Kini, Penumpang Bisa Dikenakan Denda Karena Membatalkan Pesanan Perjalanan.
Dream – Penumpang dan mitra pengemudi Grab kini tak bisa lagi seenaknya membatalkan pesanan perjalanan. Penyedia jasa transportasi ini memberlakukan denda bagi mereka yang membatalkan order perjalanan.
Grab telah memberlakukan uji coba ini di Lampung dan Palembang terhitung sejak kemarin, Senin, 17 Juni 2019.
“ Mulai 17 Juni 2019 Grab memberlakukan uji coba biaya pembatalan di Lampung dan Palembang,” kata President of Grab Indonesia, Ridzki Kramadibrata, dalam keterangan tertulis yang diterima Dream di Jakarta, Selasa 18 Juni 2019.
Ridzki mengatakan uji coba ini bertujuan untuk memberikan layanan dan pengalaman terbaik untuk seluruh pengguna. Dia mengatakan 100 persen biaya pembatalan akan diberikan kepada mitra pengemudi.
Masa uji coba ini berlaku selama sebulan di dua kota tersebut.
“ Seratus persen dari biaya pembatalan akan diberikan kepada mitra pengemudi atas waktu dan upayanya menuju lokasi jemput penumpang,” kata dia.
Ridzki mengungkapkan, biaya pembatalan yang ditetapkan perusahaan adalah sebesar Rp1.000 untuk penyewa GrabBike dan Rp3.000 untuk pemean GrabCar. Ketentuan biaya pembatalan ini berlaku jika penumpang membatalkan 5 menit setelah mendapatkan mitra pengemudi atau tidak muncul saat mitra pengemudi tiba.
Ditambahkannya, penumpang tidak akan dikenakan biaya pembatalan jika permintaan dibuat dalam waktu kurang dari lima menit. Alasan pembatalan bisa karena pengemudi terlalu lama atau tidak bergerak menuju lokasi jemput.
“ Begitu pula jika mitra pengemudi Grab yang melakukan pembatalan perjalanan, penumpang takkan dikenakan biaya,” kata dia.
Untuk penarikan biaya pembatalan ini akan dilakukan dengan mengurangi dana saldo OVO. Sementara penumpang yang tak memiliki OVO, biaya pembatalan akan dimasukkan dalam tarif perjalanan berikutnya secara otomatis.(Sah)
Advertisement
Habib Husein Jafar Bagikan Momen Saat Jenguk Onad di Panti Rehabilitasi

Perdana, Kate Middleton Kenakan Tiara Bersejarah Berhias 2.600 Berlian

Update Korban Banjir Sumatera: 846 Meninggal Dunia, 547 Orang Hilang

Anggota DPR Minta Menteri Kehutanan Raja Juli Mundur!

Salut! Praz Teguh Tembus Aras Napal, Daerah di Sumut yang Terisolir karena Banjir Bandang


PLN Percepat Pemulihan Jaringan Listrik di 3 Wilayah Bencana
Penampilan Alya Zurayya di Acara Dream Day Ramadan Fest 2023 Day 6

Potret Persaingan Panas di The Nationals Campus League Futsal 2025

PNS Dihukum Penjara 5 Tahun Setelah Makan Gaji Buta 10 Tahun

Ada Kuota 5 Persen Jemaah Haji Lansia di Setiap Provinsi, Ini Ketentuannya

Habib Husein Jafar Bagikan Momen Saat Jenguk Onad di Panti Rehabilitasi

Perdana, Kate Middleton Kenakan Tiara Bersejarah Berhias 2.600 Berlian

Update Korban Banjir Sumatera: 846 Meninggal Dunia, 547 Orang Hilang