Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Panduan Isi SPT Online Pajak Tahun 2018, Kini Lebih Mudah

Panduan Isi SPT Online Pajak Tahun 2018, Kini Lebih Mudah Ilustrasi Pajak. (Foto: Shutterstock)

Dream – Sudah melaporkan Surat Pemberiatahuan (SPT) Pajak tahun 2018? Sebaiknya segera kamu lakukan. Kementerian Keuagan memberikan batas waktu pelaporan SPT Pajak paling laman 31 Maret setiap tahunnya. 

Setiap tahun wajib pajak orang pribadi (WP OP) memang diwajib melaporkan SPT Pajak Penghasilan PPh. Namun saat mendengar pajak, orang biasanya langsung membayangkan kerumitan mengisi form. 

Alhasil, banyak orang memilih menunda melaporkan SPT Pajak. Padahal jelang batas waktu pelaporkan, situs tempat melaporkan pajak biasanya penuh dengan pengakses. 

Dalam praktiknya, proses mengisi form SPT Pajak tahun ini jauh lebih mudah. Ada beberapa tambahan kemudahan yang diterapkan Ditjen Pajak pada pengisian SPT tahun ini.

Salah satu kemudahan itu adalah data tentang penghasilan dan besaran potongan pajak akan otomatis terinput dalam kolom. Tahun sebelumnya, kamu masih harus mengetik sendiri kolom-kolom tadi.

Nah, daripada Sahabat Dream kelamaan stres yang akhirnya membuat terlambat melaporkan, berikut adalah panduan melaporkan SPT Pajak.

Hal pertama yang harus Sahabat Dream lakukan saat melaporkan SPT Pajak secara online adalah membuka situs djponline.pajak.go.id.

Kali ini Dream akan memberikan panduan mengisi form SPT untuk wajib pajak yang berpenghasilan tahunan di atas Rp60 juta. Untuk wajib pajak ini, formulir yang akan digunakan adalah 1770 S.

Sebelum mulai mengisi data-data, sebaiknya kamu telah menyiapkan data-data pendukung, seperti formulir bukti potong 1721 A1 untuk karyawan swasta dan A2 untuk PNS, 1721 VII untuk pemotongan PPh 21 yang bersifat final, dan bukti kepemlikan harta (buku tabungan, sertifikat tanah, atau bangunan).

Sudah siap semuanya? Mari mengikuti langkah ini.

Buka Situs djponline.pajak.go.id

Pertama, kamu membuka situs djponline.pajak.go.id. Setelah itu, masukkan Nomor Pajak Wajib Pajak (NPWP) dan kata kunci yang dibuat ketika mendaftar di laman ini. Jika lupa, kamu bisa menggunakan fitur lupa kata kunci dan gunakan Electronic Filing Identification Number (EFIN) untuk mereset ulang kata kunci akun pajakmu.

Kalau lupa EFIN, kamu bisa mengurusnya kembali ke Kantor Pratama Pajak (KPP) terdekat.

Setelah memasukkan NPWP, kata kunci, dan kode keamanan, kamu bisa menekan tombol login untuk mulai masuk ke halaman utama. Pilihlah layanan e-filing dan buatlah SPT.

SPT Pajak Online

Selanjutnya akan muncul tiga pertanyaan yang pilihannya hanya Ya dan Tidak. Tiga pertanyaan itu akan muncul setelah kamu menjawab pertanyaan sebelumnya.

Ketiga pertanyaan itu adalah “Apakah Anda menjalankan usaha atau pekerjaan bebas”; Apakah Anda seorang Suami atau Istri yang menjalankan kewajiban perpajakan terpisah (MT) atau Pisah Harta (PH)? dan Apakah penghasilan bruto yang Anda peroleh selama setahun kurang dari Rp60 juta?

Jawablah pertanyaan itu sesuai dengan kondisi kamu. Dream kali ini memilih menjawab tidak untuk pertanyaan penghasilan kurang dari Rp60 juta. 

Dengan jawaban tadi, akan muncul pertanyaan baru, Anda Dapat Mengunakan formulir 1770 S, pilihlah form yang akan digunakan". Disarankan kamu untuk memilih mengisi SPT 1770 S dengan panduan.

Isi Formulir

Pilihlah tahun 2018 sebagai tahun pajak. Statusnya adalah normal. Jika ada pembetulan, pilih pembetulan dan sebutkan sudah masuk pembetulan berikutnya.

