Hukum Meng-Qada Sholat Orang Sudah Meninggal

Reporter : Ahmad Baiquni
Minggu, 14 Agustus 2016 06:02
Hukum Meng-Qada Sholat Orang Sudah Meninggal
Anjuran mengqada puasa diterapkan juga pada sholat. Ini karena keduanya sama-sama ibadah fisik.

Dream - Sholat merupakan salah satu ibadah wajib dan utama dalam Islam. Seorang Muslim terlarang untuk meninggalkan sholat dengan alasan apapun.

Karena ibadah ini bersifat wajib, sebagian ulama berpendapat seorang Muslim harus meng-qada sholat fardlu yang telah ditinggalkan. Qada sholat tersebut wajib dikerjakan sesegera mungkin sebelum mendirikan sholat fardlu lainnya ataupun sholat sunah.

Tetapi, ada sebagian Muslim yang belum sempat mengerjakan sholat, kemudian meninggal dunia. Apakah sholat yang belum didirikan itu harus diqada oleh ahli warisnya?

Mengutip laman nu.or.id, persoalan ini sudah lama menjadi perdebatan di kalangan ulama. Zainuddin Al Malibari dalam Fathul Mu'in menulis:

" Orang yang sudah meninggal dan memiliki tanggungan sholat wajib tidak diwajibkan qada dan tidak pula bayar fidyah. Menurut satu pendapat, dianjurkan qadha’, baik diwasiatkan maupun tidak, sebagaimana yang dikisahkan Al ‘Abadi dari As Syafi’i karena ada hadis mengenai persoalan ini. Bahkan, As Subki melakukan (qadha shalat) untuk sebagian sanak familinya."

Memang tidak ada hadis yang secara tegas mengatur qada sholat. Para ulama kemudian membolehkan hal ini didasarkan pada hadis kewajiban mengqada puasa. Aisyah RA pernah mendengar dari Rasulullah SAW:

" Siapa yang meninggal dan memiliki tanggungan puasa, wajib bagi keluarganya untuk mengqadanya," (HR Bukhari).

Anjuran mengqada puasa diterapkan juga pada sholat. Ini karena keduanya sama-sama ibadah fisik.

Terkait perdebatan ini, An Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim membuat uraian. Yang menjadi persoalan adalah apakah pahala ibadah yang dikerjakan orang yang masih hidup dapat dihadiahkan kepada orang yang sudah mati? An Nawawi memberi penjelasan:

" Sekelompok ulama berpendapat pahala seluruh ibadah (yang dihadiahkan kepada orang yang meninggal) sampai kepada mereka, baik ibadah sholat, puasa, dan membaca Alquran. Dalam Shahih Bukhari, bab orang yang meninggal dan masih memiliki kewajiban nadzar, Ibnu Umar memerintahkan kepada orang yang meninggal ibunya dan memiliki tanggungan sholat untuk mengerjakan shalat untuk ibunya."

Selengkapnya, baca pada tautan ini.

Beri Komentar