OJK Mendorong Perbankan Segera Melakukan Spin Off Unit Usaha Syariahnya.
Dream – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan tenggat waktu kepada bank-bank konvensional untuk melepas unit usaha syariah (UUS) alias spin off pada 2023. Pada tahun itulah, OJK berharap UUS perbankan tidak ada lagi.
“ Tahun 2023, UUS harus menjadi BUS (bank umum syariah),” kata Direktur Penelitian, Pengembangan, Pengaturan, dan Perizinan Perbankan Syariah OJK, Deden Firman H, di Bogor, Jawa Barat, ditulis Senin 14 November 2016.
Deden mengatakan aturan spin off ini telah dibuat sejak tahun 2008. Perbankan syariah diberikan tenggat waktu 15 tahun untuk melepas unit usahanya tersebut. Artinya, tersisa waktu tujuh tahun bagi seluruh bank untuk melakukan spin off UUS-nya menjadi BUS.
“ Tapi, tidak boleh spin on menjadi bank konvensional,” kata dia.
Deden mengatakan manajemen bank sudah diberikan insentif untuk melepas UUS-nya. Syarat suatu UUS menjadi BUS adalah modal minimalnya sebesar Rp500 miliar. Angka ini lebih rendah daripada mendirikan BUS sekaligus.
“ Modal minimal pendirian BUS itu sebesar Rp1 triliun,” kata dia.
Sekadar informasi, saat ini, UUS yang ada di Indonesia sebanyak 21 UUS, sedangkan BUS sebanyak 13 bank.
“ Awalnya, UUS ada 22. Karena Bank Aceh berkonversi menjadi bank syariah, total UUS berkurang 1 menjadi 21 unit,” kata dia.(Sah)
Advertisement
Lebih dari Sekadar Kulit Sehat: Cerita Enam Selebriti Merawat Kepercayaan Diri yang Autentik
Kebiasaan Pakai Bra saat Tidur Berbahaya? Cari Tahu Faktanya
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR
Potret Beda Pesta Pora 2025, Ada Jumatan Bareng Dipimpin Rhoma Irama
Peneliti Ungkap Pemicu Perempuan Sanggup Bicara 20 Ribu Kata Sehari?
Tampil Cantik di Dream Day Ramadan Fest Bersama Beauty Class VIVA Cosmetics
Bentuk Roti Cokelat Picu Komentar Pedas di Medsos, Chef Sampai Revisi Bentuknya
Mahasiswa Sempat Touch Up di Tengah Demo, Tampilannya Slay Maksimal
Lebih dari Sekadar Kulit Sehat: Cerita Enam Selebriti Merawat Kepercayaan Diri yang Autentik