Setelah mengisi seluuh kolom tadi, akan muncul sebuah box berisi tentang penjelasan data pembayaran pajak. Situs akan meminta izin pada kamu untuk menggunakan data pembyaran pajak yang sudah tersimpan dalam sitem Ditjen Pajak.

Di situ akan muncul nama instansi tempat kamu bekerja, tanggal pemotongan, dan jumlah pajak yang dipotong. Setelah itu, akan muncul ringkasan pemotongan pajak.

Kemudian, isilah data-data di bawah ini sesuai dengan kondisi yang sebenarnya, yaitu penghasilan netto, penghasilan dalam negeri, penghasilan luar negeri, penghasilan yang tidak termasuk objek pajak, penghasikan yang pajaknya sudah dipotong secara final, dan harta.

Perlu diingat, kolom harta ini wajib kamu isi. Sistem pajak biasanya sudah memiliki data tentang harta wajib pajak yang terkena ketentuan pajak seperti rumah, tanah, atau kendaraan. 

Ada juga data tentang utang dan zakat.

Untuk status kewajiban perpajakan suami istri, kamu bisa mengisinya sesuai dengan kondisi kenyataan. Misalnya, kalau belum menikah, pililah status tidak kawin. Jika sudah menikah, pilihlah status kawin.

Ingat pemilihan jumlah tanggungan ini akan mempengaruhi besaran nilai Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang menjadi pengurang dari besaran pajak yang harus dibayar.

Lalu, ada pernyataan pengembalian/pengurangan pajak pasal 24 dari penghasilan. Kalau tak ada, ya, klik tidak. Kamu juga akan ditanya tentang pembayaran PPh pasal 25. Kalau tidak melakukan pembayaran PPh pasal 25, data akan otomatis terisi dengan "0".

Ringkasan Muncul

Setelah semua pertanyaan tersebut dijawab, akan muncul ringkasan Penghitungan Pasal Penghasilan. Di sini akan muncul jumlah penghasilan netto, penghasilan tidak kena pajak (PTKP), penghasilan kena pajak, pajak terutang, jumlah PPh terutang, PPh yang dipotong, PPh yang harus dibayar sendiri, dan jumlah kredit pajak.

Kalau statusnya "Nihil", berarti SPT kamu tidak bermasalah. Kalau statusnya "kurang bayar" atau "lebih bayar", coba koreksi lagi data-data sebelumnya. Siapa tahu ada datang yang kamu salah isi. Atau terdapat perubahan data yang belum tercatat di sistem Ditjen Pajak

Selanjutnya ada penghitungan PPh pasal 25. Kalau statusmu Nihil, langsung saja klik "berikutnya".

Selanjutnya kamu akan menemukan pernyataan bahwa data-data SPT diisi dengan benar, lengkap, dan jelas. Klik "Setuju/Agree".

Kirim SPT

Setelah itu, kamu akan mendapatkan rangkuman pelaporan SPT beserta status SPT.

Untuk mengirim SPT, kamu harus mengeklik kode tautan kode verifikasi. Periksalah nomor ponsel atau e-mail yang didaftarkan ketika membuat akun pajak online.

Setelah memasukkan kode verifikasi, kamu tinggal memasukkan ke kolom yang sudah disediakan.

Klik kirim.

Lalu, kamu akan mendapatkan notifikasi bahwa pelaporan SPT sudah selesai. Pemberitahuan ini juga akan masuk ke dalam e-mail kamu, lho.

Selamat mencoba!

ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Lapor SPT Pribadi Sudah Ditutup, yang Belum Siap-Siap Kena Denda

Lapor SPT Pribadi Sudah Ditutup, yang Belum Siap-Siap Kena Denda

Jika para wajib pajak tidak melaporkan SPT, makan akan dikenakan denda.

Baca Selengkapnya
Seru Banget, Intip Kelas Mengurus Bayi dan 'Menyusui' untuk Para Ayah di Indonesia

Seru Banget, Intip Kelas Mengurus Bayi dan 'Menyusui' untuk Para Ayah di Indonesia

Penting banget nih buat para ayah newbie agar bisa aktif mengurus buah hati.

Baca Selengkapnya
Sesak Napas Belum Tentu Tanda Penyakit Jantung, Begini Faktanya

Sesak Napas Belum Tentu Tanda Penyakit Jantung, Begini Faktanya

Penyakit jantung bukan satu-satunya penyebab sesak napas. Kondisi tersebut juga bisa jadi gejala beberapa penyakit lain.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.