Ilustrasi Nasabah Bank Di Bank Syariah.
Dream - Pemerintah tengah mematangkan rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendukung beleid ini dibentuk sekaligus mengusulkan tiga tiga hal kepada pemerintah terkait RUU tersebut.
" Kami menginginkan ada aturan khusus oleh OJK sebagai otoritas yang memiliki wewenang di lembaga jasa keuangan," kata Kepala Departemen Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Anto Prabowo, dalam acara " Pelatihan dan Gathering Wartawan Media Massa" di Bogor, Jawa Barat, Senin 14 November 2016.
Anto mengatakan otoritas ini mengusulkan tiga hal terkait dengan data pribadi nasabah, yaitu data nasabah, data konsumen yang tidak memiliki akun bank, dan data bekas nasabah.
Terkait dengan data bekas nasabah, bank tidak boleh lagi menggunakan data tersebut.
" Kalau sudah selesai menjadi nasabah bank A, data nasabah itu harus dimusnahkan, baik manual maupun sistem," kata dia.
Anto mengatakan data-data tersebut harus mendapatkan perlindungan supaya tidak bisa disalahgunakan. Dia juga meminta freelancer telemarketing untuk tidak mengumpulkan data nasabah, lalu menjualnya.(Sah)
Advertisement
Dari Rumah BUMN hingga Pameran, Cara UMKM Menembus Pasar Global

AI Makin Ancam Manusia, PBB Ingatkan Dunia Jangan Terlambat Mengendalikannya

Inilah Peta Baru Dunia Versi PBB: Eropa dan Amerika Jadi Lebih Kecil. Mengapa?

Tak Lagi ke Bantargebang, Sebagian Limbah Jakarta Belok ke Bank Sampah

Sampah Bisa Jadi Voucher Belanja hingga Pengganti Batubara


Masalah Keuangan Berkepanjangan Bisa Berkaitan dengan Penuaan Otak Lebih Cepat, Ini Penjelasannya

Pemeriksaan Kesehatan yang Penting untuk Perempuan Usia 20-an, 30-an, 40-an, dan 50-an


Tembus 21 Juta Views, 'Kasih Aba-Aba 2.0' Naykilla & Tenxi Jadi Tren TikTok Untuk Sambut Shopee 9.9


Tak Cukup Lihat Klaim di Kemasan, Orang Tua Perlu Lihat Bukti di Balik Susu Formula Anak

Dari Rumah BUMN hingga Pameran, Cara UMKM Menembus Pasar Global