Dream - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan memperketat pergerakan para pelaku bisnis jasa titip (jastip) barang-barang impor.
Direktur Penerimaan dan Perencanaan Strategis DJBC Kemenkeu, Mohammad Aflah Farobi, mengatakan bahwa bisnis jastip termasuk ke dalam kegiatan impor ilegal karena tidak membayar bea masuk sesuai ketentuan yang ada.
ungkap Mohammad dikutip dari Liputan6.com, Rabu, 27 September 2023.
Aflah mengungkapkan, selama ini pelaku bisnis jastip barang impor kerap kucing-kucingan dengan petugas Bea Cukai. Tujuannya untuk menghindari pengenaan bea masuk barang impor.
" Karena kalau jastip itu setengah untung-untungan. Kalau dia kena Bea Cukai mereka bayar bea masuk," jelasnya.
Oleh karena itu, dia mengimbau masyarakat untuk tidak membeli produk impor hasil jastip. Langkah ini demi melindungi daya saing produk UMKM lokal dari serbuan barang impor ilegal.
" Ayo lindungi produksi dalam negeri bersama," katanya.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai juga akan memperketat dari bisnis jastip yang menjual barang impor dengan harga di bawah US$100 atau Rp1,54 juta (asumsi kurs Rp 15.478).
ungkap Mohammad.
Tak hanya memperketat pergerakan, petugas Bea Cukai juga akan melakukan pengumpulan informasi (profiling) pelaku bisnis jastip barang impor. Terutama bagi mereka yang kerap hilir mudik di titik-titik rawan penyelendupan barang impor.
" Jastip ini kan dibawa oleh penumpang, maka kita akan profiling penumpang yang hilir mudik melalui bandara. Kita memetakan siapa saja seminggu sekali dua kali datang ke bandara. Atau di batam sehari bisa dua kali bolak-balik ke Singapura," bebernya.
Advertisement
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR
Potret Beda Pesta Pora 2025, Ada Jumatan Bareng Dipimpin Rhoma Irama
Psikolog Ungkap Pentingnya Pengawasan Orangtua Saat Anak Main Game
Inspiratif, Tiga Artis Cantik Ini Ternyata Founder Komunitas
Fakta-Fakta Ciamis Jadi Kota Kecil Terbersih se-ASEAN