Aturan Rumah Murah untuk Masyarakat Miskin Diteken

Reporter : Arie Dwi Budiawati
Kamis, 5 Januari 2017 14:40
Aturan Rumah Murah untuk Masyarakat Miskin Diteken
Masyarakat yang berpenghasilan rendah memerlukan dukungan dari pemerintah.

Dream – Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menandatangani Peraturan Pemerintah No. 64 Tahun 2016 tentang Pembangunan Perumahan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Penandatangan beleid ini mempertimbangkan percepatan penyediaan rumah bagi MBR.

Dilansir dari setkab.go.id, Kamis 5 Januari 2017, aturan tersebut diteken tanggal 29 Desember 2016. Dalam aturan ini, yang dimaksud MBR adalah masyarakat yang punya keterbatasan daya beli sehingga perlu mendapatkan dukungan pemerintah untuk memperoleh rumah.

Pembangunan perumahan MBR ini dilakukan untuk luas lahan maksimal lima hektare dan minimal 0,5 hektare serta berada dalam satu lokasi yang diperuntukkan bagi perumahan rumah tapak. Lokasi pembangunan perumahan MBR telah sesuai dengan rencana tata ruang wilayah.

Untuk membangun MBR, pengembang harus menyusun proposal kepada bupati/walikota lewat Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) yang memuat paling sedikit tentang perencanaan dan perancangan rumah MBR, perencanaan dan perancangan prasarana, sarana, dan utilitas perumahan, perolehan tanah, serta pemenuhan perizinan.

Dalam pembangunan MBR, pemerintah daerah melakukan pengawasan konstruksi rumah MBR, prasarana, sarana, dan utilitas umum perumahan MBR yang berupa bangunan gedung.

Peraturan Pemerintah tentang Pembangunan Perumahan berlaku pada tanggal diundangkan. Sekadar informasi, aturan ini diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly, pada 29 Desember 2016. Baca selengkapnya di sini.

Beri Komentar