Tak Punya Uang Buat DP Rumah, Ini Caranya

Reporter : Ramdania
Rabu, 10 Februari 2016 17:45
Tak Punya Uang Buat DP Rumah, Ini Caranya
Ini solusi mencicil uang muka rumah ala bank syariah.

Dream - Calon pembeli terkadang mundur saat akan membeli rumah. Maklum, calon pembeli harus menyiapkan uang muka sekitar 20 persen dari harga rumah. Meski telah diturunkan BI dan OJK, toh besaran uang muka itu terbilang cukup besar bagi beberapa golongan masyarakat.

Bagaimana tidak, jika sebuah rumah seharga Rp 300 juta, maka calon pembeli harus menyediakan uang tunai sebesar Rp 60 juta. Jumlah yang masih terbilang besar kan? Belum lagi ditambah dengan biaya-biaya pengurusan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dan lain-lain. Alhasil, banyak orang memilih mundur karena biaya membeli rumah menjadi bengkak. 

Namun, tak selamanya masalah menjadi pelik. Meski berdasarkan peraturan Bank Indonesia tidak boleh mencicil uang muka, tetapi ada cara untuk memenuhi kebutuhan penyediaan uang muka ini.

Hal ini seperti yang ditanyakan Sahabat Dream, Susanti.

Saya menanyakan, kalau saya ingin membeli rumah dengan KPR Syariah, apakah uang mukanya bisa dari pinjaman bank? Jadi saya bisa angsur setiap bulannya.


Jawab:


Assalamu `alaikum Warohmatullahi Wabarokatuh

Mohon maaf sesuai ketentuan Bank Indonesia (PBI No.17/10/PBI/2015 tanggal 18 Juni 2015), Uang muka pembiayaan rumah (Syariah/ Konvensional) tidak bisa berasal dari pembiayaan/pinjaman Bank. Alasan utama BI melakukan hal tersebut agar tidak terjadi spekulasi yang berlebihan atas kepemilikan rumah.

Agar Ibu Susanti dapat memiliki target uang muka yang diperlukan sesuai ketentuan BI tersebut, Ibu Susanti dapat membuat tabungan berencana dari BNI Syariah. Kami akan siap membantu Ibu.

Mohon dapat menginformasikan nomor telepon / HP serta domisili Ibu yang dapat dihubungi oleh Kami. Terima Kasih

Semoga Saudari Susanti semakin berkah dan Hasanah. Aamiin.

Untuk keterangan lebih lanjut klik di sini.

Jika Sahabat Dream ingin menanyakan seputar perbankan syariah bisa mengisi format pertanyaan berikut ini.

Beri Komentar