Aturan Pembatasan Penjualan Minuman Beralkohol Direvisi

Reporter : Kurnia
Senin, 21 September 2015 14:31
Aturan Pembatasan Penjualan Minuman Beralkohol Direvisi
Kemendag membenarkan adanya revisi kebijakan pelarangan peredaran minuman beralkohol. Seperti apa isinya?

Dream - Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan merevisi Peraturan Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri No. 04/PDN/PER/4/2015 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pengendalian, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol Golongan A.

Revisi ini menjadi salah satu program deregulasi yang terdapat dalam paket kebijakan ekonomi yang baru saja diluncurkan pemerintah pada 9 September 2015.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Srie Agustina memastikan revisi tersebut memang akan dilakukan. Namun, ia belum dapat menyebutkan secara detil pengubahan akan terjadi pada bagian mana dari peraturan tersebut.

“ Sedang kami dalami dan cermati,” ujar Srie Agustina kepada Dream saat dihubungi melalui pesan singkat, Senin 21 September 2015.

Menurut kabar yang beredar, kewenangan penjualan minuman beralkohol akan diserahkan kepada Pemerintah Daerah (Pemda). Sebab, Kemmendag menganggap Pemda dianggap lebih mengerti kebutuhan masyarakat akan minuman beralkohol di suatu daerah.

Namun, pemerintah tetap bersikukuh penjualan minuman beralkohol tetap tidak boleh dilakukan di minimarket.

Pada masa kemepimpinan Rahmat Gobel, Kemendag menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang Perubahan Kedua atas Permendag No. 20/M-DAG/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol.

Dalam peraturan tersebut, minuman beralkohol golongan A dilarang dijual di minimarket lantaran dianggap meresahkan masyarakat.

Setelahnya, terbit pula Peraturan Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri No. 04/PDN/PER/4/2015 yang memperbolehkan penjualan minuman beralkohol golongan A di kawasan wisata. Kini, dengan adanya deregulasi, bukan tidak mungkin minuman beralkohol dapat dijual di luar kawasan wisata, asal mendapatkan izin dari Pemda setempat.

Beri Komentar