2023, Indonesia Tak Lagi Punya UUS

Reporter : Arie Dwi Budiawati
Senin, 14 November 2016 16:29
2023, Indonesia Tak Lagi Punya UUS
Tersisa waktu 7 tahun untuk bank melepas UUS-nya.

Dream – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan tenggat waktu kepada bank-bank konvensional untuk melepas unit usaha syariah (UUS) alias spin off pada 2023. Pada tahun itulah, OJK berharap UUS perbankan tidak ada lagi.

“ Tahun 2023, UUS harus menjadi BUS (bank umum syariah),” kata Direktur Penelitian, Pengembangan, Pengaturan, dan Perizinan Perbankan Syariah OJK, Deden Firman H, di Bogor, Jawa Barat, ditulis Senin 14 November 2016.

Deden mengatakan aturan spin off ini telah dibuat sejak tahun 2008. Perbankan syariah diberikan tenggat waktu 15 tahun untuk melepas unit usahanya tersebut. Artinya, tersisa waktu tujuh tahun bagi seluruh bank untuk melakukan spin off UUS-nya menjadi BUS.

“ Tapi, tidak boleh spin on menjadi bank konvensional,” kata dia.

Deden mengatakan manajemen bank sudah diberikan insentif untuk melepas UUS-nya. Syarat suatu UUS menjadi BUS adalah modal minimalnya sebesar Rp500 miliar. Angka ini lebih rendah daripada mendirikan BUS sekaligus.

“ Modal minimal pendirian BUS itu sebesar Rp1 triliun,” kata dia.

Sekadar informasi, saat ini, UUS yang ada di Indonesia sebanyak 21 UUS, sedangkan BUS sebanyak 13 bank.

“ Awalnya, UUS ada 22. Karena Bank Aceh berkonversi menjadi bank syariah, total UUS berkurang 1 menjadi 21 unit,” kata dia.(Sah)

Beri Komentar