Dream - Kuasa hukum tersangka pembunuhan Engeline, Agus Tai Andamai, 25 tahun, Haposan Sihombing mengatakan kliennya sempat menjalani pemeriksaan ulang pada Sabtu, 20 Juni 2015 hingga Minggu, 21 Juni 2015. Pemeriksaan tersebut berjalan sekitar 4 jam.
" Dari sekitar pukul 21.00 WITA hingga pukul 01.00 WITA. Ada 31 pertanyaan yang diajukan," ujar Haposan, Minggu, 21 Juni 2015.
Haposan mengatakan sebagian pertanyaan yang diajukan terkait keterlibatan Margriet dalam kasus pembunuhan bocah 8 tahun itu. Menurut dia, kliennya memberikan keterangan konsisten yang menyebut pelaku sebenarnya adalah Margriet.
" Keterangan klien saya konsisten. Dia (Agus) tidak membunuh melainkan ibu angkatnya sendiri, ibu M (Margriet)," kata Haposan.
Selanjutnya, Haposan meyakini keterangan kliennya sudah bersifat final dan tidak akan terjadi perubahan lagi. Selanjutnya, dia dan kliennya menyerahkan sepenuhnya proses berikutnya kepada penyidik.
" Kita serahkan kepada penyidik. Dia menyampaikan yang sebenarnya," ungkap Haposan.
Lebih lanjut, Haposan menjelaskan keterangan yang disampaikan kliennya sudah termasuk keterangan saksi. Hal itu merujuk pada Pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
" Tinggal penyidik mencari bukti lain berdasarkan pasal itu seperti keterangan ahli, bukti surat dan petunjuk lain," jelas Haposan.
Laporan: Berry Putra
Advertisement


5 Langkah Mengasah Pikiran Positif untuk Hidup yang Lebih Bahagia

Puting Lecet Saat Olahraga: Penyebab, Cara Mencegah, dan Mengatasinya

5 Ritual Mingguan yang Bisa Membuat Hubungan Tetap Harmonis dan Dekat Menurut Terapis

Penggemar Musik Metal Ternyata Bisa Menahan Rasa Sakit Lebih Lama, Ini Penjelasannya

Ukuran Betis Ternyata Bisa Mengungkap Kondisi Kesehatan Pria, Ini Penjelasan Ilmiahnya

Orang yang Menguasai Banyak Bahasa Diduga Memiliki Otak hingga 13 Tahun Lebih Muda