Dream - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menggodok aturan pembentukan manajemen investasi (MI) syariah. Nantinya, perusahaan MI yang menerbitkan reksa dana syariah, harus membentuk unit MI syariah.
" Keluar 2016 akhir. Jadi, 2017 akhir sudah terbentuk MI syariah," kata Direktur Pasar Modal Syariah Otoritas Jasa Keuangan, Fadilah Kartikasasi, di Jakarta, ditulis Senin 21 November 2016.
Fadilah menjelaskan, selama satu tahun ini, MI yang menerbitkan reksa dana syariah harus memiliki unit MI syariah. Otoritas keuangan ini juga tidak mengharuskan seberapa besar manajemen investasi tersebut.
" Kalau MI kecil juga mungkin tidak harus (besar). Dua tiga orang cukup," kata dia.
Fadilah mengatakan pertumbuhan reksa dana syariah sangat kecil apabila dibandingkan dengan reksa dana konvensional. Dia mengharapkan unit MI syariah juga bisa lebih fokus terhadap pertumbuhan reksa dana syariah.
" Jadi, tidak hanya sekadar ikut-ikutan," kata Fadilah.(Sah)
Advertisement
Dari Rumah BUMN hingga Pameran, Cara UMKM Menembus Pasar Global

AI Makin Ancam Manusia, PBB Ingatkan Dunia Jangan Terlambat Mengendalikannya

Inilah Peta Baru Dunia Versi PBB: Eropa dan Amerika Jadi Lebih Kecil. Mengapa?

Tak Lagi ke Bantargebang, Sebagian Limbah Jakarta Belok ke Bank Sampah

Sampah Bisa Jadi Voucher Belanja hingga Pengganti Batubara


Masalah Keuangan Berkepanjangan Bisa Berkaitan dengan Penuaan Otak Lebih Cepat, Ini Penjelasannya

Pemeriksaan Kesehatan yang Penting untuk Perempuan Usia 20-an, 30-an, 40-an, dan 50-an


Tembus 21 Juta Views, 'Kasih Aba-Aba 2.0' Naykilla & Tenxi Jadi Tren TikTok Untuk Sambut Shopee 9.9


Tak Cukup Lihat Klaim di Kemasan, Orang Tua Perlu Lihat Bukti di Balik Susu Formula Anak

Dari Rumah BUMN hingga Pameran, Cara UMKM Menembus Pasar Global