Lebih Mudah, Ini Syarat dan Cara Cairkan JHT, Tak Perlu Tunggu Usia 56 Tahun

Reporter : Nabila Hanum
Jumat, 29 April 2022 15:34
Lebih Mudah, Ini Syarat dan Cara Cairkan JHT, Tak Perlu Tunggu Usia 56 Tahun
Melalui Permenaker No.4 Tahun 2022, pemerintah memberi kemudahan dalam pengajuan klaim manfaat JHT

Dream - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, menegaskan bahwa pekerja atau buruh yang mengundurkan diri dan terkena PHK, kini bisa mengajukan atau mengklaim manfaat jaminan hati tua (JHT) tanpa perlu menunggu hingga usia 56 tahun.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 4 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.

Permenaker Nomor 4 Tahun 2022 ini merupakan revisi atas Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 sebagai tindak lanjut arahan Presiden Jokowi.

" Manfaatnya dapat diambil secara tunai dan sekaligus setelah melewati masa tunggu 1 bulan. Jadi tidak perlu menunggu sampai usia 56 tahun, sekali lagi saya sampaikan tidak perlu menunggu sampai usia 56 tahun untuk mengklaim JHT," kata Ida, dikutip dari Merdeka, Jumat 28 April 2022.

Selain itu, persyaratan klaim manfaat JHT juga disederhanaan. Contohnya untuk klaim manfaat JHT bagi peserta yang mencapai usia pensiun yang semula disyaratkan 4 dokumen, kini hanya butuh dua dokumen.

" Saat ini menjadi 2 (dua) dokumen saja yaitu Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan dan KTP," imbuh Ida.

1 dari 1 halaman

Syarat dan cara pengajuan

Aturan baru ini juga memberikan kemudahan dalam pengajuan klaim manfaat JHT. Seperti persyaratan dokumen yang dilampirkan dapat berupa dokumen elektronik atau fotokopi, yang sebelumnya disyaratkan harus melampirkan dokumen asli.

Penyampaian permohonan juga dapat secara daring, dan terdapat kemudahan penyampaian bukti PHK bagi peserta yang terkena PHK.

" Namun perlu saya tekankan bukan berarti pengusaha dapat dengan leluasa untuk mem-PHK. Proses PHK tetap harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tegas Ida.

Beri Komentar