Fakta-Fakta Pengurus Ponpes di Lumajang Nikahi Bocah di Bawah Umur Tanpa Izin Orangtua

Reporter : Editor Dream.co.id
Senin, 1 Juli 2024 11:36
Fakta-Fakta Pengurus Ponpes di Lumajang Nikahi Bocah di Bawah Umur Tanpa Izin Orangtua
PPT mengaku diiming-imingi uang Rp300 ribu dan akan dibahagiakan oleh pelaku.

1 dari 10 halaman

Fakta-Fakta Pengurus Ponpes di Lumajang Nikahi Bocah di Bawah Umur Tanpa Izin Orangtua

Fakta-Fakta Pengurus Ponpes di Lumajang Nikahi Bocah di Bawah Umur Tanpa Izin Orangtua © Fakta-Fakta Pengurus Ponpes di Lumajang Nikahi Bocah di Bawah Umur Tanpa Izin Orangtua Radar Semeru

2 dari 10 halaman

Dream - PPT, gadis berusia 16 asal Lumajang, Jawa Timur dinikahi pengurus pondok pesantren (ponpes) tanpa sepengetahuan orangtuanya.


Ayah korban, Matrokim (38), melaporkan kasus ini ke Polres Lumajang dengan didampingi lembaga perlindungan anak. Pernikahan tersebut terbongkar setelah para tetangga ramai membicarakan anaknya tengah hamil.

3 dari 10 halaman

Korban dinikahi secara siri oleh ME, pengurus salah satu ponpes di Desa Sumbermujur, Lumajang pada 15 Agustus 2023. Ayah korban, mengaku tidak mengetahui bahwa putrinya telah menikah. Korban pun tidak pernah bercerita apa pun tentang pernikahan itu kepada sang ayah.


" Jadi, baru tahu itu karena anak saya ramai diisukan hamil. Padahal saya tidak pernah menikahkan," kata dia, dikutip dari Radar Jember, Senin 1 Juli 2024.

4 dari 10 halaman

© Dream

PPT diduga berkenalan dengan pelaku setelah rutin mengikuti pengajian yang diselenggarakan di ponpes tersebut.

5 dari 10 halaman

" Tapi, anak saya tidak mondok di sana. Hanya saja sering ikut rutinan. Nah, mungkin kenalnya karena anak sering ikut majelis itu," ujar dia.


PPT mengaku diiming-imingi uang Rp300 ribu dan akan dibahagiakan oleh pelaku. Bujuk rayu pengurus ponpes itu membuat korban mau dinikahi secara siri tanpa sepengetahuan sang ayah.

6 dari 10 halaman

Meski sudah dinikahi, korban tidak pernah tinggal satu rumah dengan pelaku. Pengurus ponpes itu hanya memanggil korban saat dirinya hendak melampiaskan hasrat birahinya, setelah itu dipulangkan.


" Jadi, kalau anak saya mau ke sana pasti ada yang datang menjemput dan ngantar pulang," katanya.

7 dari 10 halaman

© Fakta-Fakta Pengurus Ponpes di Lumajang Nikahi Bocah di Bawah Umur Tanpa Izin Orangtua 2024 dream.co.id

8 dari 10 halaman

Pemeriksaan Saksi

Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Ahmad Rohim membenarkan adanya laporan dan kasusnya telah naik ke penyidikan.


" Sudah ada enam orang yang diperiksa berkaitan dengan kasus itu. Tapi, belum ada penetapan tersangka. Tahapannya masih sidik," ujarnya.

9 dari 10 halaman

© Dream

Ahmad menjelaskan, korban dan pelaku sempat pacaran sebelum menikah siri.

10 dari 10 halaman

"Hasil pemeriksaan kami, keduanya ini pacaran, terus menikah secara siri. Tapi, katanya bukan pakai mazhab Syafi'i seperti yang biasa digunakan orang Indonesia. Terlapor ini juga bukan pengasuh pondok, melainkan pengurus,"

Beri Komentar