Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Ilustrasi
Dream - Sholat merupakan salah satu ibadah wajib dan utama dalam Islam. Seorang Muslim terlarang untuk meninggalkan sholat dengan alasan apapun.
Karena ibadah ini bersifat wajib, sebagian ulama berpendapat seorang Muslim harus meng-qada sholat fardlu yang telah ditinggalkan. Qada sholat tersebut wajib dikerjakan sesegera mungkin sebelum mendirikan sholat fardlu lainnya ataupun sholat sunah.
Tetapi, ada sebagian Muslim yang belum sempat mengerjakan sholat, kemudian meninggal dunia. Apakah sholat yang belum didirikan itu harus diqada oleh ahli warisnya?
Mengutip laman nu.or.id, persoalan ini sudah lama menjadi perdebatan di kalangan ulama. Zainuddin Al Malibari dalam Fathul Mu'in menulis:
" Orang yang sudah meninggal dan memiliki tanggungan sholat wajib tidak diwajibkan qada dan tidak pula bayar fidyah. Menurut satu pendapat, dianjurkan qadha’, baik diwasiatkan maupun tidak, sebagaimana yang dikisahkan Al ‘Abadi dari As Syafi’i karena ada hadis mengenai persoalan ini. Bahkan, As Subki melakukan (qadha shalat) untuk sebagian sanak familinya."
Memang tidak ada hadis yang secara tegas mengatur qada sholat. Para ulama kemudian membolehkan hal ini didasarkan pada hadis kewajiban mengqada puasa. Aisyah RA pernah mendengar dari Rasulullah SAW:
" Siapa yang meninggal dan memiliki tanggungan puasa, wajib bagi keluarganya untuk mengqadanya," (HR Bukhari).
Anjuran mengqada puasa diterapkan juga pada sholat. Ini karena keduanya sama-sama ibadah fisik.
Terkait perdebatan ini, An Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim membuat uraian. Yang menjadi persoalan adalah apakah pahala ibadah yang dikerjakan orang yang masih hidup dapat dihadiahkan kepada orang yang sudah mati? An Nawawi memberi penjelasan:
" Sekelompok ulama berpendapat pahala seluruh ibadah (yang dihadiahkan kepada orang yang meninggal) sampai kepada mereka, baik ibadah sholat, puasa, dan membaca Alquran. Dalam Shahih Bukhari, bab orang yang meninggal dan masih memiliki kewajiban nadzar, Ibnu Umar memerintahkan kepada orang yang meninggal ibunya dan memiliki tanggungan sholat untuk mengerjakan shalat untuk ibunya."
Selengkapnya, baca pada tautan ini.
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?


Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya