Bawa Uang Rp100 Juta dari dan ke Luar Indonesia Tak Lapor, Bisa Kena Sanksi Ini

Reporter : Editor Dream.co.id
Kamis, 24 November 2022 08:35
Bawa Uang Rp100 Juta dari dan ke Luar Indonesia Tak Lapor, Bisa Kena Sanksi Ini
Bea Cukai yang menjaga di bandara sering menemukan orang-orang yang dengan sengaja uang yang dibawa, dari tas yang diselip-selipin.

Dream - Setiap orang yang membawa uang tunai lebih dari Rp100 juta ke luar maupun masuk ke Indonesia wajib lapor ke Bea Cukai. Jika tidak, maka bisa terkena sanksi administratif sebesar 10 persen dari nominal uang yang dibawa, atau maksimum Rp300 juta.

" Jika melanggar itu di UU nomor 8 Tahun 2010 pasal 35 ada dua macam pelanggarannya," kata oordinator Kelompok Pengelolaan Pelaporan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Susi Retno Candrakirana, dikutip dari merdeka.com, Rabu 23 November 2022.

" Pertama, apabila seseorang tidak memberitahukan membawa uang ekuivalen lebih dari Rp 100 juta tapi tidak mendeklarasikan akan dikenakan sanksi administratif sebesar 10 persen dari uang yang dibawa atau maksimum Rp300 juta," tambah Susi.

1 dari 2 halaman

Pelanggaran kedua, kanjut dia, apabila seseorang membawa uang tunai lebih Rp100 juta namun sudah mendeklarasikan ke Bea Cukai tapi tidak mencantumkan jumlah yang sebenarnya, maka juga dikenakan sanksi 10 persen dari jumlah uang yang dibawa.

" Contoh ekuivalen Rp300 juta tapi yang dicantumkan hanya Rp150 juta, itu kena sanksi juga sebesar 10 persen," kata dia.

Menurut Susi, fakta di lapangan menunjukkan banyak orang yang melakukan pelanggaran. Meski demikian, dia tak menyebutkan data rincinya.

2 dari 2 halaman

" Faktanya banyak pembawaan uang tunai ke daerah pabeanan ini dilanggar. Contoh, Bea Cukai yang menjaga di bandara sering menemukan orang-orang yang dengan sengaja uang yang dibawa, dari tas yang diselip-selipin," ujarnya.

Sementara, tambah Susi, bagi pebisnis atau badan usaha yang membawa uang tunai dari dan ke luar Indonesia diatur oleh Bank Indonesia. Kategori ini diperbolehkan membawa uang tunai lebih dari Rp100 juta namun harus memenuhi persyaratan dari Bank Indonesia.

" Karena keperluan bisnis boleh membawa uang, tapi harus dengan syarat tertentu yakni badan yang berizin itu bisa Bank tapi harus bank devisa, kemudian bisa juga money changer. Tapi money changer pun harus memenuhi syarat-syarat tertentu, bank Indonesia sudah mengatur itu," ujar Susi.

Beri Komentar