Ilustrasi Emas Perhiasan
Dream - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan bisnis gadai emas tidak lagi menjadi pendapatan utama bank-bank syariah. Bahkan, banyak bank syariah yang kapok mengeluarkan produk itu.
" Masalah gadai, akhir-akhir ini bukan penerimaan utama di bank syariah. Bahkan ada yang sudah kapok memberikan gadai," ujar Kepala Departemen Perbankan Syariah OJK Edi Setiadi dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta, seperti ditulis Dream, Sabtu, 21 Juni 2014.
Menurut Edi, produk gadai emas di perbankan membutuhkan tenaga ahli yang memiliki kompetensi khusus dalam menakar harga emas. Bank juga butuh ahli yang punya kemampuan penghitungan risiko.
" Terkait kompetensi penaksir, biasanya menggunakan tenaga pegadaian, tapi mekanisme perbankan lain, lebih rumit. Akhirnya merepotkan sendiri perbankan yang masuk ke bisnis gadai," jelasnya.
OJK mencatat porsi bisnis gadai dalam perbankan syariah saat ini sangat kecil. Tercatat hanya 5 persen bisnis bank syariah yang mengandalkan gadai. " Pokoknya kecil sekali," tegasnya.
Sementara, untuk kasus gadai emas yang melibatkan perbankan, Edi menyatakan pihaknya terus melakukan pemeriksaan dan pemantauan.
" Untuk kasus di bawah 500 juta kita fasilitasi untuk mediasi, sedangkan di atas 500 juta kita bebaskan, mau berdamai atau menempuh jalur hukum. Yang pasti, kita terus periksa meski ada mediasi dan kita pantau setiap tahunnya," tandas Edi.