Hukum Meng-Qada Sholat Orang Sudah Meninggal
Dream - Sholat merupakan salah satu ibadah wajib dan utama dalam Islam. Seorang Muslim terlarang untuk meninggalkan sholat dengan alasan apapun.
Karena ibadah ini bersifat wajib, sebagian ulama berpendapat seorang Muslim harus meng-qada sholat fardlu yang telah ditinggalkan. Qada sholat tersebut wajib dikerjakan sesegera mungkin sebelum mendirikan sholat fardlu lainnya ataupun sholat sunah.
Tetapi, ada sebagian Muslim yang belum sempat mengerjakan sholat, kemudian meninggal dunia. Apakah sholat yang belum didirikan itu harus diqada oleh ahli warisnya?
Mengutip laman nu.or.id, persoalan ini sudah lama menjadi perdebatan di kalangan ulama. Zainuddin Al Malibari dalam Fathul Mu'in menulis:
"Orang yang sudah meninggal dan memiliki tanggungan sholat wajib tidak diwajibkan qada dan tidak pula bayar fidyah. Menurut satu pendapat, dianjurkan qadha’, baik diwasiatkan maupun tidak, sebagaimana yang dikisahkan Al ‘Abadi dari As Syafi’i karena ada hadis mengenai persoalan ini. Bahkan, As Subki melakukan (qadha shalat) untuk sebagian sanak familinya."
Memang tidak ada hadis yang secara tegas mengatur qada sholat. Para ulama kemudian membolehkan hal ini didasarkan pada hadis kewajiban mengqada puasa. Aisyah RA pernah mendengar dari Rasulullah SAW:
"Siapa yang meninggal dan memiliki tanggungan puasa, wajib bagi keluarganya untuk mengqadanya," (HR Bukhari).
Anjuran mengqada puasa diterapkan juga pada sholat. Ini karena keduanya sama-sama ibadah fisik.
Terkait perdebatan ini, An Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim membuat uraian. Yang menjadi persoalan adalah apakah pahala ibadah yang dikerjakan orang yang masih hidup dapat dihadiahkan kepada orang yang sudah mati? An Nawawi memberi penjelasan:
"Sekelompok ulama berpendapat pahala seluruh ibadah (yang dihadiahkan kepada orang yang meninggal) sampai kepada mereka, baik ibadah sholat, puasa, dan membaca Alquran. Dalam Shahih Bukhari, bab orang yang meninggal dan masih memiliki kewajiban nadzar, Ibnu Umar memerintahkan kepada orang yang meninggal ibunya dan memiliki tanggungan sholat untuk mengerjakan shalat untuk ibunya."
Selengkapnya, baca pada tautan ini.
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
MUI: Haram Hukumnya Memberi dan Menerima ‘Serangan Fajar’
MUI: Haram Hukumnya Memberi dan Menerima ‘Serangan Fajar’
Baca SelengkapnyaMencari Nafkah Itu Penting, Bagaimana Hukumnya jika Para Pekerja Berat Tidak Puasa?
Ulama menyatakan bahwa mereka yang menjalani pekerjaan berat bisa mendapatkan keringanan puasa.
Baca SelengkapnyaHukum Selamatan Orang Meninggal Menurut Ulama dari 4 Madzhab
Sejatinya inti dari selamatan orang meninggal adalah mendoakan dan memohonkan ampunan kepada Allah agar orang yang telah meninggal tersebut diterima di sisi-Nya
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Hukum Puasa Syawal Sekaligus Qadha Ramadhan, Ini Perbedaan Pendapat di Kalangan Ulama, Muslim Wajib Tahu!
Fatwa dari Majma’ al-Buhuts al-Islamiyah Al-Azhar as-Syari membahas tiga argumen pro dan kontra terkait penggabungan puasa Syawal dengan puasa qadha.
Baca Selengkapnya4 Doa untuk Orang yang Membenci Kita, Mohon Perlindungan dari Segala Kejahatan dan Niat Buruk
Dalam ajaran Islam, ketika ada orang yang membenci kita, kita justru dianjurkan untuk mendoakan kebaikan bagi mereka.
Baca SelengkapnyaDoa Sesudah Iqamah dan Keutamaannya, Sebagai Penanda Sholat Jamaah Akan Segera Didirikan
Ketika seorang Muslim mendengar iqamah berkumandang, dianjurkan untuk membaca doa setelahnya.
Baca SelengkapnyaOrang Curang Dibenci Allah SWT dan Tidak Masuk Golongan Rasulullah, Konsekuensinya Berat saat di Akhirat
Dalam Al-Qur'an, Allah memberikan peringatan yang keras bagi orang-orang yang melakukan kecurangan.
Baca SelengkapnyaHukum Tidak Memaafkan Orang Lain Saat Idul Fitri, Ini Pesan-Pesan Rasulullah
Idul Fitri adalah waktu yang tepat untuk saling memaafkan antar sesama Muslim.
Baca SelengkapnyaHukum Puasa Nisfu Syaban dan Keutamaannya bagi Muslim, Ini Penjelasan UAS
Umat Islam dianjurkan perbanyak dzikir dan doa serta amal kebaikan pada Nisfu Syaban.
Baca Selengkapnya