Ilustrasi Utang. (Sumber: Merdeka.com)
Dream – Masalah utang acapkali menjadi masaalah yang sangat pelik, terlebih jika tak ada bukti utang. Si A mengklaim si B berutang kepadanya, sementara B mengelak telah berutang kepada A, tapi keduanya tak memiliki bukti.
Bagaimana penyelesaiannya menurut Islam?
Dilansir dari konsultasisyariah.com, Kamis 25 Agustus 2016, ketika terjadi perselisihan utang antara pemberi utang (kreditur) dengan penerima utang (debitur), yang dimenangkan adalah pihak yang memiliki saksi dan bukti.
Bagaimana jika tidak? Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah memberi petunjuk dalam menyelesaikan sengketa. Dalam hadis dari Abdullah bin Amr bin Ash radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
“ Bukti itu menjadi tanggung jawab mudda’i dan sumpah menjadi pembela bagi mudda’a alaih.” (HR. Turmudzi 1391, Daruquthni 4358 dan dishahihkan al-Albani).
Dalam sebuah sengketa, ada dua pihak, yaitu pihak yang mengajukan klaim (mudda’i) dan pihak yang dituntut (mudda’a alaih). Keduanya memiliki tanggung jawab yang berbeda.
Baca selengkapnya di sini.
Advertisement
Lihat Mewahnya 8 Perhiasan Bersejarah Kerajaan Prancis yang Dicuri dari Museum Louvre
Hobi Membaca? Ini 4 Komunitas Literasi yang Bisa Kamu Ikuti
Baru Dirilis ChatGPT Atlas, Browser dengan AI yang `Satset` Banget
Bikin Syok, Makan Bakso Saat Dibelah Ternyata Ada Uang Rp1000
Kemenkeu Siapkan Rp20 Triliun untuk Hapus Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan