Ilustrasi Nasabah Bank Di Bank Syariah.
Dream - Pemerintah tengah mematangkan rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendukung beleid ini dibentuk sekaligus mengusulkan tiga tiga hal kepada pemerintah terkait RUU tersebut.
" Kami menginginkan ada aturan khusus oleh OJK sebagai otoritas yang memiliki wewenang di lembaga jasa keuangan," kata Kepala Departemen Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Anto Prabowo, dalam acara " Pelatihan dan Gathering Wartawan Media Massa" di Bogor, Jawa Barat, Senin 14 November 2016.
Anto mengatakan otoritas ini mengusulkan tiga hal terkait dengan data pribadi nasabah, yaitu data nasabah, data konsumen yang tidak memiliki akun bank, dan data bekas nasabah.
Terkait dengan data bekas nasabah, bank tidak boleh lagi menggunakan data tersebut.
" Kalau sudah selesai menjadi nasabah bank A, data nasabah itu harus dimusnahkan, baik manual maupun sistem," kata dia.
Anto mengatakan data-data tersebut harus mendapatkan perlindungan supaya tidak bisa disalahgunakan. Dia juga meminta freelancer telemarketing untuk tidak mengumpulkan data nasabah, lalu menjualnya.(Sah)
Advertisement
Komunitas InterNations Jakarta, Tempat Kumpul Para Bule di Ibu Kota
Lihat Mewahnya 8 Perhiasan Bersejarah Kerajaan Prancis yang Dicuri dari Museum Louvre
Hobi Membaca? Ini 4 Komunitas Literasi yang Bisa Kamu Ikuti
Baru Dirilis ChatGPT Atlas, Browser dengan AI yang `Satset` Banget
Bikin Syok, Makan Bakso Saat Dibelah Ternyata Ada Uang Rp1000
Potret Luna Maya dan Cinta Laura Jadi Artis Bollywood, Hits Banget!
Cara Cek Penerima Bansos BLT Oktober-November 2025 Rp900 Ribu
Komunitas InterNations Jakarta, Tempat Kumpul Para Bule di Ibu Kota
Lihat Mewahnya 8 Perhiasan Bersejarah Kerajaan Prancis yang Dicuri dari Museum Louvre
6 Sumber Penghasilan Hamish Daud Suami Raisa, Artis Sampai Bisnis