Ilustrasi Berdoa (Foto: Shutterstock.com)
Dream - Puasa Ramadan menjadi kewajiban bagi setiap muslim. Karena hukumnya itulah puasa ini tidak boleh ditinggalkan dengan alasan yang tidak dibenarkan menurut syariat. Tetapi, ada sejumlah orang yang dibolehkan untuk tidak berpuasa.
Bagi golongan yang karena suatu keadaan tidak dapat berpuasa, dianjurkan untuk menggantinya dengan membayar fidyah. Menurut definisinya, fidyah adalah denda akibat meninggalkan puasa karena syarat yang dibolehkan menurut syar'i.
Fidyah dibayarkan dengan cara memberi makan orang miskin. Adapun, jumlah makanan atau orang miskin yang diberi makan harus disesuaikan dengan jumlah puasa yang ditinggalkan.
Dalam salah satu ayat Al Quran, Allah SWT menjelaskan secara langsung siapa saja yang diperkenankan membayar fidyah. Sabda Allah SWT tersebut, terdapat dalam surat Al-Baqarah ayat 184, yang artinya sebagai berikut:
" (Yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui." (Q.S. Al Baqarah: 184).
Dapat disimpulkan bahwa membayar fidyah lebih dikhususkan bagi:
Niat merupakan dasar dalam membayar fidyah. Dilansir dari islam.nu.or.id, adapun bacaan niat fidyah adalah sebagai berikut:
Niat Fidyah untuk orang sakit keras dan orang tua renta
Nawaitu an ukhrija hadzihil fidyata'an ifthori shaumi ramadlana fardha lillahi ta'ala.
Artinya:
" Aku niat mengeluarkan fidyah ini dari tanggungan berbuka puasa Ramadhan karena khawatir keselamatan anaku, fardlu karena Allah."
Niat Fidyah untuk Wanita Hamil dan Ibu Menyusui
Nawaitu an ukhrija hadzihil fidyata 'an ifthori shaumi ramadlana lilkhoufi 'ala waladi 'ali fardla lillahi ta'ala.
Artinya:
" Saya niat mengeluarkan fidyah ini dari tanggungan berbuka puasa Ramadan karena khawatir keselamatan anakku, fardlu karena Allah."
Niat Fidyah untuk orang yang terlambat mengqadha puasa Ramadan
Nawaitu an ukhrija hadzihil fidyata 'an ifthori qadha'i shaumi ramadlana ardha lillahi ta'ala.
Artinya:
" Aku niat mengeluarkan fidyah ini dari tanggungan keterlambatan mengqadha puasa Ramadhan, fardlu karena Allah."
Fidyah umumnya dibayarkan dengan cara memberikan makanan pada fakir miskin. Adapun jenis makanan yang diberikan adalah makanan pokok, seperti beras. Ada beberapa pendapat yang membahas terkait banyaknya takaran makanan yang dibayarkan.
Imam As-Syafi'i, Imam Malik dan Imam An-Nawawi menyebut bahwa takaran makanan untuk fidyah adalah 1 mud gandum. Takaran tersebut disebut-sebut sesuai dengan ukuran mud Nabi shalallahu'alaihi wasallam. Dalam kitab Al-Fiqhul Islami Wa Adillatuhu disebutkan jika diukur dengan ukuran zaman sekarang, 1 mud dianggap setara dengan 675 gram atau 0,688 liter.
Sedangkan, Abu Hanifah berpendapat ½ sha' atau 2 mud gandum dengan ukuran mud Rasulullah shalallahu'alaihi wasallam, atau setara dengan setengah sha' kurma atau tepung. Berdasarkan takaran ini, sebagian ulama memperkirakan ½ sha' sama dengan 1,5 kg.
Pembayaran fidyah dengan uang disesuaikan dengan jumlah puasa yang ditinggalkan. Satu hari meninggalkan puasa diganti dengan membayar uang seharga 1/2 sha' atau 1,5 kg beras kemudian dikali jumlah hari tidak berpuasa.
Belakangan membayar fidyah dengan uang lebih dianjurkan karena dinilai lebih bermanfaat bagi kamu fakir miskin.
Membayar fidyah dapat dilakukan dengan membayar per hari atau membayar setelah satu bulan.
Aturan fidyah ini dijelaskan oleh Ibnu Hajar Al Haitami dalam kitab Tuhfatul Muhtaj.
Berikut cara membayar fidyah berdasarkan waktu pembayarannya.
(Dilansir dari berbagai sumber)
Advertisement
Universitas Udayana Buka Suara Terkait Dugaan Perundungan Timothy Anugerah
UU BUMN 2025 Perkuat Transparansi dan Efisiensi Tata Kelola, Tegas Anggia Erma Rini
Masa Tunggu Haji Dipercepat, dari 40 Tahun Jadi 26 Tahun
Viral Laundry Majapahit yang Bayarnya Hanya Rp2000
NCII, Komunitas Warga Nigeria di Indonesia
Azizah Salsha di Usia 22 Tahun: Keinginanku Adalah Mencari Ketenangan
Hj.Erni Makmur Berdayakan Perempuan Kalimantan Timur Lewat PKK
Benarkah Gaji Pensiunan PNS Naik Bulan Ini? Begini Penjelasan Resminya!
Timnas Padel Indonesia Wanita Cetak Sejarah Lolos ke 8 Besar FIP Asia Cup 2025
Hore, PLN Berikan Diskon Tambah Daya Listrik 50% Hingga 30 Oktober 2025
Universitas Udayana Buka Suara Terkait Dugaan Perundungan Timothy Anugerah
Hasil Foto Paspor Shandy Aulia Pakai Makeup Artist Dikritik, Pihak Imigrasi Beri Penjelasan
Zaskia Mecca Kritik Acara Tanya Jawab di Kajian, Seperti Membuka Aib