Ilustrasi Investasi.
Dream – Tiga perusahaan investasi telah dinyatakan ilegal oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi (Satgas Waspada Investasi).
Ketiganya perusahaan tersebut adalah PT Cakrabuana Sukses Indonesia (CSI) dan Dream for Freedom.
Tak hanya itu, mereka juga menyatakan penawaran jasa pelunasan kredit yang dilakukan oleh United Nations Swissindo World Trust (Swissindo), merupakan kegiatan ilegal.
“ Aktivitas CSI dan Dream for Freedom sebagai kegiatan yang melanggar hukum atau ilegal,” kata Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam Lumban Tobing, di Jakarta, dilansir dari keterangan tertulis yang diterima Dream, Selasa 1 November 2016.
Tongam membeberkan modus ketiga perusahaan ini. Yang pertama adalah CSI. Dikatakan bahwa perusahaan ini memanfaatkan dua koperasi syariah, Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS) BMT Madani Nusantara dan KSPPS BMT Sejahtera Mandiri untuk menghimpun dana masyarakat, antara lain investasi emas dan tabungan dengan return 5 persen. Dua koperasi ini tak mengantongi izin dari Kementerian Koperasi dan UKM.
“ Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Cirebon juga telah menyatakan haram terhadap produk CSI karena melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan prinsip syariah,” kata dia.
Berikutnya Dream for Freedom
Yang kedua adalah Dream for Freedom. Investasi bodong yang beroperasi di berbagai daerah ini memiliki beberapa modus dalam melancarkan aksi jahatnya. Tongam mengatakan peserta membayar biaya pendaftaran dan memperoleh fasilitas untuk memasang iklan online secara cuma-cuma pada suatu situs.
Peserta juga bisa memiliki paket keikutsertaan dengan nominal tertentu dengan paket silver, gold, dan platinum. Lalu, mereka juga bisa mendapatkan bonus pasif sebesar 1 persen selama 15 hari dan bonus aktif 10 persen jika mereka bisa merekrut anggota baru.
“ Pada tahap tertentu, peserta akan mendapat penghasilan tetap antara Rp5 juta-Rp500 juta per bulan sebagai bonus manajer, dari level ruby, sapphire, crown, dan diamond,” kata dia.
Tongam mengatakan Bareskrim Polri telah menahan seorang pimpinan Dream for Freedom dan akan terus mengembangkan kasus ini untuk menjerat tersangka lain.
Selanjutnya UN Swissindo.
Yang ketiga adalah UN Swissindo. Tongam mengatakan kegiatan Swissindo ini menawarkan pelunasan kredit yang menyasar pada debitur macet bank, perusahaan pembiayaan, dan perusahaan jasa keuangan lainnya. Mereka menerbitkan surat jaminan yang mengatasnamakan presiden atau lembaga internasional lainnya.
“ Para debitur dihasut untuk tidak perlu membayar utang mereka kepada kreditur,” kata dia.
Tongam mengatakan modus penawarannya adalah mengatasnamakan negara atau lembaga negara, mencari korban yang terlibat kredit macet dan menjanjikan akan menyelesaikan utangnya dengan jaminan Surat Berharga Negara (SBN), meminta korban untuk mencari debitur bermasalah lain untuk diajak bergabung, dan meminta korban untuk mencari debitur bermasalah lain untuk diajak bergabung.
“ Polresta Samarinda Kaltim pada 29 Oktober lalu telah menangkap Ketua Swissindo korwil Kalimantan Timur atas laporan dari sejumlah laporan yang telah tertipu dengan sertifikat yang diberikan tersangka,” kata dia.
Advertisement
Kebiasaan Pakai Bra saat Tidur Berbahaya? Cari Tahu Faktanya
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR
Potret Beda Pesta Pora 2025, Ada Jumatan Bareng Dipimpin Rhoma Irama
Psikolog Ungkap Pentingnya Pengawasan Orangtua Saat Anak Main Game
Inspiratif, Tiga Artis Cantik Ini Ternyata Founder Komunitas
Psikolog Ungkap Pentingnya Pengawasan Orangtua Saat Anak Main Game
Rangkaian acara Dream Inspiring Women 2023 di Dream Day Ramadan Fest Day 5
Potret Beda Pesta Pora 2025, Ada Jumatan Bareng Dipimpin Rhoma Irama
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR
Tak Hanya di Indonesia, 7 Mitos Aneh di Berbagai Belahan Dunia
Kebiasaan Pakai Bra saat Tidur Berbahaya? Cari Tahu Faktanya