kata Edward di Jakarta, ditulis Senin 21 November 2016.
Dia mengatakan ada perbedaan pandangan antara OJK dengan pelaku usaha terkait pembentukan unit MI syariah. OJK mengatakan keberadaan unit itu akan memperbesar pertumbuhan reksa dana syariah.
Sebaliknya, kalangan pelaku usaha justru memandang lebih baik otoritas terkait harus menumbuhkan industrinya terlebih dahulu, baru memisahkan pengelolaan reksa dana syariah.
“ Jangan dibalik. Kalau sudah mandiri, otomatis kita akan split sendiri,” kata Direktur Utama PT Bahana TCW Investment Management itu.
Edward berharap pengertian syariah tidak perlu terlalu ditonjolkan dalam reksa dana syariah. Jika begitu, calon investor akan berpikir bahwa instrumen keuangan ini adalah produk tematik yang investornya terbatas.
Yang harus dilakukan justru mempertajam “ kemasan” reksa dana syariah. Saran ini didapatkan ketika berdiskusi dengan tim investasi dari Timur Tengah.
“ Harus di-treat (sama dengan) konvensional. Syariah hanya konsep screening,” kata dia.(Sah)
Advertisement
Komunitas InterNations Jakarta, Tempat Kumpul Para Bule di Ibu Kota
Lihat Mewahnya 8 Perhiasan Bersejarah Kerajaan Prancis yang Dicuri dari Museum Louvre
Hobi Membaca? Ini 4 Komunitas Literasi yang Bisa Kamu Ikuti
Baru Dirilis ChatGPT Atlas, Browser dengan AI yang `Satset` Banget
Bikin Syok, Makan Bakso Saat Dibelah Ternyata Ada Uang Rp1000