Presiden Joko Widodo Telah Menandatangani PP Pembangunan Perumahan Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah.
Dream – Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menandatangani Peraturan Pemerintah No. 64 Tahun 2016 tentang Pembangunan Perumahan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Penandatangan beleid ini mempertimbangkan percepatan penyediaan rumah bagi MBR.
Dilansir dari setkab.go.id, Kamis 5 Januari 2017, aturan tersebut diteken tanggal 29 Desember 2016. Dalam aturan ini, yang dimaksud MBR adalah masyarakat yang punya keterbatasan daya beli sehingga perlu mendapatkan dukungan pemerintah untuk memperoleh rumah.
Pembangunan perumahan MBR ini dilakukan untuk luas lahan maksimal lima hektare dan minimal 0,5 hektare serta berada dalam satu lokasi yang diperuntukkan bagi perumahan rumah tapak. Lokasi pembangunan perumahan MBR telah sesuai dengan rencana tata ruang wilayah.
Untuk membangun MBR, pengembang harus menyusun proposal kepada bupati/walikota lewat Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) yang memuat paling sedikit tentang perencanaan dan perancangan rumah MBR, perencanaan dan perancangan prasarana, sarana, dan utilitas perumahan, perolehan tanah, serta pemenuhan perizinan.
Dalam pembangunan MBR, pemerintah daerah melakukan pengawasan konstruksi rumah MBR, prasarana, sarana, dan utilitas umum perumahan MBR yang berupa bangunan gedung.
Peraturan Pemerintah tentang Pembangunan Perumahan berlaku pada tanggal diundangkan. Sekadar informasi, aturan ini diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly, pada 29 Desember 2016. Baca selengkapnya di sini.
Advertisement
Dari Rumah BUMN hingga Pameran, Cara UMKM Menembus Pasar Global

AI Makin Ancam Manusia, PBB Ingatkan Dunia Jangan Terlambat Mengendalikannya

Inilah Peta Baru Dunia Versi PBB: Eropa dan Amerika Jadi Lebih Kecil. Mengapa?

Tak Lagi ke Bantargebang, Sebagian Limbah Jakarta Belok ke Bank Sampah

Sampah Bisa Jadi Voucher Belanja hingga Pengganti Batubara


Masalah Keuangan Berkepanjangan Bisa Berkaitan dengan Penuaan Otak Lebih Cepat, Ini Penjelasannya

Pemeriksaan Kesehatan yang Penting untuk Perempuan Usia 20-an, 30-an, 40-an, dan 50-an


Tembus 21 Juta Views, 'Kasih Aba-Aba 2.0' Naykilla & Tenxi Jadi Tren TikTok Untuk Sambut Shopee 9.9


Tak Cukup Lihat Klaim di Kemasan, Orang Tua Perlu Lihat Bukti di Balik Susu Formula Anak

Dari Rumah BUMN hingga Pameran, Cara UMKM Menembus Pasar Global