Batas Waktu Lapor SPT Pajak Diperpanjang Jadi 1 April 2019

Reporter : Arie Dwi Budiawati
Jumat, 29 Maret 2019 17:15
Batas Waktu Lapor SPT Pajak Diperpanjang Jadi 1 April 2019
Walaupun diperpanjang, jangan lupa lapor SPT, ya.

Dream – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memperpanjang pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) sampai 1 April 2019. Pertimbangannya, hari terakhir lapor pajak jatuh pada 31 Maret 2019 yang jatuh pada hari Minggu.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati mengatakan, dengan ada keputusan ini, wajib pajak yang melakukan pelaporan pada 1 April tidak akan dikenakan denda.

" Yang melakukan pelaporan pada tanggal 1 April disepakati tidak akan dikenakan denda," ujar Sri Mulyani di KPP Tebet, Jakarta, dikutip dari Liputan6.com, Jumat 29 Maret 2019. 

Meskipun waktunya diundur, kamu tetap harus melaporkan SPT pajak, Sahabat Dream. Kamu sebaiknya segera bergegas mempersiapkan dokumen yang dibutuhkan saat mengisi berkas di DJP Online. 

Meski hanya laporan, jangan pandang remeh kewajibkan menyerahkan SPT Pajak ini ya Sahabat Dream.

SPT ini berfungsi untuk melaporkan pembayaran dan perhitungan jumlah pajak yang sebenarnya terutang. Surat itu juga berfungsi untuk melaporkan pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilakukan oleh para wajib pajak kepada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.

Kamu bisa melaporkan pajak melalui dua cara, yaitu dating ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau melaporkannya dengan mengisi e-filing.

Perlu diingat, jangan sampai terlambat untuk melapor SPT. Kalau terlambat, kamu akan dikenakan sanksi. Denda keterlambatan pelaporan pajak untuk SPT masa PPN dikenakan denda sebesar Rp500 ribu dan SPT masa lainnya Rp100 ribu.

Sejak 2008, sanksi untuk keterlambatan SPT PPh pribadi akan dikenakan biaya sebesar Rp100 ribu dan SPT tahunan PPh Badan Rp1 juta.

Belum lapor SPT karena lupa electronic filing identification number (EFIN)? Jangan sedih.

1 dari 2 halaman

Lakukan Ini Kalau Lupa EFIN Pajak

Untuk mengisi SPT online, kamu harus masuk ke situs djponline.pajak.go.id. Jangan lupa memasukkan Nomor Pajak Wajib Pajak (NPWP) dan password. Namun karena hanya dipakai sekali dalam setahun, biasanya banyak orang lupa dengan password.

Satu-satunya cara untuk mengatur ulang password akun pajak kamu adalah dengan menggunakan Electronic Filling Identification Number (EFIN).

Lagi-lagi, banyak orang adalah lupa nomor EFIN karena lupa atau sudah hilang. Jika kondisinya seperti ini, harus bagaimana?

Dikutip dari akun Twitter Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Kamis 14 Maret 2019, ada dua cara praktis untuk bisa " menemukan" EFIN kamu.

Pertama kamu bisa bertanya kepada agen Chat Pajak di situs www.pajak.go.id. Klik logo " Chat Pajak" untuk mulai percakapan dengan agen Chat Pajak, ya.

Kedua, kamu juga mention akun @kring_pajak di Twitter.

Jangan lupa untuk mempersiapkan data untuk konfirmasi. Data yang diperlukan adalah NPWP, nama lengkap, alamat yang terdaftar ketika registrasi EFIN, dan tahun pajak SPT terakhir.

Tak bisa mengakses internet? Tenang ada lagi cara yang lain. Tapi langkah alternatif ini memang agak ribet karena kamu harus membongkar dokumen lama.=

2 dari 2 halaman

Agak Ribet, sih

Pertama, kamu bisa membongkar berkas perpajakanmu. Siapa tahu kertas EFIN terselip.

Kedua, kamu bisa mengecek inbox e-mailmu. Coba ketik kata " EFIN" .

Ketiga, untuk Orang Pribadi, kamu bisa menelepon ke Kring Pajak 1500200. Jangan lupa siapkan NPWP dan konfirmasi data diri.

Kalau belum ketemu juga? Jangan sedih. Kamu bisa datang ke Kantor Pajak Pratama (KPP) terdekat untuk wajib pajak orang pribadi dan KPP terdaftar untuk wajib pajak badan atau bendahara.

Sudah tahu EFIN sekarang? Yuk, lapor SPT. Kamu bisa mengetahui cara melapor SPT online di sini

Beri Komentar