Masuk Kerja Hasil Nyogok, Haramkah Gajinya?

Reporter : Puri Yuanita
Kamis, 16 Maret 2017 18:02
Masuk Kerja Hasil Nyogok, Haramkah Gajinya?
Semua pihak yang terlibat dalam "tindak kriminal" ini turut mendapatkan laknat atas perbuatannya, sampai dia......

Dream - Semua pasti tahu, menyogok untuk mendapat sesuatu yang bukan haknya hukumnya haram. Yang menanggung dosa bukan hanya penerima sogok, tapi juga orang yang menyogok.

Perbuatan yang dilarang itu di antara lain adalah menyogok untuk mendapatkan pekerjaan. Semua pihak yang terlibat dalam " tindak kriminal" ini turut mendapatkan laknat atas perbuatannya, sampai dia bertobat.

Untuk kasus sogok dalam rangka mendapatkan pekerjaan, selama penerimaan pegawai untuk lowongan pekerjaan itu berdasarkan tes setiap pelamar, maka sogok dalam kasus ini statusnya haram.

Karena sogok bukanlah alasan untuk menentukan siapa yang lebih unggul dan lebih berhak mendapatkan pekerjaan tersebut, dan posisi pekerjaan tersebut bukanlah hak bagi penyogok.

Barangkali orang yang masih penerapkan praktik kotor semacam ini perlu merenungkan hadis berikut:

" Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melaknat orang yang nyogok dan penerima sogok." (HR. Abu Daud, Turmudzi, Ibnu Majah, dan dishahihkan Al-Albani)

Lantas jika sudah terlanjur melakukannya, bagaimana status gajinya? Apakah haram?

Jika si pegawai hasil nyogok ini telah bertobat kepada Allah, dan telah menyedekahkan sebagian hartanya, maka... baca di sini.   

Beri Komentar