Peluk Islam Setelah Murtad, Haruskah Qada Sholat dan Zakat?

Reporter : Ahmad Baiquni
Selasa, 9 Agustus 2016 20:02
Peluk Islam Setelah Murtad, Haruskah Qada Sholat dan Zakat?
Para ulama pun menyatakan Islamnya orang yang telah murtad tetap sah dan tak menjadi perdebatan. Namun untuk kewajiban sholat dan zakat yang ditinggalkan....

Dream - Berpindah keyakinan telah menjadi fenomena yang acapkali terjadi di masyarakat. Ada sebagian di antara Muslim yang memutuskan untuk berpindah keyakinan dengan alasan tertentu.

Seiring perjalanan waktu, orang yang bersangkutan memutuskan kembali memeluk Islam. Tentu keputusan itu diambil dengan pelbagai pertimbangan yang menjadi alasan.

Mengutip pembahasan Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama, fenomena ini pernah dibahas oleh para ulama dari pelbagai mazhab. Para ulama menyatakan ketika seseorang memeluk Islam, maka dia wajib meyakini kebenaran agama ini.

Orang tersebut dilarang untuk keluar dari Islam (riddah) dengan alasan apapun. Tetapi jika dia berkeras, maka orang itu dinyatakan sudah melakukan dosa besar dan jika meninggal dalam keadaan murtad maka seluruh kebaikannya terhapus, seperti dinyatakan Muhammad Khatib As Syarbini dalam Mughnil Muhtaj.

" Riddah (keluar dari Islam dihukumi sebagai kekafiran yang paling keji dan berat, dapat menggugurkan amal jika diiringi dengan kematian."

Lantas, bagaimana status Islamnya seseorang yang telah murtad? 

1 dari 2 halaman

Jadi Perdebatan

Dream - Para ulama pun menyatakan Islamnya orang yang telah murtad tetap sah dan hal ini tidak menjadi perdebatan.

Hanya saja, para ulama masih berselisih paham terkait kewajiban menjalankan sholat dan zakat. Apakah dia wajib mengqadha ibadah tersebut atau tidak?

Imam Syafi'i berpendapat orang yang telah murtad lalu kembali memeluk Islam wajib mengqadha sholat dan zakat yang sudah dia tinggalkan.

" Ketika seseorang keluar dari Islam kemudian masuk Islam lagi maka dia wajib mengqadha sholat yang dia tinggalkan pada saat menjadi murtad, begitu juga wajib mengqadha setiap zakat yang wajib atasnya," (Muhammad bin Idris As Syafi'i, Al Umm).

 

2 dari 2 halaman

Tak Wajib Qadha, karena...

Dream - Pendapat berbeda dipegang oleh Mazhab Hanafi dan Maliki. Dua mazhab ini berpendapat orang yang murtad lalu kembali jadi Muslim tidak wajib mengqadha sholat dan zakat, seperti tertuang dalam kitab Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah.

" Madzhab Hanafi dan Maliki berpendapat, tidak wajib (bagi orang yang murtad kemudian dia masuk Islam) mengqadha sholat yang ditinggalkan pada saat dia murtad karena dia (pada saat itu) masuk kategori sebagai orang kafir, sedang keyakinannya memutuskan sholat."

Untuk mengetahui penjelasan lebih lengkap, baca pada tautan ini.

Beri Komentar