Foto: Www.bpjsketenagakerjaan.go.id
Dream - Kementerian Ketenagakerjaan tidak sepenuhnya menutup peluang peserta BPJS Ketenagakerjaan mencairan Jaminan Hari Tua (JHT) sebelum usia pensiun 56 tahun. Namun dana yang tak bisa dicairkan seluruhnya seperti selama ini terjadi.
Merujuk pada Undang-undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), peserta yang membutuhkan dana mendapat peluang mengajukan klaim sebagian dari manfaat JHT-nya. Namun pencairan ini harus memenuhi beberapa syarat di antaranya batas minimal kepesertaan minimal 10 tahun.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015, klaim terhadap sebagian manfaat JHT dapat diambil yaitu 30 persen dari manfaat JHT untuk pemilikan rumah, atau 10% dari manfaat JHT untuk keperluan lainnya dalam rangka persiapan masa pensiun.
Kepala Biro Humas Kemnaker, Chairul Fadhly Harahap, menjelaskan bahwa JHT berasal dari akumulasi iuran wajib dan hasil pengembangannya.
" Program JHT merupakan program perlindungan untuk jangka panjang," kata Chairul dalam keterangan tertulisnya belum lam ini.
Chairul kembali menegaskan jika tujuan dari JHT adalah perlindungan bagi para peserta di hari tua yaitu memasuki masa pensiun, atau meninggal dunia, atau cacat total tetap.
Persyaratan Umum dan Dokumen untuk Pencairan Klaim JHT
Dikutip dari laman BPJS Ketenagakerjaan, Senin, 14 Februari 2022, berikut adalah persyaratan dan cara mencairkan JHT BPJamsostek baik secara online maupun datang langsung ke kantor cabang.
Persyaratan pencarian JHT:
a. Mencapai Usia 56 Tahun
b. Mengalami Cacat Total Tetap
c. Meninggal Dunia
d. Berhenti Bekerja (Mengundurkan Diri atau PHK)
Dalam hal Pemberhentian Hubungan Kerja (PHK), didefinisikan: - Berhenti bekerja melalui penetapan pengaduan hubungan industri.
- Berhenti bekerja Karena Pemutusan Kerja Bipartit atau Kontrak Kerja
- Berhenti bekerja Karena Permasalahan Hukum atau Tindak Pidana
e. Kepesertaan minimal 10 tahun untuk klaim sebagian (10 persen atau 30 persen)
f. Meninggalkan wilayah NKRI Untuk Selamanya (baik WNI atau WNA)
Syarat dokumen:
1. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
2. KTP
3. Kartu Keluarga
4. Surat Keterangan Berhenti Bekerja / Surat Keterangan Habis Kontrak
5. Buku Rekening pada halaman yang tertera Nomor Rekening dan masih aktif
6. Foto diri terbaru (tampak depan)
7. NPWP (untuk klaim manfaat JHT dengan akumulasi saldo di atas Rp50 juta)
Cara Mencairkan JHT Klaim Sebagian 30%
Peserta telah terdaftar minimal 10 tahun dapat mengajukan klaim sebagian 30% yang digunakan sebagai uang muka pembelian rumah, dengan melampirkan dokumen, sebagai berikut:
Catatan: Pengambilan JHT sebagian, berpotensi menyebabkan terjadinya pajak progresif pada pengambilan JHT berikutnya apabila jarak pengambilan lebih dari 2 tahun.
Cara Mencairkan JHT Klaim Sebagian 10%
Peserta telah terdaftar minimal 10 tahun dapat mengajukan klaim sebagian 10%, dengan melampirkan dokumen, sebagai berikut:
Catatan: Pengambilan JHT sebagian, berpotensi menyebabkan terjadinya pajak progresif pada pengambilan JHT berikutnya apabila jarak pengambilan lebih dari 2 tahun.
Cara mencairkan dana JHT BPJS Ketenagakerjaan online:
Cara klaim dana JHT BPJamsostek secara langsung atau ke kantor cabang:
Advertisement
Style Maskulin Lionel Messi Jinjing Tas Rp1 Miliar ke Kamp Latihan
Official Genas, Komunitas Dance dari Maluku yang `Tularkan` Goyang Asyik Tabola Bale
Lebih dari Sekadar Kulit Sehat: Cerita Enam Selebriti Merawat Kepercayaan Diri yang Autentik
Kebiasaan Pakai Bra saat Tidur Berbahaya? Cari Tahu Faktanya
Peneliti Ungkap Pemicu Perempuan Sanggup Bicara 20 Ribu Kata Sehari?
Hj.Erni Makmur Berdayakan Perempuan Kalimantan Timur Lewat PKK
Bentuk Roti Cokelat Picu Komentar Pedas di Medsos, Chef Sampai Revisi Bentuknya
Mahasiswa Sempat Touch Up di Tengah Demo, Tampilannya Slay Maksimal
Perusahaan di China Beri Bonus Pegawai yang Turun Berat Badan, Susut 0,5 Kg Dapat Rp1 Juta
Fakta-Fakta di Balik Meninggalnya Nandi Juliawan, Pemeran Encuy Preman Pensiun
Kisah-Kisah Ajaib Pestapora 2025: Dari Hujan Dadakan hingga Vokalis yang Nyaris Hilang di Kerumunan!