Ilustrasi Investasi.
Dream – Tiga perusahaan investasi telah dinyatakan ilegal oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi (Satgas Waspada Investasi).
Ketiganya perusahaan tersebut adalah PT Cakrabuana Sukses Indonesia (CSI) dan Dream for Freedom.
Tak hanya itu, mereka juga menyatakan penawaran jasa pelunasan kredit yang dilakukan oleh United Nations Swissindo World Trust (Swissindo), merupakan kegiatan ilegal.
“ Aktivitas CSI dan Dream for Freedom sebagai kegiatan yang melanggar hukum atau ilegal,” kata Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam Lumban Tobing, di Jakarta, dilansir dari keterangan tertulis yang diterima Dream, Selasa 1 November 2016.
Tongam membeberkan modus ketiga perusahaan ini. Yang pertama adalah CSI. Dikatakan bahwa perusahaan ini memanfaatkan dua koperasi syariah, Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS) BMT Madani Nusantara dan KSPPS BMT Sejahtera Mandiri untuk menghimpun dana masyarakat, antara lain investasi emas dan tabungan dengan return 5 persen. Dua koperasi ini tak mengantongi izin dari Kementerian Koperasi dan UKM.
“ Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Cirebon juga telah menyatakan haram terhadap produk CSI karena melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan prinsip syariah,” kata dia.
Berikutnya Dream for Freedom
© Dream
Yang kedua adalah Dream for Freedom. Investasi bodong yang beroperasi di berbagai daerah ini memiliki beberapa modus dalam melancarkan aksi jahatnya. Tongam mengatakan peserta membayar biaya pendaftaran dan memperoleh fasilitas untuk memasang iklan online secara cuma-cuma pada suatu situs.
Peserta juga bisa memiliki paket keikutsertaan dengan nominal tertentu dengan paket silver, gold, dan platinum. Lalu, mereka juga bisa mendapatkan bonus pasif sebesar 1 persen selama 15 hari dan bonus aktif 10 persen jika mereka bisa merekrut anggota baru.
“ Pada tahap tertentu, peserta akan mendapat penghasilan tetap antara Rp5 juta-Rp500 juta per bulan sebagai bonus manajer, dari level ruby, sapphire, crown, dan diamond,” kata dia.
Tongam mengatakan Bareskrim Polri telah menahan seorang pimpinan Dream for Freedom dan akan terus mengembangkan kasus ini untuk menjerat tersangka lain.
Selanjutnya UN Swissindo.
© Dream
Yang ketiga adalah UN Swissindo. Tongam mengatakan kegiatan Swissindo ini menawarkan pelunasan kredit yang menyasar pada debitur macet bank, perusahaan pembiayaan, dan perusahaan jasa keuangan lainnya. Mereka menerbitkan surat jaminan yang mengatasnamakan presiden atau lembaga internasional lainnya.
“ Para debitur dihasut untuk tidak perlu membayar utang mereka kepada kreditur,” kata dia.
Tongam mengatakan modus penawarannya adalah mengatasnamakan negara atau lembaga negara, mencari korban yang terlibat kredit macet dan menjanjikan akan menyelesaikan utangnya dengan jaminan Surat Berharga Negara (SBN), meminta korban untuk mencari debitur bermasalah lain untuk diajak bergabung, dan meminta korban untuk mencari debitur bermasalah lain untuk diajak bergabung.
“ Polresta Samarinda Kaltim pada 29 Oktober lalu telah menangkap Ketua Swissindo korwil Kalimantan Timur atas laporan dari sejumlah laporan yang telah tertipu dengan sertifikat yang diberikan tersangka,” kata dia.
Advertisement
Perlindungan Rambut Maksimal yang Ringan dan Praktis Lewat Ellips Hair Serum Ultra Treatment

Temukan Pengalaman Liburan Akhir Tahun yang Hangat di Archipelago Hotels

Kolaborasi Strategis KEC dan Archipelago Hadirkan Perusahaan Manajemen Hotel Baru di Madinah

Komunitas `Hutan Itu Indonesia` Ajak Anak Muda Jatuh Cinta Lagi pada Zamrud Khatulistiwa

Influencer Fitness Meninggal Dunia Setelah Konsumsi 10.000 Kalori per Hari
