Cicil Rumah Pakai KPR, Lebih Enak Bayar DP atau Uang Muka 0%?

Reporter : Arie Dwi Budiawati
Jumat, 16 November 2018 06:30
Cicil Rumah Pakai KPR, Lebih Enak Bayar DP atau Uang Muka 0%?
Ketika membeli rumah dengan KPR, kita bisa menggunakan sistem uang muka atau tanpa uang muka.

Dream – Di dunia properti, istilah kredit pemilikan rumah (KPR) dengan uang muka (down payment/DP) dan uang mula 0 persen kerap terdengar. Kalau mau beli rumah, lebih baik menggunakan KPR tanpa DP atau KPR dengan DP?

Vice President Consumer Loans Group Bank Mandiri, Rudi As Aturridha, mengatakan dia akan mengambil KPR yang menggunakan DP. Dengan membayar uang muka, ada motivasi untuk membayar angsuran.

“ Itu menambah kewajibannya kita kalau sudah naruh duit berarti kayak kita sudah punya kewajiban. Kalau misalnya kita gak ada DP, saya merasa nanti ‘ah udah biarin aja (bayarnya)’," kata dia di Jakarta, dikutip dari Merdeka.com, Jumat 16 November 2018.

Rudi mengatakan besar cicilan yang dibayar tentu berbeda untuk KPR yang menggunakan DP dan KPR tanpa DP. Dia mengatakan cicilan rumah akan terasa lebih ringan jika sudah menyetor sejumlah DP.

Rudi juga tak perlu khawatir karena banyak pengembang yang menawarkan rumah dengan DP murah.

Selain itu, Rudi menyatakan besaran angsuran atau cicilan yang dibayar tentu akan berbeda jika dengan DP atau tanpa DP. Menurutnya, jika membeli rumah dengan DP, maka angka cicilannya akan lebih kecil.

“ Kalau beli rumah Rp 500 juta tidak ada DP, limit angsuran kreditnya Rp 500 juta. Kalau dengan DP Rp500 juta dikurangi jumlah DP, jadi kecil. Jadi kalau saya tidak apa-apa duitnya sekarang saya ceburin jadi DP. Kan, cicilannya jadi kecil," kata dia.

1 dari 2 halaman

Ternyata, Pembeli Rumah Subsidi Dapat Asuransi

Dream – Pemerintah, melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), terus menyalurkan rumah subsidi kepada masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Penyaluran ini dilakukan melalui Program Sejuta Rumah.

Dikutip dari Liputan6.com, Jumat 24 Agustus 2018, MBR yang akan membeli rumah subsidi, akan mendapatkan tanggungan asuransi. Misalnya, asuransi jika terjadi kebakaran, asuransi jiwa, sampai default kreditnya.

“ Mereka diberhentikan kerja dan tidak bisa membayar. Itu ter-cover,” kata Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahan Kementerian PUPR, Lana Winayanti, di Jakarta.

Tapi, asuransi kalau terjadi bencana alam masih digodok pemerintah. “ Itu belum disebutkan asuransinya. Ini yang sedang kami bahas bagaimana kalau terjadi sebuah bencana,” kata dia.

Lana mengatakan, Kementerian PUPR belajar dari dampak gempa yang terjadi di Lombok, Nusa Tenggara Barat. “ Kami tak menutup kemungkinan bahwa bisa terjadi bencana di lokasi-lokasi lain karena Indonesia juga terletak di ring of fire. Jadi, mungkin saja di lokasi lain juga bisa terkena,” kata dia.

2 dari 2 halaman

Salurkan 582 Ribu Rumah Subsidi

Menurut Lana, per 20 Agustus 2018, pemerintah telah menyalurkan 582.638 unit rumah subsidi. Program rumah ini tak hanya untuk MBR, tetapi juga masyarakat non-MBR. Namun, porsi rumah bagi non-MBR hanya sedikit.

“ Yang non-MBR itu kan porsi yang dibangun. Nah, mereka, kan, ambil KPR yang komersial. Yang akan lebih terpengaruh dengan kebijakan Bank Indonesia (BI) dan OJK (Otoritas Jasa Keuangan). Kalau rumah subsidi, itu benar-benar rumah yang dibangun pengembang dengan harga yang sesuai dengan harga subsidi,” kata Lana.

Dia menambahkan, rumah subsidi ini masuk ke dalam urusan pemerintah. “ Kalau yang non-MBR tidak diurus, hanya dicatat saja bahwa itu masuk ke dalam Program Sejuta Rumah,” kata Lana.

Menurut data Kementerian PUPR, rumah subsidi bagi MBR sebanyak 68 persen dan non-MBR 32 persen. Selama periode 2015—2017, porsi rumah subsidi untuk non-MBR terus mengecil. Pada 2015, porsi rumah MBR dan non-MBR sebesar 65:32, 2016 71:29, dan 2017 75:25.

Sumber: Liputan.com/Maulandy Rizky Bayu Kencana

Beri Komentar