Ilustrasi Mengisi Lembar Lapor SPT Pajak. (Foto: Shutterstock)
Dream – Senin 1 April 2019 menjadi batas waktu terakhir pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak. Buat kamu yang belum melapor, yuk, segera lapor.
SPT ini berfungsi untuk melaporkan pembayaran dan perhitungan jumlah pajak yang sebenarnya terutang. Surat itu juga berfungsi untuk melaporkan pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilakukan oleh para wajib pajak kepada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.
Kamu bisa melaporkan pajak melalui dua cara, yaitu datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau melaporkannya dengan mengisi e-filing.
Perlu diingat, jangan sampai terlambat untuk melapor SPT. Kalau terlambat, kamu akan dikenakan sanksi. Denda keterlambatan pelaporan pajak untuk SPT masa PPN dikenakan denda sebesar Rp500 ribu dan SPT masa lainnya Rp100 ribu.
Sejak 2008, sanksi untuk keterlambatan SPT PPh pribadi akan dikenakan biaya sebesar Rp100 ribu dan SPT tahunan PPh Badan Rp1 juta.
Belum lapor SPT karena lupa electronic filing identification number (EFIN)? Jangan sedih.
Untuk mengisi SPT online, kamu harus masuk ke situs djponline.pajak.go.id. Jangan lupa memasukkan Nomor Pajak Wajib Pajak (NPWP) dan password. Namun karena hanya dipakai sekali dalam setahun, biasanya banyak orang lupa dengan password.
Satu-satunya cara untuk mengatur ulang password akun pajak kamu adalah dengan menggunakan Electronic Filling Identification Number (EFIN).
Lagi-lagi, banyak orang adalah lupa nomor EFIN karena lupa atau sudah hilang. Jika kondisinya seperti ini, harus bagaimana?
Dikutip dari akun Twitter Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Kamis 14 Maret 2019, ada dua cara praktis untuk bisa " menemukan" EFIN kamu.
Pertama kamu bisa bertanya kepada agen Chat Pajak di situs www.pajak.go.id. Klik logo " Chat Pajak" untuk mulai percakapan dengan agen Chat Pajak, ya.
Kedua, kamu juga mention akun @kring_pajak di Twitter.
Jangan lupa untuk mempersiapkan data untuk konfirmasi. Data yang diperlukan adalah NPWP, nama lengkap, alamat yang terdaftar ketika registrasi EFIN, dan tahun pajak SPT terakhir.
Tak bisa mengakses internet? Tenang ada lagi cara yang lain. Tapi langkah alternatif ini memang agak ribet karena kamu harus membongkar dokumen lama.
Pertama, kamu bisa membongkar berkas perpajakanmu. Siapa tahu kertas EFIN terselip.
Kedua, kamu bisa mengecek inbox e-mailmu. Coba ketik kata " EFIN" .
Ketiga, untuk Orang Pribadi, kamu bisa menelepon ke Kring Pajak 1500200. Jangan lupa siapkan NPWP dan konfirmasi data diri.
Kalau belum ketemu juga? Jangan sedih. Kamu bisa datang ke Kantor Pajak Pratama (KPP) terdekat untuk wajib pajak orang pribadi dan KPP terdaftar untuk wajib pajak badan atau bendahara.
Sudah tahu EFIN sekarang? Yuk, lapor SPT. Kamu bisa mengetahui cara melapor SPT online di sini. (ism)
Advertisement
4 Komunitas Seru di Depok, Membaca Hingga Pelestarian Budaya Lokal
Universitas Udayana Buka Suara Terkait Dugaan Perundungan Timothy Anugerah
UU BUMN 2025 Perkuat Transparansi dan Efisiensi Tata Kelola, Tegas Anggia Erma Rini
Masa Tunggu Haji Dipercepat, dari 40 Tahun Jadi 26 Tahun
Viral Laundry Majapahit yang Bayarnya Hanya Rp2000
Azizah Salsha di Usia 22 Tahun: Keinginanku Adalah Mencari Ketenangan
Benarkah Gaji Pensiunan PNS Naik Bulan Ini? Begini Penjelasan Resminya!
Timnas Padel Indonesia Wanita Cetak Sejarah Lolos ke 8 Besar FIP Asia Cup 2025
Hore, PLN Berikan Diskon Tambah Daya Listrik 50% Hingga 30 Oktober 2025
Hari Santri, Ribuan Santri Hadiri Istighasah di Masjid Istiqlal
4 Cara Top Up Roblox dengan Mudah dan Aman, Biar Main Makin Seru!
Ada Mobil Listrik di Konser Remember November Vol.3 - Yokjakarta