Ilustrasi Nasabah Bank Di Bank Syariah.
Dream - Pemerintah tengah mematangkan rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendukung beleid ini dibentuk sekaligus mengusulkan tiga tiga hal kepada pemerintah terkait RUU tersebut.
" Kami menginginkan ada aturan khusus oleh OJK sebagai otoritas yang memiliki wewenang di lembaga jasa keuangan," kata Kepala Departemen Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Anto Prabowo, dalam acara " Pelatihan dan Gathering Wartawan Media Massa" di Bogor, Jawa Barat, Senin 14 November 2016.
Anto mengatakan otoritas ini mengusulkan tiga hal terkait dengan data pribadi nasabah, yaitu data nasabah, data konsumen yang tidak memiliki akun bank, dan data bekas nasabah.
Terkait dengan data bekas nasabah, bank tidak boleh lagi menggunakan data tersebut.
" Kalau sudah selesai menjadi nasabah bank A, data nasabah itu harus dimusnahkan, baik manual maupun sistem," kata dia.
Anto mengatakan data-data tersebut harus mendapatkan perlindungan supaya tidak bisa disalahgunakan. Dia juga meminta freelancer telemarketing untuk tidak mengumpulkan data nasabah, lalu menjualnya.(Sah)
Advertisement
Style Maskulin Lionel Messi Jinjing Tas Rp1 Miliar ke Kamp Latihan
Official Genas, Komunitas Dance dari Maluku yang `Tularkan` Goyang Asyik Tabola Bale
Lebih dari Sekadar Kulit Sehat: Cerita Enam Selebriti Merawat Kepercayaan Diri yang Autentik
Kebiasaan Pakai Bra saat Tidur Berbahaya? Cari Tahu Faktanya
Peneliti Ungkap Pemicu Perempuan Sanggup Bicara 20 Ribu Kata Sehari?
Bentuk Roti Cokelat Picu Komentar Pedas di Medsos, Chef Sampai Revisi Bentuknya
Mahasiswa Sempat Touch Up di Tengah Demo, Tampilannya Slay Maksimal
Ditagih Janji Rp200 Juta oleh Ibu Paruh Baya, Ivan Gunawan: 'Mohon Jangan Berharap Bantuan Saya'
Bukan Hanya Terkenal, Ellips Buktikan Diri Paling Dicintai Konsumen Lewat Penghargaan YouGov